Selasa, 19 Februari 2019

DASAR-DASAR HUKUM PIDANA_PENUTUP ( Delik (delict) dalam Hukum Pidana)




   

a.            Istilah dan Pengertian
Ada beberapa istilah yang dipakai untuk menyebutkan delik (delict)/perbuatan yang dapat dihukum. Istilah tersebut yaitu:
1.      tindak pidana,
2.      perbuatan pidana,
3.      peristiwa pidana,
4.      delik (delict).
Tapi yang jelas, dari istialh-istilah tersebut mempunyai makna yang sama, yakni berupa perbuatan yang menimbulkan atau berakibat adanya sanksi/hukuman bagi pelakunya. Dengan demikian maka dapat disebutkan: Delik adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang memenuhi rumusan undang-undang yang bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan kata lain, bahwa suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang menimbulkan sanksi pidana bagi orang yang melakukannya, dan orang yang melakukannya itu mampu mempertanggungjawabkannya.
Dari definisi sebagaimana dikemukakan maka dapat disebutkan unsur-unsur untuk dapat dikatakan adanya suatu delik, adalah sebagai berikut:
     1.   adanya perbuatan manusia;


2. perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam undang- undang;
3.  harus terbukti adanya kesalahan dari orang yang berbuat;
     4.   perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;
     5.      terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya di dalam undang-             undang

b.            Macam-macam Delik

Delik (delict) dapat dibedakan dalam beberapa macam:
1.      Menurut bentuk perbuatannya:
a)      Kejahatan (misdrijven)
b)      Pelanggaran (overtredingen)


2.      Menurut Sifatnya:
a)      Kesengajaan (opzet)
Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan diketahui atau dikehendaki akibatnya oleh si pelaku.
b)      Kelalaian (culpa)
Kelalaian adalah suatu perbuatan yang dilakukan karena kekurang hati- hatian (kelalaian) dari si pelaku sehingga menimbulkan akibat yang sesungguhnya tidak dikehendaki oleh si pelaku.

3.         Menurut cara penuntutannya:
a)      Delik aduan (klacht delict) yaitu suatu delik yang diadili apabila ada pengaduan dari yang berkepantingan (korban). Bila tidak ada pengadian maka jaksa tidak akan melakukan tuntutan terhadap perbuatan tersebut.
b)      Delik biasa, yaitu perbuatan kejahatan dan pelanggaran lainnya yang tidak memerlukan pengaduan.

4.         Menurut jumlahnya:
a)      Delik tunggal (enkelvoudig delict), yaitu delik yang terdiri dari satu perbuatan saja.


b)      Delik jamak (samengesteld delict), adalah perbuatan yang terdiri dari beberapa delik.

5.         Menurut tindakan atau akibatnya:
a)      Delik materiil, yaitu delik dimana delik itu dikatakan ada bila akibat dari perbuatan itu telah ada. Dapat dicontohkan pada ketentuan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jadi delik itu dikatakan ada bila karena perbuatan itu ada orang yang mati (meninggal).
b)      Delik formal, adalah delik yang merupakan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang. Delik semacam ini tidak melihat pada akibat dari perbuatan itu, tetapi melihat pada perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang telah selesai dilakukan. Sebagai contoh dapat dilihat pada delik pencurian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 362 KUHP.

6.         Menurut ada tidaknya perbuatan:
a)      Delik komisi (commisidedelicten), adalah delik yang dilaaakukan dengan perbuatan. Di sini seseorang melakukan perbuatan aktif dengan melanggar suatu larangan. Delik ini dapat berwujud delik formal ataupun delik material.
b)      Delik omisi (ommissiededelicten), adalah delik dikarenakan adanya pembiaran atau pengabaian yang seharusnya diperintahkan untuk dilakukan. Delik ini merupakan tindakan pasif (diam).


Sumber Dasar-dasar Hukum Pidana I-PENUTUP :



- Muchsin, H., 2005, Ikhtisar Hukum Indonesia, Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, Badan Penerbit Iblam, Cetakan Pertama, Jakarta.
- Najih, Mokhammad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Sejarah, Konsep Tata Hukum & Politik Hukum Indonesia, Setara Press, Malang. 
- Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Dalam Sistem S.K.S. Dan Dilengkapi Satuan Acara Perkuliahan, Armico, Bandung.
- Sugiarto, Umar Said, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan ke- 4, Jakarta.
- Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco Jakarta, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar