Hukum Tata
Negara Indonesia bersumber kepada:
a.
Sumber Hukum Materiil:
1)
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
2)
Pancasila
b.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia dapat dilihat dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yang diatur dalam Ketetapan MPRS
XX/MPRS/1966 yang telah diubah dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 jo.
Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah:
1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI;
3)
Undang-Undang;
4)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5)
Peraturan Pemerintah;
6)
Keputusan Presiden;
7)
Peraturan Daerah.
Selanjutnya, tentang tata urutan perundang-undangan tersebut diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011. Dengan demikian dapat dilihat bagaimana perkembangan tata urutan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dalam tabel sebagai berikut:
|
Tap MPR No.
III/MPR/2000
|
UU No. 10 Tahun 2004
|
UU No. 12 Tahun 2011
|
|
1. UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang/Perpu
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
|
|
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar