Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran
dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan suatu
penderitaan. Dimaksud dengan perderitaan adalah berupa rasa tidak enak atau
nestapa. Atau dapat pula disebutkan, bahwa hukum pidana adalah hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap
pelanggaran mana diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.
Hukum pidana adalah termasuk dalam hukum publik oleh
karena yang diatur di dalam hukum pidana adalah hubungan seseorang dengan
Negara. Hukum pidana dilaksanakan adalah untuk kepentingan umum. Penuntutan
terhadap peraturan hukum pidana dilakukan oleh Negara, dalam hal ini Penuntut
Umum (Jaksa).
Hukum pidana dibagi ke dalam hukum pidana materiil
dan hukum pidana formal. Hukum pidana materiil adalah peraturan-peraturan yang
menegaskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dikenakan hukuman, siapa
yang dapat dihukum, serta apa hukumannya. Sedangkan hukum pidana formal adalah
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara menghukum seseorang yang
melanggar dari peraturan hukum pidana materiil. Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan hukum
pidana adalah hukum pidana materiil, yaitu peraturan pidana yang menentukan
perbuatan apa yang yang dapat dihukum, siapa yang harus dihukum, dan bagaimana
jenis hukumannya.
b. Keistimewaan Hukum Pidana
Maksud dan tujuan hukum secara umum adalah untuk
melindungi kepentingan orang-orang didalam masyarakat, atau dengan kata lain
untuk melindungi hak azasi seseorang. Demikian pula halnya dengan hukum pidana,
dalam hal mana keberadaan hukum pidana itu adalah untuk melindungi hak asasi
sesorang. Namun dalam pelaksanaan hukum pidana, bagi pelanggar hukum pidana
akan dikenakan sanksi berupa nestapa atau siksaan pada dirinya, baik berupa
hukuman mati, penjara, kurungan, denda yang pada hakekatnya adalah merupakan
pelanggaran bagi hak asasinya.
Hal inilah yang merupakan keistimewaan dari hukum pidana,
yakni bila hukum pidana itu diterapkan maka disatu sisi melindungi hak asazi
seseorang (korban) dan di sisi lain melanggar hak asazi pelaku berupa penjatuhan pidana terhadapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar