Selasa, 19 Februari 2019

LEMBAGA NEGARA I (Pengertian)



-Pengertian.
Lembaga Negara menurut UUD NRI 1945 sebelum perubahan terdiri dari lembaga negara tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga Negara Tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedang Lembaga Tinggi Negara: (1) Presiden, (2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (3) Dewa Pertimbangan Agung (DPA), (4) Mahkamah Agung (MA), dan (5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah perubahan UUD NRI 1945, terjadi perubahan terhadap lembaga- lembaga negara di mana Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan (hasil perubahan keempat). Selain ada pengurangan juga ada penambahan, yaitu adanya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dan juga adanya Dewan Perwakilan Daerah. MPR sebelumnya sebagai lembaga tertinggi negara pemegang kedaultan rakyat, kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara. Lembaga Negara sebagaimana yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah:
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.      Presiden, Wakil Presiden
3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.      Mahkamah Agung (MA)
7.      Mahkamah Konstitusi
8.      Komisi Yudisial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar