Kata sejarah dapat disebut pula dengan historis, yang
berarti sesuatu yang pernah terjadi, atau lebih jelas lagi dapat disebutkan
sebagai suatu pencatatan kejadian-kejadian penting masa lalu yang perlu untuk
diketahui, diingat, dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa pada masa
kini. Jadi bila berbicara tentang Sejarah Tata Hukum Indonesia, maka kita akan
diajak untuk mengetahui bagaimana tata hukum Indonesia pada masa lampau untuk
diketahui, diingat, dan dipahami. Perlunya pengetahuan tentang sejarah tata
hukum Indonesia ini adalah untuk memahami tentang hukum di Indonesia pada masa
lampau untuk menjadi koreksi tentang bagaimana hukum yang sebaiknya atau
seharusnya diterapkan bagi bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melihat kurun waktunya, sejarah tata hukum Indonesia
dapat diklasifikasi sesuai dengan kurun waktunya dalam beberapa fase: (i) fase
pra kolonial, (ii) fase kolonial, (iii) fase kemerdekaan. Tentang fase-fase
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Fase Pra Kolonial
b. Fase Kolonial
1). Masa VOC (1902-1799).
2). Pemerintahan Hindia Belanda (1800-1942).
3). Masa Besluiten Regerings (1814-1855).
4). Masa Regerings Reglement (1855-1926).
5.) Masa
Indische Staatsregeling (1926-1942) 6). Masa Pemerintahan Balatentara Jepang.
c. Fase Kemerdekaan
1)
Masa Orde Lama
ad.1. Periode 1945-1950
ad.2. Periode 1950-1959
ad.3. Periode 1959-1965
1.) Masa Orde Baru
Orde Baru dimulai setelah kudeta G.30.S/PKI. Terjadi
pergantian pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto melalui
Surat Perintah 11 Maret 1966 yang sering disebut dengan “Supersemar”. Dalam
orde ini dirumuskan kebijakan pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka
Panjang I (RPJP I) yang dimulai Tahun 1969 dengan rangkaian pelaksanaan Rencana
Pembangunan Lima Tahun (Reprlita). Kebijaksanaan RPJP I ini menitik beratkan
pada pembangunan ekonomi. Hal ini dikarenakan pada saat itu saat itu sangat
buruk dengan inflasi 600%. Karenanya untuk kelancara dan stabilitas ekonomi itu
mensyaratkan adanya stabilitas politik.
Otoritas politik pada masa itu bertumpu pada tingkat
legitimasi pembangunan/stabilitas ekonomi dan stabilitas politik dengan
pendekatan keamanan terhadap berbagai
masalah kemasyarakatan. Kebijakan yang ditetapkan melalui GBHN, dirumuskan
dalam “Trilogi Pembangunan” yang terdiri atas:
a.
Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju
kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Idonesia.
b. Pertumbuhan ekonomi yang
cukup tinggi.
c. Stabilitas nasional yang
sehat dan dinamis.
Melalui Trilogi
Pembangunan ini sejak GBHN Tahun 1973 sampai GBHN 1993, sasaran pembangunan
selalu dibagi ke dalam empat bidang, yaitu:
a. Bidang ekonomi;
b.
Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, dan sosial budaya;
c. Politik, aparatur
pemerintahan, hukum dan hubungan luar negeri;
d. Pertahanan keamanan nasional.
Pembangunan hukum sebagai salah satu sektor dari
pembangunan di bidang politik, maka tampak bahwa tatanan hukum lebih dipandang
sebagai subsistem dari tatanan politik yang berarti bahwa tatanan hukum
disubordinasikan dari tatanan politik. Hal ini berarti juga memandang hukum
hanya sebagai instrumen saja.
Penuangan hukum dalam bentuk peraturan
perundang-undangan mengacu pada Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan
MPR Nomor V/MPR/1973 tentang irarki peraturan perundang-undangan sebagai
pelaksanaan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hierarki dimaksud adalah:
(1) Undang-Undang Dasar 1945
(2) Ketetapan MPR
(3) Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(4) Peraturan Pemerintah
(5) Keputusan Presiden
(6) Peraturan pelaksanaan lainnya:
a. Instruksi Menteri
b. dan lain-lain.
Pada masa Orde Baru, antara kurun waktu tahun 1993
sampai dengan 1997 terjadi perubahan paradigma politik. Pada saat itu
pembangunan hukum dikeluarkan dari pembangunan bidang politik dan ditempatkan
secara tersendiri. Secara formal GBHN 1993-1998 terbuka jalan bagi pandangan
yang tidak lagi melihat hukum sebagai subsistem dari tatanan politik, melainkan
tata hukum telah dilihat sebagai sub sistem dari sistem nasional. Sasaran
pembangunan dalam GBHN sebagaimana yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1993, disebutkan sasaran pembangunan nasional dibagi ke dalam tujuh
bidang, yaitu:
a. Bidang ekonomi
b. Bidang kesejahteraan rakyat,
pendidikan, dan kebudayaan
c. Bidang agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
d. Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
e. Bidang hukum
f. Bidang politik, aparatur
negara, penerangan, komunikasi dan media masa
g. Bidang pertahanan keamanan
Penyelenggaraan pemerintahan pada masa Orde Baru
menyalah gunakan ketentuan peraturan perundang-undangan demi suatu kekuasaan.
Penyimpangan ini dapat dilihat dari praktek-praktek ketatanegaraan dengan
melakukan penafsiran paradigma UUD 1945 melalui konsepsi negara integralistik sebagai acuan
dasar dalam pembangunan politik, sehingga memunculkan kekuasaan negara yang
sangat kuat dan tanpa kontrol, khususnya pada lembaga eksekutif.
2.) Masa Orde Reformasi
Pada masa ini, timbul semangat anak komponen bangsa
untuk menuntut reformasi politik di dalam sistem ketatanegaraa Indonesia untuk
perbaikan dalam kehidupan bernegara. Semangat ini muncul dalam suatu gerakan
yang dipelpori oleh mahasiswa yang
menginginkan menuntut agar kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan
lebih demokratis. Dari gerakan ini, maka dilakukanlah perubahan UUD 1945 oleh
MPR melalui amandemen yang dilakukan selama empat kali. Dengan perubahan ini,
semula UUD 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, dan setelah amandemen ini
maka UUD 1945 berubah dalam bentuk 20 butir pasal tetap, 43 butir pasal diubah,
dan 128 pasal merupakan tambahan baru.
Empat kali perubahan itu dapat
dilihat dalam bentuk:
a) Perubahan pertama menyangkut pembatasan kekuasaan Presiden , meliputi Pasal 5, 7, 9, 13,14,15, 17, 20,
dan 21.
b)
Perubahan kedua, ada tiga kali persidangan yang meliputi
c) Perubahan ketiga menyangkut tentang Lembaga
Kepresidenana dan lembaga Perwakilan Rakyat yang belum terbahas dalam amandemen
ke tiga, serta penghapusan lembaga negara Dewan Pertimbangan Agung dan
pelembagaan Bank Indonesia yang diikuti dengan Permasalahan Pendidikan dan
Kebudayaan serta Perekonomian Sosial dan Kesejahteraan Sosial, yang meliputi:
Pasal2, 6A, 8, 11, 16, 23D, 24, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan I-III, dan
Aturan Tambahan I-II.
sumber :
- Abdoel
Djamali,R., 2014, Pengantar Hukum
Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Umar Said Sugiarto, 2016, Pengantar
Hukum, Sinar Grafika, Cetakan keempat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar