a.
Istilah dan Pengertian
Ada beberapa istilah yang dipakai untuk menyebutkan delik (delict)/perbuatan yang dapat
dihukum. Istilah tersebut yaitu:
1.
tindak pidana,
2. perbuatan pidana,
3. peristiwa pidana,
4. delik (delict).
Tapi yang jelas, dari istialh-istilah tersebut
mempunyai makna yang sama, yakni berupa perbuatan yang menimbulkan atau
berakibat adanya sanksi/hukuman bagi pelakunya. Dengan demikian maka dapat
disebutkan: Delik adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang
memenuhi rumusan undang-undang yang bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh
orang yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan kata lain, bahwa suatu kejadian
yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang
menimbulkan sanksi pidana bagi orang yang melakukannya, dan orang yang
melakukannya itu mampu mempertanggungjawabkannya.
Dari definisi sebagaimana dikemukakan maka dapat disebutkan unsur-unsur
untuk dapat dikatakan adanya suatu delik, adalah sebagai berikut:
1. adanya perbuatan manusia;
3. harus terbukti adanya
kesalahan dari orang yang berbuat;
4. perbuatan itu harus
bertentangan dengan hukum;
5.
terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman
hukumannya di dalam undang- undang
b. Macam-macam Delik
Delik (delict) dapat dibedakan dalam beberapa macam:
1. Menurut bentuk perbuatannya:
a) Kejahatan (misdrijven)
b) Pelanggaran (overtredingen)
2. Menurut Sifatnya:
a) Kesengajaan (opzet)
Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan
diketahui atau dikehendaki akibatnya oleh si pelaku.
b) Kelalaian (culpa)
Kelalaian adalah suatu perbuatan yang dilakukan karena kekurang hati-
hatian (kelalaian) dari si pelaku sehingga menimbulkan akibat yang sesungguhnya
tidak dikehendaki oleh si pelaku.
3.
Menurut cara penuntutannya:
a)
Delik aduan (klacht
delict) yaitu suatu delik yang diadili apabila ada pengaduan dari yang
berkepantingan (korban). Bila tidak ada pengadian maka jaksa tidak akan
melakukan tuntutan terhadap perbuatan tersebut.
b)
Delik biasa, yaitu perbuatan kejahatan dan pelanggaran
lainnya yang tidak memerlukan pengaduan.
4.
Menurut jumlahnya:
a)
Delik tunggal (enkelvoudig
delict), yaitu delik yang terdiri
dari satu perbuatan saja.
b)
Delik jamak (samengesteld
delict), adalah perbuatan yang terdiri dari beberapa delik.
5.
Menurut tindakan atau akibatnya:
a)
Delik materiil, yaitu delik dimana delik itu dikatakan
ada bila akibat dari perbuatan itu telah ada. Dapat dicontohkan pada ketentuan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jadi delik itu dikatakan ada bila karena
perbuatan itu ada orang yang mati (meninggal).
b)
Delik formal, adalah delik yang merupakan perbuatan
sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang. Delik semacam ini tidak
melihat pada akibat dari perbuatan itu, tetapi melihat pada perbuatan
sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang telah selesai dilakukan.
Sebagai contoh dapat dilihat pada delik pencurian sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 362 KUHP.
6.
Menurut ada tidaknya perbuatan:
a)
Delik komisi (commisidedelicten), adalah delik yang
dilaaakukan dengan perbuatan. Di sini seseorang melakukan perbuatan aktif
dengan melanggar suatu larangan. Delik ini dapat
berwujud delik formal ataupun delik material.
b)
Delik omisi (ommissiededelicten), adalah delik
dikarenakan adanya pembiaran atau pengabaian yang seharusnya diperintahkan
untuk dilakukan. Delik ini merupakan tindakan pasif (diam).
Sumber Dasar-dasar Hukum Pidana I-PENUTUP :
- Muchsin, H., 2005, Ikhtisar
Hukum Indonesia, Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden
Secara Langsung, Badan Penerbit Iblam, Cetakan Pertama, Jakarta.
- Najih,
Mokhammad, dan Soimin, 2012, Pengantar
Hukum Indonesia, Sejarah, Konsep Tata Hukum & Politik Hukum Indonesia, Setara Press, Malang.
- Samidjo,
1985, Pengantar Hukum Indonesia, Dalam Sistem S.K.S. Dan Dilengkapi Satuan
Acara Perkuliahan, Armico, Bandung.
- Sugiarto,
Umar Said, 2016, Pengantar Hukum
Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan ke- 4, Jakarta.
- Wirjono
Prodjodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum
Pidana di Indonesia, PT. Eresco Jakarta, Bandung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar