Telah
dapat didefinisikan Humum Tata Negara sebagai Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengenai organisasi negara, lembaga-lembaga negara,
kekuasaannya, hubungannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan
warga negaranya. Dari pengertian sebagaimana definisi yang dikemukakan, maka
obyek Hukum Tata Negara adalah negara. Dimaksud dengan negara ini adalah negara
dalam arti konkret negara tertentu atau negara yang terkait oleh kurun waktu
dan tempat tertentu. Sedangkan ruang lingkup kajiannya, meliputi: organisasi
negara yang mencakup lembaga-lembaga negara, hubungan antara lembaga negara
satu dengan yang lain dan kekuasaannya, serta mengenai warga negara.
Wirjono Projodikoro mengatakan bahwa sebagian besar
kaidah-kaidah Hukum Tata Negara terdapat di dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini
terkait dengan kedudukan Undang-Undang Dasar dalam suatu negara yaitu sebagai the supreme law of the land, bahkan
sebagai the highest authority. Sejalan
dengan hal ini, dasar melakukan pembahasan dalam studi Hukum Tata Negara adalah
konstitusi dari negara yang bersangkutan. Hukum Tata Negara yang dibahas
sekarang ini adalah Hukum Tata Negara Indonesia dengan mendasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jika diidentifikasi masalah ketatanegaraan yang
terdapat dalam UUD NRI 1945, maka dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Struktur umum organisasi negara
b. Lembaga-lembaga negara
c. Hal Keuangan Negara
d. Pertahanan dan Keamanan Negara
e. Pendidikan dan Kebudayaan
f.
Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Tidak ada komentar:
Posting Komentar