Selasa, 19 Februari 2019

DASAR-DASAR HUKUM PIDANA I ( Pengertian & Keistimewaan)

      a.   pengertian 


Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan suatu penderitaan. Dimaksud dengan perderitaan adalah berupa rasa tidak enak atau nestapa. Atau dapat pula disebutkan, bahwa hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.
Hukum pidana adalah termasuk dalam hukum publik oleh karena yang diatur di dalam hukum pidana adalah hubungan seseorang dengan Negara. Hukum pidana dilaksanakan adalah untuk kepentingan umum. Penuntutan terhadap peraturan hukum pidana dilakukan oleh Negara, dalam hal ini Penuntut Umum (Jaksa).
Hukum pidana dibagi ke dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. Hukum pidana materiil adalah peraturan-peraturan yang menegaskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dikenakan hukuman, siapa yang dapat dihukum, serta apa hukumannya. Sedangkan hukum pidana formal adalah peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara menghukum seseorang yang melanggar dari peraturan hukum pidana materiil. Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum pidana materiil, yaitu peraturan pidana yang menentukan perbuatan apa yang yang dapat dihukum, siapa yang harus dihukum, dan bagaimana jenis hukumannya.

b.      Keistimewaan Hukum Pidana

Maksud dan tujuan hukum secara umum adalah untuk melindungi kepentingan orang-orang didalam masyarakat, atau dengan kata lain untuk melindungi hak azasi seseorang. Demikian pula halnya dengan hukum pidana, dalam hal mana keberadaan hukum pidana itu adalah untuk melindungi hak asasi sesorang. Namun dalam pelaksanaan hukum pidana, bagi pelanggar hukum pidana akan dikenakan sanksi berupa nestapa atau siksaan pada dirinya, baik berupa hukuman mati, penjara, kurungan, denda yang pada hakekatnya adalah merupakan pelanggaran bagi hak asasinya.
Hal inilah yang merupakan keistimewaan dari hukum pidana, yakni bila hukum pidana itu diterapkan maka disatu sisi melindungi hak asazi seseorang (korban) dan di sisi lain melanggar hak asazi pelaku berupa penjatuhan pidana terhadapnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar