MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota
DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,
dan DPRD yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, dan
terakhir dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Tugas dan Wewenang MPR sebagaimana diatur dalam Pasal
5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, adalah:
(1)
mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
(2) melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
(3) memutuskan usul Dewan Perwakila Rakyat untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi,
peyuapan, tidak pidana lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
(4) melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatan;
(5)
memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang
diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam
masa jabatannya; dan
(6) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar