Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang
teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang terkait satu
sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, untuk mencapai suatu
tujuan. Hukum adalah merupakan suatu sistem, artinya bahwa hukum itu
adalah aturan-aturan dalam hidup bermasyarakat yang merupakan suatu susunan
yang terdiri dari bagian-bagian yang terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai
suatu sistem, bagian-bagian yang merupakan komponen yang saling berhubungan
adalah saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur
serta terintegrasi. Ada
sekurang-kurangnya lima sistem hukum yang hidup dan berkembang pada
nagara-negara pada saat ini. Adapun sistem-sistem tersebut adalah (a) sitem
hukum Eropa Kontinental (Civil Law), (b) sistem hukum Anglo Saxon (Common
Law), (c) sistem hukum Adat, (d) sistem hukum Islam, dan (e) sistem hukum
Sosialis/Komunis.
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman,
Perancis, Italia, Belanda, termasuk Indonesia juga terkena pengaruh sistem ini.
Sistem hukum Eropa Kontinental ini bersumber pada hukum Romawi (Corpus Juris
Civilis) yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi hukum di Eropa.
Prinsip utama dari sistem hukum ini adalah bahwa “hukum memperoleh kekuatan
mengikat karena diwujudkan dalam bertuk peraturan perundang-undangan dan
tersusun secara sistematk di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.
Tujuan utama dari sistem ini adalah adanya “kepastian hukum”.
kepastian hukum ini akan terwujud hanya melalui
pengaturan kehidupan manusia melalui peraturan-peraturan hukum yang
tertulis.Berdasarkan sistem hukum ini, maka hakim tidak dapat leluasa
menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan yang mengikat umum. Hakim hanya
berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam
batas-batas wewenangnya saja. Putusan hakin hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, sumber hukum yang
utama adalah undang-undang, dan hukum yang dalam bentuk undang-undang dibuat
oleh pemegang kekuasaan legislatif.
Sumber hukum yang lain adalah peraturan-
peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutuf berdasarkan wewenang yang
diberikan undang-undang. Juga dapat digunakan sebagai sumber hukum
“kebiasaan-kebiasaan” yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
Sistem hukum ini disebut juga dengan sistem hukum
Anglo Amerika. Sistem ini mulai berkembang di Inggris pada abad XI.,
selanjutnya berkembang di negara- negara Amerika Utara, beberapa negara Asia
dan Australia (yang termasuk dalam persemakmuran), selain di Amerika Serikan
sendiri.Sumber hukum yang utama dalam sistem hukum ini adalah “putusan-putusan
hakim/pengadilan” (judicial decisions). Melalui putusan-putusan
hakim ini diwujudkan kepastian hukum, terbentuknya prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum menjadi hal yang mengikat umum. Sumber-humber hukum dalam
sistem hkum Anglo Saxon ini (putusan hakim, kebiasaan dan peraturan
administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hierarkii tertentu
seperti yang dikenal dalam sistem hukum Eropa Kontinental.Sistem hukum Anglo Saxon ini menganut doktrin
preseden (the doctrine of precedent/stare decisis).
Doktrin ini menyatakan bahwa hakim dalam
memutus suatu perkara, harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum
yang sudah ada dalam putusan hakim sebelumnya dari perkara yang sejenis (preseden). Tidak ada
putusan hakim yang lain dari putusan yang ada
sebelumnya. Bila putusan tersebut telah dianggap tidak sesuai lagi dengan
perkembangan jaman, maka hakim dapat memutuskan berbeda dengan putusan
sebelumnya berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat
(commonsense) yang dimiliki. Oleh karenanya siste ini juga disebut
sebagai Case Law.
3. Sistem Hukum Adat Sistem ini
hanya dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara
Asia lainnya. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kkesadaran hukum
masyarakatnya. Hukum adat bertipe yang bersifat tradisional dan berpangkal dari
kehendak nenek moyang. Oleh karenanya sebagai tolok ukur suatu perbuatan selalu
dikembalikan kepada kehendak suci nenek moyang. Sumber tidak tertulis dari
hukum adat menyebabkan hukum adat itu bersifat luwes dan fleksibel yang
dapat mengikuti perkembangan jaman.
Asas utama darai hukum adat adalah kepatutan dan
harmoni di dalam kehidupan bermasyarakat. d. Sistem Hukum
Islam Sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang mendasarkan
kepada agama Islam. Sistem ini pada awalnya berkembang pada masyarakat Arab,
yakni pada awal keberadaan agama Islam. Selanjutnya sistem hukum ini
berkembang ke negara-negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika sesuai dengan
perkembangan agama Islam dan pembentukan-pembentukan negara yang berasaskan
agama Islam. Di Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam,
pengaruh agama dalam ketata negaraan tidak besar. Hal ini diesbabkan asas
pembentukan negara bukan mendasarkan kepada hukum Islam.Sumber hukum Islam adalah sebagai berikut:
1) Quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang
diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan
malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi, adalah cara hidup dari Nabi Muhammad atau ceritera- ceritera (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
3) Ijma,
adalah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi)
4) Qiyas, adalah analogi dengan mencar sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat jelmakan melalui metode ilmu hukum yang berdasarkan deduksi. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya.
4. Sistem Hukum Sosialis/Komunis Sistem hukum ini dianut dinegara-negara sosialis, seperti pada negara- negara Rusia, Repubik Rakyat China, Korea Utara, Vietnam, dan sebagainya. Sistem ini mendasarkan pada ajaran sosialis/komunis sebagaimana diajarkan oleh tokoh-tokohnya, seperti Karl Marx, Lenin, Mao She Dong, dan lain-lainnya. Dalam sistem ini kekuasaan penuh ada pada majelis rakyat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar