A. Penggolongan Ilmu Hukum
Berdasar pada penggolongan lapangan hukum yang
tradisional klasik, artinya penggolongan yang sudah dikenal dan senantiasa
dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama di Eropa dan
juga di Hindia Belanda dahulu, dan juga yang tampak dalam Pasal 102 dan Pasal
108 UUDS 1950, dikenal sebagai berikut:
a. Hukum Tata Negara (staatsrecht/constitutional law), adalah keseluruhan
aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.
b. Hukum Tata Usaha Negara (administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya.
b. Hukum Tata Usaha Negara (administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya.
c. Hukum Perdata (privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law),
adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari
seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalan masyarakat dan
pergaulan dalam keluarga.
d. Hukum Dagang (handelsrecht/commercial law), adalah keseluruha
aturan- aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain
khusus dalam lapangan perniagaan.
e.
Hukum Pidana (strafrecht/criminal law), adalah keseluruhan
aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancamkan
kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan-aturan hukum tersebut.
f.
Hukum Acara (procesrecht),
ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan
aturan hukum materil.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang berlaku saat ini, tidak ada yang mengatur tentang macam-macam lapangan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembangan sekarang, lapangan hukum telah mengalami perkembangan, dimana penggolongan ke dalam hukum publik dan hukum privat telah begitu kabur karena dalam suatu peraturan perundang-undangan terkadang terdapat pengaturan hukum yang bersifat privat, pidana, dan administrasi negara bercampur menjadi satu dalam sebuah undang- undang.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang berlaku saat ini, tidak ada yang mengatur tentang macam-macam lapangan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembangan sekarang, lapangan hukum telah mengalami perkembangan, dimana penggolongan ke dalam hukum publik dan hukum privat telah begitu kabur karena dalam suatu peraturan perundang-undangan terkadang terdapat pengaturan hukum yang bersifat privat, pidana, dan administrasi negara bercampur menjadi satu dalam sebuah undang- undang.
B. Pembagian Hukum
Berdasarkan kriterianya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan:
a. Sumber hukum formal, terdiri dari:
1) peraturan perundang-undangan,
2) hukum kebisaan/hukumadat,
3) traktat,
4) yurisprudensi,
5) doktrin (ajaran ahli hukum).
b. Sumber hukum material, terdiri dari:
1) filosofis,
2) sosiologis, dan
3) historis
2. Menurut bentuknya, dapat dibedakan:
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dalam keyakinan masyarakat dan diikuti serta ditaati oleh masyarakat (hukum kebiasaan/hukum adat).
3. Menurut sifatnya, dapat dibedakan:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang wajib untuk dilaksanakan dan tidak bisa dikesampingkan, misalnya mengenai larangan-larangan dengan sanksi hukuman dimana bila dilakukan pelanggarannya maka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
b. Hukum yang mengatur, hukum yang hanya berupa keharusan saja. Misalnya tentang persyaratan untuk menjadi anggota DPR, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur maka tidak diperkenankan untuk menjadi anggota DPR.
4. Menurut isinya, dapat dibedakan:
a. Hukum publik, adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan hubungan seseorang dengan negara. Contoh: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan sebagainya.
5. Menurut tempat berlakunya, dapat dibedakan:
a. Hukum nasional, hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara yang lainnya, organisasi internasional yang pada dasarnya tentang pengaturan bagaimana negara dan oerganisasi internasional berada dalam masyarakat dunia
c. Hukum agama, adalah hukum yang berlaku bagi penganut agama yang bersangkutan. Misal: hukum Islam, berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.
6. Menurut waktu berlakunya, dapat dibedakan:
a. Ius constitutum, adalah hukum yang berlaku pada masa tertentu dan wilayah tertentu.
b. Ius constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku atau dengan kata lain sebagai hukum yang dicita-citakan.
c. Hukum alam (kodrat), yaitu hukum yang tidak mengenal subyek, tempat, dan waktu serta bersifat abadi dalam arti berlaku bagi siapa saja, ditempat mana saja, dan dalam waktu kapan saja.
7. Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibedakan:
a. Hukum materiil, adalah hukum yang dilihat pada isinya (substansinya). Isi dari hukum materiil adalah tentang pengaturan bagaimana perbuatan yang seharusnya, perbuatan apa yang dilarangan, bagaimana hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara, bagaimana hubungan seseorang dengan orang yang lainnya, dan sebagainya. Contoh: KUHP, KUHPerdata, UUPA, dan sebagainya.
b. Hukum formal, adalah hukum yang mengatur bagaimana cara/proses hukum materiil itu dilaksanakan. Hukum formal ini disebut juga sebagai hukum acara. Contoh: Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar