Selasa, 19 Februari 2019

HUKUM TATA NEGARA III (SUMBER)



Hukum Tata Negara Indonesia bersumber kepada:
a.       Sumber Hukum Materiil:
1)      Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
2)      Pancasila

b.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia dapat dilihat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang diatur dalam Ketetapan MPRS XX/MPRS/1966 yang telah diubah dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah:
1)      Undang-Undang Dasar 1945;
2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI;
3)      Undang-Undang;
4)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5)      Peraturan Pemerintah;
6)      Keputusan Presiden;
7)      Peraturan Daerah.
Selanjutnya, tentang tata urutan perundang-undangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian dapat dilihat bagaimana perkembangan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dalam tabel sebagai berikut:


Tap MPR No.
III/MPR/2000
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
1. UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang/Perpu
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah









Tidak ada komentar:

Posting Komentar