a.
Istilah
Istilah Hukum Tata Negara (HTN) dapat pula disebut
dengan Hukum Negara yang merupakan padanan dari istilah dalam bahasa Belanda Staatrecht, dalam bahasa Inggris Constitutional Law, dalam bahasa Jerman Verfassungsrecht, atau dalam bahasa Prencis
Droit Consitutionel. Penggunaan
istilah hukum negara dimaksud untuk memberikan arti HTN dalam arti sempit (staatrecht in engere zein). Istilah HTN ini dapat diartikan dalam arti luas dan
dalam arti sempit. HTN dalam arti luas diartikan termasuk Hukum Administrasi
Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan
(HTP/Administratief Recht), sedangkan
HTN dalam arti sempit meliputi HTN itu sendiri.
b.
Pengertian
M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memberikan definisi Hukum Tata Negara
adalah:
“Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur
organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam
garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak
azasinya”.
Selanjutnya menurut R.G. Kartasapoetra, dimaksud dengan Hukum Tata Negara
adalah:
“Sekumpulan hukum yang mengatur tentang
keorganisasian suatu negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan
negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis koordinasi
vertikal dan horizontal, tentang kedudukan warga negara pada negara itu beserta
hak-hak asasinya”.
Adapun
keorganisasian negara yang diatur dalam Hukum Tata Negara adalah keorganisasian
pada suatu negara tertentu. Oleh karenanya dapat dikemukakan definisi: Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur susunan atau tata suatu negara tertentu.
Oleh sebab itu dapat dikatakan pula bahwa Hukum Tata Negara mengkaji tentang
organisasi negara, jenis-jenis alat perlengkapan negara, dan hubungan kekuasaan
dari alat perlengkapan negara pada suatu negara tertentu. Atau dapat pula
disebutkan sebagai: Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan
yang mengenai organisasi negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaannya satu
dengan yang lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya.
Jimly Asshiddiqie mengatakan
bahwa sebagai doktrin ilmu pengetahuan, hukum Hukum Tata Negara lazimnya dipahami
sebagai ilmu hukum tersendiri yang mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti
statis, mekanisme hubungan antar kelembagaan negara, dan hubungan antara negara
dengan warga negara. Dalam arti luas, Hukum Tata Negara mencakup pula Hukum
Administrasi Negara (HAN) sebagai aspek Hukum Tata Negara dalam arti dinamis.
Selanjutnya dikatakan pula bahwa Hukum Tata Negara (Indonesia) dapat dibedakan
antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara
Umum ini membahas tentang teori-teori ketatanegaraan secara umum, karenanya
pula dapat disebut Pengantar Hukum Tata Negara. Hukum tata Negara Positif,
hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja. Di samping itu,
menurut Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara memiliki pula cabang ilmu khusus
yang melakukan kajian perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata
Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar