Senin, 20 Mei 2019

"KEBEBASAN YANG TERANCAM."


Oleh : Andry Djayadi

Nomor Hp Di Sadap.
Sosmed Di Pantau.
Ucapan Di Waspadai.
Perkumpulan dan Perjalalan Di Curigai...

Sebenarnya Tugas Negara itu Menjaga Warga Negara. Atau menjaga Elit Negara.???
Melindungi Sgenp dan Tumpah dara, Pemajuan kesejahteraan, mncerdaskan Anak bangsa, dan Ketertiban. Itu Tugas Negara, Itu Konstitusi Tertinggi  kita yg di perjuangkan dgn darah dan Waktu yg tdk sedikit oleh para pejuang Terdahulu.

Kalau kami Melaporkan "Kejahatan kecil yg meresahakn" slalu tdk Ada Respon, Katanya Melacaknya Sulit,  hanya berujung di Formalitas. Giliran Ucapan Yg kritis Langsung Di jmput di Tmpt.

Bahkan Hanya Untuk Mnyampaikn Keinginan hati kamipun. Hari2 ini mnjadi momok dan hantu yg menakutkan.

Kesejahteraan apa yg di harapkn dari sbuah bangsa yg Rakyatnya dibisukan, Nalarnya Terkooptasi dan Fikirannya Terblunggu..???

Konon Di sebuah negara demokrasi anda bebas Berucap dan berapat. Tp perut isi sendiri. Di negara Sosialis, anda diam Tapi kenyang.
Dan ada sebuah tempat Dimana anda Hanya bisa diam dan kelaparan hanya di Tuntut Karna kesalahan dan dosa. Namanya NERAKA.

Betapa Banyak Mayat yang berjalan, Mati Sebelum Mati. Mayat Bertopeng Yang menyembunyikan Jati dirinya demi Bisa Pulang Kembali KerumahNY.

Hari Ini Fasilitas Media Tidak Hanya di lengkapi Oleh Mode Gratis(Buta) Tapi Ditambah lg dengan MODE BISUUUU.....!!!!

                                                   *catatan Lepas Menjelang Penetapan Resmi KPU 22 MEI 2019

Jumat, 26 April 2019


ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI (-NEGARA) (I) 





oleh : Adv. Andry Djayadi,S.H
A.   Istilah dan Pengertian Hukum Administrasi (-Negara).

Ada tiga arti dalam memberikan arti terhadap pengertian administrasi negara, yaitu sebagai berikut:

1.  Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada di bawah Pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal), Gubernur, Bupati dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi negara.
2.  Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan “mengurus kepentingan negara”.
3.  Sebagai proses teknis melaksanakan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang- undang.


Ada beberapa istilan sebagai padanan Hukum Administrasi Negara (HAN) antara lain Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Tata Pemerintahan (HTP). Istilah Hukum Administrasi Negara dalam bahasa Inggris administrative law, dan dalam bahasa Belanda administratiefrecht, dan verwaltungsrecht (bahasa Jerman), droit administratief  (bahasa Prancis) Yanag semuanya menunjuk arti yang sama yakni : "Hukum Administrasi".


J.Oppenheim mendeskripsikan HAN mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging), sedangkan HTN mengatur negara dalam keadaan diam (staat in rust).

Pengertian administrasi dalam ilmu hukum bukanlah berkonotasi “manajmen” seperti dalam study ilmu administrasi, tetapi lebih kepada “Pemerintahan.” Sehingga kurang tepat jika menyebutnya HAN( Hukum Administrasi Negara). Cukup, HUKUM ADMINISTRASI Saja karna didalam pengertian administrasi (pemerintahan) telah dengan sendirinya menyebut negara.(HAN = HA)



Selasa, 19 Februari 2019

LEMBAGA NEGARA _Penutup ( KOMISI YUDISIAL)



Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kewenangan lain dari KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim baik dalam menjalankan tugasnya, maupun di luar tugasnya. 
Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY diatur dengan undang-undang.



