Selasa, 19 Februari 2019

LEMBAGA NEGARA II (MPR-RI)



MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, dan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Tugas dan Wewenang MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, adalah:
(1)   mengubah   dan   menetapkan   Undang   Undang   Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun 1945;


                (2)   melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
(3) memutuskan usul Dewan Perwakila Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, peyuapan, tidak pidana lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

(4) melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan;

               (5)   memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila                          terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

(6) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar