A. Sejarah KUHP
Pada masa penjajahan Belanda ada dualisme dalam
peraturan perundang- undangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri yang
berlaku untuk orang- orang Belanda dan orang-orang Eropa lainnya, yang
merupakan jiplakan belaka dari hukum yang berlaku di Negeri Belanda, dan ada peraturan-peraturan
hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur-Asing (Cina,
Arab, dan India/Pakistan).
Dualisme ini mula-mula juga ada dalam Hukum Pidana.
Untuk orang-orang Eropa berlaku suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersendiri
yang termuat dalam Firman Raja Belanda tanggal 10 Februari 1866 (Staatsblad
1866 nomor 55), yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 1867. Sedang untuk
orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur-Asing berlaku suatu Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tersendiri yang termuat dalam ordonantie tanggal 6
Mei 1872 (Staatsblad 1872 nomor 85), mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.
Seperti pada waktu itu di Negeri Belanda, kedua-dua Kitab Undnag-Undang Hukum
Pidana yang berlaku di Indonesia ini adalah jiplakan dari Code Penal dari
negara Prancis, yang oleh Kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Negeri Belanda
ketika Belanda ada dalam kekuasaan Perancis pada permulaan abad ke sembilan.
Pada tahun 1881, di bentuk Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang baru dan mulai diberlakukan pada tahun 1886. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang baru ini berlaku secara nasional dan sebagian besar juga
mencontoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Negara Jerman. Di Indonesia juga
dibentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch- Indie) dengan Firman Raja Belanda tanggal 15 Oktober 1915, mulai berlaku tanggal
1 Januari 1918, yang sekaligus menggantikan kedua-dua Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana sebelumnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ini berlaku
di seluruh Hindia Belanda (Indonesia).
Setelah Indonesia merdeka, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana ini berlaku melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 diadakan penegasan tentang
hukum pidana yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 ini antara lain diatur
tentang hukum pidana yang berlaku adalah peraturan-peraturan hukum
pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 (peraturan-peraturan hukum pidana
yang berlaku pada masa Hindia Belanda), nama undang-undang hukum pidana “Wetboek van Strafrecht voor
Neredrlandch-Indie” diubah menjandi “Wetboek
van Strafrecht”, undang-undang tersebut dapat disebut “Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana”.
Selanjutnya, baru pada tanggal 29 September 1958,
dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 dinyatakan berlakunya
hukum pidana diseluruh Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sebagai intinya.
B. Sistematika KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) terdiri dari tiga buku, yaitu:
1.
Buku pertama, mengatur tentang ketentuan umum (algemene leerstrukken) yang meliputi
ketentuan tentang :
1) Lingkungan berlakunya ketentuan
pidana dalam Undang-Undang.
2) Hukum-hukuman.
3) Pengecualian, pengurangan,
dan penambahan hukuman.
4) Percobaan.
5) Turut serta melakukan
perbuatan yang dapat dihukum (deelneming).
6) Gabungan perbuatan yang
dapat dihukum (samenloop).
7)
Memasukkan dan mencabut pengaduan dalam perkara
kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan (klachtdelict).
8) Gugurnya hak menuntut
hukuman dan gugurnya hukuman (verjaring).
9) Arti beberapa sebutan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2.
Buku kedua, mengatur tentang tindak-tindak pidana yang
termasuk golongan kejahatan (misdrijven).
Adapun ketentuan yang diatur dalam Buku Kedua ini adalah tentang :
1)
Kejahatan terhadap keamanan Negara.
2)
Kejahatan melanggar martabat kedudukan Presiden dan
martabat kedudukan Wakil Presiden.
3)
Kejahatan terhadap Negara yang bersahabat dan terhadap
kepala dan wakil negara yang bersahabat.
4)
Kejahatan mengenai perlakuan kewajiban Negara dan hak-hak Negara.
5)
Kejahatan terhadap ketertiban umum.
6)
Perkelahian satu lawan satu.
7)
Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia, atau barang.
8)
Kejahatan terhadap kekuasaan umum.
9)
Sumpah palsu dan keterangan palsu.
10)
Hal memalsukan mata uang dan uang kertas Negara serta
uang kertas Bank.
11)
Memalsukan meterai dan merek.
12)
Memalsukan surat-surat.
13)
Kejahatan terhadap kedudukan warga.
14)
Kejahatan terhadap kesopanan.
15)
Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan.
16)
Penghinaan.
17)
Membuka rahasia.
18)
Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.
19)
Kejahatan terhadap jiwa orang.
20)
Penganiayaan.
21)
Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.
22)
Pencurian.
23)
Pemerasan dan ancaman.
24)
Penggelapan.
25)
Penipuan.
26)
Merugikan penagih hutang atau orang yang berhak.
27)
Menghancurkan atau merusakkan barang.
28)
Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.
29)
Kejahatan pelayaran.
30)
Pertolongan jahat.
3.
Buku ketiga, mengatur tentang tindak-tindak pidana yang termasuk
golongan pelanggaran (overtredingaen)
yaitu meliputi ketentuan tentang :
1)
Pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang, barang dan
kesehatan umum.
2) Pelanggaran tentang
ketertiban umum.
3) Pelanggaran tentang
kekuasaan umum.
4) Pelanggaran tentang
kedudukan warga.
5) Pelanggaran tentang orang
yang perlu ditolong.
6) Pelanggaran tentang kesopanan.
7) Pelanggaran tentang polisi daerah.
8) Pelanggaran dilakukan dalam jabatan.
9) Pelanggaran dalam pelayaran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar