Selasa, 19 Februari 2019

Sejarah Tata Hukum Indonesia



Kata sejarah dapat disebut pula dengan historis, yang berarti sesuatu yang pernah terjadi, atau lebih jelas lagi dapat disebutkan sebagai suatu pencatatan kejadian-kejadian penting masa lalu yang perlu untuk diketahui, diingat, dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa pada masa kini. Jadi bila berbicara tentang Sejarah Tata Hukum Indonesia, maka kita akan diajak untuk mengetahui bagaimana tata hukum Indonesia pada masa lampau untuk diketahui, diingat, dan dipahami. Perlunya pengetahuan tentang sejarah tata hukum Indonesia ini adalah untuk memahami tentang hukum di Indonesia pada masa lampau untuk menjadi koreksi tentang bagaimana hukum yang sebaiknya atau seharusnya diterapkan bagi bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melihat kurun waktunya, sejarah tata hukum Indonesia dapat diklasifikasi sesuai dengan kurun waktunya dalam beberapa fase: (i) fase pra kolonial, (ii) fase kolonial, (iii) fase kemerdekaan. Tentang fase-fase tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Fase Pra Kolonial
b.      Fase Kolonial
1). Masa VOC (1902-1799).
2).   Pemerintahan Hindia Belanda (1800-1942).
  
3).   Masa Besluiten Regerings (1814-1855).

4).   Masa Regerings Reglement (1855-1926).
5.) Masa Indische Staatsregeling (1926-1942) 6). Masa Pemerintahan Balatentara Jepang.
c.       Fase Kemerdekaan
1)      Masa Orde Lama
ad.1. Periode 1945-1950
ad.2. Periode 1950-1959
ad.3. Periode 1959-1965


1.)      Masa Orde Baru

Orde Baru dimulai setelah kudeta G.30.S/PKI. Terjadi pergantian pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 yang sering disebut dengan “Supersemar”. Dalam orde ini dirumuskan kebijakan pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang I (RPJP I) yang dimulai Tahun 1969 dengan rangkaian pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Reprlita). Kebijaksanaan RPJP I ini menitik beratkan pada pembangunan ekonomi. Hal ini dikarenakan pada saat itu saat itu sangat buruk dengan inflasi 600%. Karenanya untuk kelancara dan stabilitas ekonomi itu mensyaratkan adanya stabilitas politik.
Otoritas politik pada masa itu bertumpu pada tingkat legitimasi pembangunan/stabilitas ekonomi dan stabilitas politik dengan pendekatan  keamanan terhadap berbagai masalah kemasyarakatan. Kebijakan yang ditetapkan melalui GBHN, dirumuskan dalam “Trilogi Pembangunan” yang terdiri atas:
a.  Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Idonesia.
b.       Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
c.       Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Melalui Trilogi Pembangunan ini sejak GBHN Tahun 1973 sampai GBHN 1993, sasaran pembangunan selalu dibagi ke dalam empat bidang, yaitu:
a.       Bidang ekonomi;
b.      Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sosial budaya;
c.       Politik, aparatur pemerintahan, hukum dan hubungan luar negeri;
d.      Pertahanan keamanan nasional.

Pembangunan hukum sebagai salah satu sektor dari pembangunan di bidang politik, maka tampak bahwa tatanan hukum lebih dipandang sebagai subsistem dari tatanan politik yang berarti bahwa tatanan hukum disubordinasikan dari tatanan politik. Hal ini berarti juga memandang hukum hanya sebagai instrumen saja.
Penuangan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan mengacu pada Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang irarki peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hierarki dimaksud adalah:
(1)   Undang-Undang Dasar 1945
(2)   Ketetapan MPR
(3)   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(4)   Peraturan Pemerintah
(5)   Keputusan Presiden
(6)   Peraturan pelaksanaan lainnya:
a.       Instruksi Menteri
b.      dan lain-lain.
Pada masa Orde Baru, antara kurun waktu tahun 1993 sampai dengan 1997 terjadi perubahan paradigma politik. Pada saat itu pembangunan hukum dikeluarkan dari pembangunan bidang politik dan ditempatkan secara tersendiri. Secara formal GBHN 1993-1998 terbuka jalan bagi pandangan yang tidak lagi melihat hukum sebagai subsistem dari tatanan politik, melainkan tata hukum telah dilihat sebagai sub sistem dari sistem nasional. Sasaran pembangunan dalam GBHN sebagaimana yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993, disebutkan sasaran pembangunan nasional dibagi ke dalam tujuh bidang, yaitu:
a.       Bidang ekonomi
b.      Bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan
c.       Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
d.      Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
e.      Bidang hukum
                       f.  Bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi dan media masa
g.      Bidang pertahanan keamanan
Penyelenggaraan pemerintahan pada masa Orde Baru menyalah gunakan ketentuan peraturan perundang-undangan demi suatu kekuasaan. Penyimpangan ini dapat dilihat dari praktek-praktek ketatanegaraan dengan melakukan penafsiran paradigma UUD 1945 melalui konsepsi negara integralistik sebagai acuan dasar dalam pembangunan politik, sehingga memunculkan kekuasaan negara yang sangat kuat dan tanpa kontrol, khususnya pada lembaga eksekutif.

2.)      Masa Orde Reformasi

Pada masa ini, timbul semangat anak komponen bangsa untuk menuntut reformasi politik di dalam sistem ketatanegaraa Indonesia untuk perbaikan dalam kehidupan bernegara. Semangat ini muncul dalam suatu gerakan yang dipelpori  oleh mahasiswa yang menginginkan menuntut agar kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan lebih demokratis. Dari gerakan ini, maka dilakukanlah perubahan UUD 1945 oleh MPR melalui amandemen yang dilakukan selama empat kali. Dengan perubahan ini, semula UUD 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, dan setelah amandemen ini maka UUD 1945 berubah dalam bentuk 20 butir pasal tetap, 43 butir pasal diubah, dan 128 pasal merupakan tambahan baru.

Empat kali perubahan itu dapat dilihat dalam bentuk:
a)    Perubahan   pertama    menyangkut   pembatasan   kekuasaan   Presiden   , meliputi Pasal 5, 7, 9, 13,14,15, 17, 20, dan 21.
b)      Perubahan kedua, ada tiga kali persidangan yang meliputi
c)  Perubahan ketiga menyangkut tentang Lembaga Kepresidenana dan lembaga Perwakilan Rakyat yang belum terbahas dalam amandemen ke tiga, serta penghapusan lembaga negara Dewan Pertimbangan Agung dan pelembagaan Bank Indonesia yang diikuti dengan Permasalahan Pendidikan dan Kebudayaan serta Perekonomian Sosial dan Kesejahteraan Sosial, yang meliputi: Pasal2, 6A, 8, 11, 16, 23D, 24, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan I-III, dan Aturan Tambahan I-II.


sumber :

- Abdoel Djamali,R., 2014, Pengantar Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

- Umar Said Sugiarto, 2016, Pengantar Hukum, Sinar Grafika, Cetakan keempat, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar