1.
Bentuk Negara
Pengertian bentuk negara dan bentuk pemerintahan
sering dicampur adukkan. Bentuk Negara adalah
susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, yakni mengenai struktur dan
unsur-unsur nya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk
pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya
saja. Dengan perkataan lain, bentuk pemerintahan adalah melukiskan bekerjanya
organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan
yang tetap.16
Bentuk negara dapat dibedakan menjadi:
a. .. Negara
Kesatuan (unitarisme/eenheidstaat), negara yang bersusunan
tunggal;
b. Negara Serikat (federasi/bondstaat), negara yang bersusunan jamak.
b. Negara Serikat (federasi/bondstaat), negara yang bersusunan jamak.
ad. a. Negara Kesatuan (unitarismeleenheidstaat)
Dimaksud dengan Negara Kesatuan, adalah satu negara
yang merdeka dan berdaulat , dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah
satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi negara tidak terdiri
atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat).
Negara
Kestuan dapat berbentuk:
1)
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala urusan diatur oleh
pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengurus
sendiri daerahnya. Pemerintah Daerah hanya melaksanakan kebijakan pusat.
2)
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah- daerah diberikan
kewenangan untuk mengurus diri sendiri (otonomi daerah) yang disebut daerah swatantra.
ad.2. Negara Serikat (federasi/bondstaat)
Negara Serikat (federasi-bondstaat-bundesstaat)
merupakan dua negara atau lebih menyatukan diri dalam suatu ikatan politik,
ikatan mana mewakili mereka sebagai keseluruhan. Jadi masing-masing negara
tersebut tidak berdaulat, yang berdaulat adalah persatuan negara itu, yaitu
Negara Serikat (Pemerintahan Federal).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar