Selasa, 19 Februari 2019

DASAR-DASAR HUKUM PIDANA III (Sejarah dan Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia)




A.     Sejarah KUHP

Pada masa penjajahan Belanda ada dualisme dalam peraturan perundang- undangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri yang berlaku untuk orang- orang Belanda dan orang-orang Eropa lainnya, yang merupakan jiplakan belaka dari hukum yang berlaku di Negeri Belanda, dan ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur-Asing (Cina, Arab, dan India/Pakistan).
Dualisme ini mula-mula juga ada dalam Hukum Pidana. Untuk orang-orang Eropa berlaku suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersendiri yang termuat dalam Firman Raja Belanda tanggal 10 Februari 1866 (Staatsblad 1866 nomor 55), yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 1867. Sedang untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur-Asing berlaku suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersendiri yang termuat dalam ordonantie tanggal 6 Mei 1872 (Staatsblad 1872 nomor 85), mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873. Seperti pada waktu itu di Negeri Belanda, kedua-dua Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia ini adalah jiplakan dari Code Penal dari negara Prancis, yang oleh Kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Negeri Belanda ketika Belanda ada dalam kekuasaan Perancis pada permulaan abad ke sembilan.
Pada tahun 1881, di bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan mulai diberlakukan pada tahun 1886. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ini berlaku secara nasional dan sebagian besar juga mencontoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Negara Jerman. Di Indonesia juga dibentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch- Indie) dengan Firman Raja Belanda tanggal 15 Oktober 1915, mulai berlaku tanggal
1 Januari 1918, yang sekaligus menggantikan kedua-dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebelumnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ini berlaku di seluruh Hindia Belanda (Indonesia).
Setelah Indonesia merdeka, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini berlaku melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 diadakan penegasan tentang hukum pidana yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  ini antara lain diatur tentang hukum pidana yang berlaku adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 (peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku pada masa Hindia Belanda), nama undang-undang hukum pidana “Wetboek van Strafrecht voor Neredrlandch-Indie” diubah menjandi “Wetboek van Strafrecht”, undang-undang tersebut dapat disebut “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
Selanjutnya, baru pada tanggal 29 September 1958, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 dinyatakan berlakunya hukum pidana diseluruh Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai intinya.

B.      Sistematika KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdiri dari tiga buku, yaitu:

1.      Buku pertama, mengatur tentang ketentuan umum (algemene leerstrukken) yang meliputi ketentuan tentang :
1)      Lingkungan berlakunya ketentuan pidana dalam Undang-Undang.
2)      Hukum-hukuman.
3)      Pengecualian, pengurangan, dan penambahan hukuman.
4)      Percobaan.
5)      Turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum (deelneming).
6)      Gabungan perbuatan yang dapat dihukum (samenloop).
7)      Memasukkan dan mencabut pengaduan dalam perkara kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan (klachtdelict).
8)      Gugurnya hak menuntut hukuman dan gugurnya hukuman (verjaring).
9)      Arti beberapa sebutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2.      Buku kedua, mengatur tentang tindak-tindak pidana yang termasuk golongan kejahatan (misdrijven). Adapun ketentuan yang diatur dalam Buku Kedua ini adalah tentang :
1)            Kejahatan terhadap keamanan Negara.
2)            Kejahatan melanggar martabat kedudukan Presiden dan martabat kedudukan Wakil Presiden.
3)            Kejahatan terhadap Negara yang bersahabat dan terhadap kepala dan wakil negara yang bersahabat.
4)            Kejahatan   mengenai   perlakuan   kewajiban   Negara   dan   hak-hak Negara.
5)            Kejahatan terhadap ketertiban umum.
6)            Perkelahian satu lawan satu.
7)            Kejahatan   yang   mendatangkan   bahaya   bagi    keamanan   umum, manusia, atau barang.
8)            Kejahatan terhadap kekuasaan umum.
9)            Sumpah palsu dan keterangan palsu.
10)        Hal memalsukan mata uang dan uang kertas Negara serta uang kertas Bank.
11)        Memalsukan meterai dan merek.
12)        Memalsukan surat-surat.
13)        Kejahatan terhadap kedudukan warga.
14)        Kejahatan terhadap kesopanan.
15)        Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan.
16)        Penghinaan.
17)        Membuka rahasia.
18)        Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.
19)        Kejahatan terhadap jiwa orang.
20)        Penganiayaan.
21)        Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.
22)        Pencurian.
23)        Pemerasan dan ancaman.
24)        Penggelapan.
25)        Penipuan.
26)        Merugikan penagih hutang atau orang yang berhak.
27)        Menghancurkan atau merusakkan barang.
28)        Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.
29)        Kejahatan pelayaran.
30)        Pertolongan jahat.


3.      Buku   ketiga,    mengatur   tentang   tindak-tindak   pidana   yang   termasuk golongan pelanggaran (overtredingaen) yaitu meliputi ketentuan tentang :

1)      Pelanggaran   tentang   keamanan   umum   bagi    orang,    barang    dan kesehatan umum.
2)      Pelanggaran tentang ketertiban umum.
3)      Pelanggaran tentang kekuasaan umum.
4)      Pelanggaran tentang kedudukan warga.
5)      Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong.
6)      Pelanggaran tentang kesopanan.
7)      Pelanggaran tentang polisi daerah.
8)      Pelanggaran dilakukan dalam jabatan.
9)      Pelanggaran dalam pelayaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar