Selasa, 19 Februari 2019

HUKUM TATA NEGARA II (OBYEK)



Telah dapat didefinisikan Humum Tata Negara sebagai Hukum Tata Negara adalah                sekumpulan   peraturan-peraturan   yang    mengenai   organisasi    negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaannya, hubungannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya. Dari pengertian sebagaimana definisi yang dikemukakan, maka obyek Hukum Tata Negara adalah negara. Dimaksud dengan negara ini adalah negara dalam arti konkret negara tertentu atau negara yang terkait oleh kurun waktu dan tempat tertentu. Sedangkan ruang lingkup kajiannya, meliputi: organisasi negara yang mencakup lembaga-lembaga negara, hubungan antara lembaga negara satu dengan yang lain dan kekuasaannya, serta mengenai warga negara.

Wirjono Projodikoro mengatakan bahwa sebagian besar kaidah-kaidah Hukum Tata Negara terdapat di dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini terkait dengan kedudukan Undang-Undang Dasar dalam suatu negara yaitu sebagai the supreme law of the land, bahkan sebagai the highest authority. Sejalan dengan hal ini, dasar melakukan pembahasan dalam studi Hukum Tata Negara adalah konstitusi dari negara yang bersangkutan. Hukum Tata Negara yang dibahas sekarang ini adalah Hukum Tata Negara Indonesia dengan mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika diidentifikasi masalah ketatanegaraan yang terdapat dalam UUD NRI 1945, maka dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.       Struktur umum organisasi negara
b.      Lembaga-lembaga negara
c.       Hal Keuangan Negara
d.      Pertahanan dan Keamanan Negara
e.      Pendidikan dan Kebudayaan
f.        Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial


Tidak ada komentar:

Posting Komentar