Selasa, 19 Februari 2019

HUKUM TATA NEGARA IV (Bentuk Negara)



1.       Bentuk Negara
Pengertian bentuk negara dan bentuk pemerintahan sering dicampur adukkan. Bentuk Negara adalah susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, yakni mengenai struktur dan unsur-unsur nya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja. Dengan perkataan lain, bentuk pemerintahan adalah melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.16
Bentuk negara dapat dibedakan menjadi:
a.  ..                                                             Negara Kesatuan (unitarisme/eenheidstaat), negara yang bersusunan tunggal;

b.                                                   Negara Serikat (federasi/bondstaat), negara yang bersusunan jamak.
 

ad. a. Negara Kesatuan (unitarismeleenheidstaat)
Dimaksud dengan Negara Kesatuan, adalah satu negara yang merdeka dan berdaulat , dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi negara tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat).
Negara Kestuan dapat berbentuk:
1)      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengurus sendiri daerahnya. Pemerintah Daerah hanya melaksanakan kebijakan pusat.
2)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah- daerah diberikan kewenangan untuk mengurus diri sendiri (otonomi daerah) yang disebut daerah swatantra.

ad.2. Negara Serikat (federasi/bondstaat)
Negara Serikat (federasi-bondstaat-bundesstaat) merupakan dua negara atau lebih menyatukan diri dalam suatu ikatan politik, ikatan mana mewakili mereka sebagai keseluruhan. Jadi masing-masing negara tersebut tidak berdaulat, yang berdaulat adalah persatuan negara itu, yaitu Negara Serikat (Pemerintahan Federal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar