-Pengertian.
Lembaga Negara menurut UUD NRI 1945 sebelum perubahan
terdiri dari lembaga negara tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga Negara
Tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedang Lembaga Tinggi
Negara: (1) Presiden, (2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (3) Dewa Pertimbangan
Agung (DPA), (4) Mahkamah Agung (MA), dan (5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah perubahan UUD NRI 1945, terjadi perubahan terhadap
lembaga- lembaga negara di mana Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan
(hasil perubahan keempat). Selain ada pengurangan juga ada penambahan, yaitu
adanya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dan juga adanya Dewan
Perwakilan Daerah. MPR sebelumnya sebagai lembaga tertinggi negara pemegang kedaultan rakyat, kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara. Lembaga Negara sebagaimana yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945
adalah:
1. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
2. Presiden, Wakil Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
7. Mahkamah Konstitusi
8. Komisi Yudisial

Tidak ada komentar:
Posting Komentar