Sumber Lembaga Negara I - Penutup :

- Andry Djayadi SH, Catatan Kuliah, Fakultas Hukum UNTAD.
- Lely Tibaka .SH,MH, Bahan Ajar HTN, Fakultas Hukum UNTAD.
Asshiddiqie, Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra, R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih, Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa, I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara, Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press

LEMBAGA NEGARA IV (DPR-RI)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) adalah pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Susunan DPR diatur dengan undang-undang. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Dalam pembentukan undang-undang, rancangan undang- undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh lagi diajukan dalam persidangan DPR masa itu. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tigapuluh hari semenjak rancangan undang-undang itu disetujui, rancangan undang- undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan lebih lajut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang- undang.

DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak sebagaimana telah disebutkan, DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.




LEMBAGA NEGARA III (Presiden, Wakil Presiden, dan daftar nama Presiden, Wakil Presiden)



- PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN
Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara yang dan berfungsi untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.Dalam menjalankan fungsinya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Selama menjalankan jabatannya, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atau atas usul DPR. Alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, adalah:

a.    terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dalam penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;

                                 b.    . melakukan perbuatan tercela; dan

                                c.                           terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.



- Daftar Presiden Indonesia dan Masa Jabatannya

Nama Presiden
Mulai Menjabat
Selesai Menjabat
Soekarno
18 Agustus 1945
12 Maret 1967
Soeharto
12 Maret 1967
21 Mei 1998
BJ Habibie
21 Mei 1998
20 Oktober 1999
Abdurrahman Wahid
20 Oktober 1999
23 Juli 2001
Megawati Soekarno Putri
23 Juli 2001
20 Oktober 2004
Susilo Bambang Yudhoyono
20 Oktober 2004
20 Oktober 2014
Joko Widodo
20 Oktober 2014
Sampai Sekarang

- Daftar Wakil Presiden Indonesia dan Masa Jabatannya

Nama Wakil Presiden
Mulai Menjabat
Selesai Menjabat
Mohammad Hatta
18 Agustus 1945
01 Desember 1956 *
Hamengkubuwana IX
24 Maret 1973
23 Maret 1978
Adam Malik
23 Maret 1978
11 Maret 1983
Umar Wirahadikusumah
11 Maret 1983
11 Maret 1988
Soedharmono
11 Maret 1988
11 Maret 1993
Try Sutrisno
11 Maret 1993
11 Maret 1998
BJ Habibie
11 Maret 1998
21 Mei 1998
Megawati Soekarnoputri
20 Oktober 1999
23 Juli 2001
Hamzah Haz
23 Juli 2001
20 Oktober 2004
Muhammad Jusuf Kalla
20 Oktober 2004
20 Oktober 2009
Boediono
20 Oktober 2009
20 Oktober 2014
Muhammad Jusuf Kalla
20 Oktober 2014
Sampai Sekarang







LEMBAGA NEGARA II (MPR-RI)



MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, dan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Tugas dan Wewenang MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, adalah:
(1)   mengubah   dan   menetapkan   Undang   Undang   Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun 1945;


                (2)   melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
(3) memutuskan usul Dewan Perwakila Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, peyuapan, tidak pidana lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

(4) melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan;

               (5)   memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila                          terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

(6) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.







LEMBAGA NEGARA I (Pengertian)



-Pengertian.
Lembaga Negara menurut UUD NRI 1945 sebelum perubahan terdiri dari lembaga negara tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga Negara Tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedang Lembaga Tinggi Negara: (1) Presiden, (2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (3) Dewa Pertimbangan Agung (DPA), (4) Mahkamah Agung (MA), dan (5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah perubahan UUD NRI 1945, terjadi perubahan terhadap lembaga- lembaga negara di mana Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan (hasil perubahan keempat). Selain ada pengurangan juga ada penambahan, yaitu adanya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dan juga adanya Dewan Perwakilan Daerah. MPR sebelumnya sebagai lembaga tertinggi negara pemegang kedaultan rakyat, kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara. Lembaga Negara sebagaimana yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah:
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.      Presiden, Wakil Presiden
3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.      Mahkamah Agung (MA)
7.      Mahkamah Konstitusi
8.      Komisi Yudisial