Selasa, 19 Februari 2019

HUKUM TATA NEGARA I ( ISTILAH DAN PENGERTIAN)




a.      Istilah
Istilah Hukum Tata Negara (HTN) dapat pula disebut dengan Hukum Negara yang merupakan padanan dari istilah dalam bahasa Belanda Staatrecht, dalam bahasa Inggris Constitutional Law, dalam bahasa Jerman Verfassungsrecht, atau dalam bahasa Prencis Droit Consitutionel. Penggunaan istilah hukum negara dimaksud untuk memberikan arti HTN dalam arti sempit (staatrecht in engere zein). Istilah HTN ini dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. HTN dalam arti luas diartikan termasuk Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP/Administratief Recht), sedangkan HTN dalam arti sempit meliputi HTN itu sendiri.

b.      Pengertian

M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memberikan definisi Hukum Tata Negara adalah:
Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya”.
Selanjutnya menurut R.G. Kartasapoetra, dimaksud dengan Hukum Tata Negara adalah:
Sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis koordinasi vertikal dan horizontal, tentang kedudukan warga negara pada negara itu beserta hak-hak asasinya”.



Adapun keorganisasian negara yang diatur dalam Hukum Tata Negara adalah keorganisasian pada suatu negara tertentu. Oleh karenanya dapat dikemukakan definisi: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur susunan atau tata suatu negara tertentu. Oleh sebab itu dapat dikatakan pula bahwa Hukum Tata Negara mengkaji tentang organisasi negara, jenis-jenis alat perlengkapan negara, dan hubungan kekuasaan dari alat perlengkapan negara pada suatu negara tertentu. Atau dapat pula disebutkan sebagai: Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengenai organisasi negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sebagai doktrin ilmu pengetahuan, hukum Hukum Tata Negara lazimnya dipahami sebagai ilmu hukum tersendiri yang mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antar kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Dalam arti luas, Hukum Tata Negara mencakup pula Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai aspek Hukum Tata Negara dalam arti dinamis. Selanjutnya dikatakan pula bahwa Hukum Tata Negara (Indonesia) dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum ini membahas tentang teori-teori ketatanegaraan secara umum, karenanya pula dapat disebut Pengantar Hukum Tata Negara. Hukum tata Negara Positif, hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja. Di samping itu, menurut Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara memiliki pula cabang ilmu khusus yang melakukan kajian perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar