Selasa, 19 Februari 2019

PENGGOLONGAN & PEMBAGIAN ILMU HUKUM


   

    A. Penggolongan Ilmu Hukum

Berdasar pada penggolongan lapangan hukum yang tradisional klasik, artinya penggolongan yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama di Eropa dan juga di Hindia Belanda dahulu, dan juga yang tampak dalam Pasal 102 dan Pasal 108 UUDS 1950, dikenal sebagai berikut:
a.  Hukum Tata Negara (staatsrecht/constitutional law), adalah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.
b. Hukum Tata Usaha Negara (administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya.
c.   Hukum Perdata (privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalan masyarakat dan pergaulan dalam keluarga.
d.  Hukum Dagang (handelsrecht/commercial law), adalah keseluruha aturan- aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khusus dalam lapangan perniagaan.
e.      Hukum Pidana (strafrecht/criminal law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancamkan kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan-aturan hukum tersebut.
f.        Hukum Acara (procesrecht), ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materil.

      Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang berlaku saat ini, tidak ada yang mengatur tentang macam-macam lapangan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembangan sekarang, lapangan hukum telah mengalami perkembangan, dimana penggolongan ke dalam hukum publik dan hukum privat telah begitu kabur karena dalam suatu peraturan perundang-undangan terkadang terdapat pengaturan hukum yang bersifat privat, pidana, dan administrasi negara bercampur menjadi satu dalam sebuah undang- undang.

B. Pembagian Hukum

Berdasarkan kriterianya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan:
a.       Sumber hukum formal, terdiri dari:
1)      peraturan perundang-undangan,
2)      hukum kebisaan/hukumadat,
3)      traktat,
4)      yurisprudensi,
5)      doktrin (ajaran ahli hukum).
b.      Sumber hukum material, terdiri dari:
1)      filosofis,
2)      sosiologis, dan
3)      historis


2.      Menurut bentuknya, dapat dibedakan:
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
b.   Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dalam keyakinan masyarakat dan diikuti serta ditaati oleh masyarakat (hukum kebiasaan/hukum adat).

3.      Menurut sifatnya, dapat dibedakan:
a.    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang wajib untuk dilaksanakan dan tidak bisa dikesampingkan, misalnya mengenai larangan-larangan dengan sanksi hukuman dimana bila dilakukan pelanggarannya maka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
b.   Hukum yang mengatur, hukum yang hanya berupa keharusan saja. Misalnya tentang persyaratan untuk menjadi anggota DPR, apabila tidak    memenuhi   persyaratan    sebagaimana    diatur    maka    tidak diperkenankan untuk menjadi anggota DPR.

4.      Menurut isinya, dapat dibedakan:
a.    Hukum publik, adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan hubungan seseorang dengan negara. Contoh: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan sebagainya.
b.   Hukum privat, hukum yang mengatur kepentingan perorangan, atau dengan kata lain dapat disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang yang lainnya. Contoh: hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

5.      Menurut tempat berlakunya, dapat dibedakan:
a.    Hukum nasional, hukum yang berlaku dalam suatu negara.

b.   Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara yang lainnya, organisasi internasional yang pada dasarnya tentang pengaturan bagaimana negara dan oerganisasi internasional berada dalam masyarakat dunia

c.    Hukum agama, adalah hukum yang berlaku bagi penganut agama yang bersangkutan. Misal: hukum Islam, berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.

6.      Menurut waktu berlakunya, dapat dibedakan:
a.    Ius constitutum, adalah hukum yang berlaku pada masa tertentu dan wilayah tertentu.
b.   Ius constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku atau dengan kata lain sebagai hukum yang dicita-citakan.
c.    Hukum alam (kodrat), yaitu hukum yang tidak mengenal subyek, tempat, dan waktu serta bersifat abadi dalam arti berlaku bagi siapa saja, ditempat mana saja, dan dalam waktu kapan saja.

7.      Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibedakan:
a.    Hukum materiil, adalah hukum yang dilihat pada isinya (substansinya). Isi dari hukum materiil adalah tentang pengaturan bagaimana perbuatan yang seharusnya, perbuatan apa yang dilarangan, bagaimana hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara, bagaimana hubungan seseorang dengan orang yang lainnya, dan sebagainya. Contoh: KUHP, KUHPerdata, UUPA, dan sebagainya.

b.   Hukum formal, adalah hukum yang mengatur bagaimana cara/proses hukum materiil itu dilaksanakan. Hukum formal ini disebut juga sebagai hukum acara. Contoh: Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar