A. Asas dalam Hukum Pidana
Terdapat beberapa asas yang terkandung di dalam
ketentuan Buku I KUHP sebagai hal yang harus diperhatikan menyangkut penerapan
ketentuan hukum pidana. Asas-asas pemberlakuan hukum pidana, antara lain:
- Asas Legalitas
Asas Legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa
tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas legalitas
ini berdasarkan pada adagium “nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenale”. Asas ini tampak dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan:
“Suatu peristiwa pidana atau
perbuatan pidana tidak dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan
perundang-undangan pidana yang sudah ada sebelum peristiwa pidana atau
perbuatan pidana ada”.
Asas ini mempunyai dua makna,
yakni:
1)
Untuk kepastian hukum, undang-undang hanya berlaku
untuk ke depan dan tidak berlaku surut (asas non retroactive);
2)
Untuk kepastian hukum, sumber hukum pidana tiada lain
dari undang- undang.
Pengecualin terhadap Pasal 1 ayat (1) ini ada di Pasal
1 ayat (2), yang berbunyi:
“Jika terjadi perubahan dalam
peraturan hukum sesudah waktu dilakukan perbuatan itu, maka dipakailah
ketentuan yang lebih meringankan bagi tersangka”.
2. Asas Teritorialitas
Asas Teritorialitas adalah asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang
yang melakukan perbuatan pidana di dalam wilayah Republik Indonesia. Asas ini
tampak dalam ketentuan Pasal 2 KUHP.
3.
Asas Nasional Aktif
Asas Nasional Aktif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-
orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik
Indonesia. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 3 KUHP.
Asas Nasional Pasif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun
juga baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan
perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Asas ini tampak dalam ketentuan
Pasal 4 KUHP.
5. Asas Universalitas
Asas Universalitas adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan
pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan
internasional. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 4 angka 4 KUHP.
b. Tujuan Hukum Pidana
Tujuan hukum pidana ialah mengatur masyarakat
sedemikian rupa sehingga hak dan kepentingan masyarakat dapat terjamin. Dengan
menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana maka
ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat dapat dijaga. Apabila masyarakat
tertib dan teratur, maka segala aktiifitas kehidupan masyarakat dapat berjalan
dengan aman dan damai, sehingga ketentraman dan kesejahtraan kehidupan
masyarakat dapat tercapai.
Hukuman dalam hukum pidana adalah berupa sanksi yang
bersifat siksaan atau penderitaan yang dijatuhkan kepada orang dan badan karena
telah melakukan pelanggaran dan kejahatan sebagaimana yang ditentukan dalam
undang-undang. Karenanya tujuan dari hukum pidana ini adalah menjatuhkan sanksi terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan
pidana dan melanggar undang-undang sebagai ultimum
remedium (obat
terahir) untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Bentuk sanksi dalam hukum pidana adalah sebagaimana
yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP, adapun bentuk sanksi sebagaimana diatur
dalam ketentuan tersebut adalah berupa:
Hukuman pokok:
1. hukuman mati
2. hukuman penjara
3. hukuman tutupan
4.
hukuman denda Hukuman
tambahan:
1.
pencabutan hak-hak tertentu
2. perampasan barang-barang tertentu
3. pengumuman keputusan hakim.
c. Teori Hukum Pidana
Tentang tujuan hukum pidana ini adalah sangat terkait
dengan teori-teori dalam hukum pidana. Dasar pemikiran dalam teori ini adalah
adanya pertanyaan mendasar yang harus diberikan jawabannya, yakni: “mengapa
suatu kejahatan harus dikenakan hukuman pidana?” atau “mengapa alat-alat negara
memiliki hak untuk mempidanakan seseorang?”. Ada tiga teori yang dapat
memeberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang dikemukakan, yaitu:
1.
Teori absoluut atau mutlak
Menurut teori ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, setiap
orang yang telah melakukan kejahatan harus dipidana. Tidak akan dilihat
akibat-akibat apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dijatuhkannya pidana
terhadap pelaku kejahatan. Hanya dilihat ke masa lampau, sedang masa ke depan
sama sekali tidak dilihat oleh dengan adanya perbuatan pidana tersebut. Sebagai
bandingan dapat dikemukakan ungkapan Jawa yang mengatakan: hutang pati nyaur pati, hutang lara nyaur lara. Mengandung arti bahwa si pembunuh harus dibunuh, si penganiaya harus
dianiaya. Jadi alasan untuk mempidana suatu kejahatan adalah “pembalasan” (vergelding). Oleh karenanya teori
absolut ini juga disebut sebagai teori pembalasan (gelding teorie).
2. Teori relatief atau nisbi.
Menurut teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan
suatu pidana.42 Dalam suatu
kejahatan perlu dipersoalkan apakah manfaat pemidanaan bagi pelaku kejahatan,
baik bagi masyarakat maupun bagi sipelaku kejahatan itu sendiri. Berbeda dengan
yang ada pada teori absolut yang hanya melihat ke masa lalu saja, tetapi dalam
teori relatif ini disamping melihat ke masa lalu juga akan diperhatikan masa ke
depan. Maka harus ada tujuan dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku kejahatan.
Oleh karenanya teori relatif ini disebut juga dengan “teori tujuan” (doel- theorien).
Tujuan penjatuhan hukuman bagi pelaku kejahatan adalah agar dikemudian
hari kejahatan yang telah dilakukan ini tidak terulang lagi (prevensi). Prevensi ini ada dua macam,
yaitu pertama: prevensi khusus (special), yaitu khusus ditujukan kepada
si pelaku agar dikemudian hari tidak lagi melakukan kejahatan; kedua prevensi umum (general) yaitu ditujukan kepada
masyarakat pada umumnya agar jangan melakukan melakukan kejahatan. Keduanya ini
berdasarkan pada gagasan, bahwa mulai dengan ancaman akan dipidana dan kemudian
dengan dijatuhkannya pidana orang akan takut berbuat kejahatan.
3. Teori gabungan
Apabila ada dua pendapat yang diametraal berhadapan satu sama lain,
biasanya ada suatu pendapat ketiga yang berada di tengah-tengah. Disamping
teori absolut dan teori relatif tentang hukum pidana, muncul teori ketiga yang disatu pihak mengakui unsur
pembalasan dan di lain pihak mengakui unsur prevensi dan unsur memperbaiki
penjahat yang melekat pada setiap pemidanaan. Di Indonesia yang dianut adalah
teori gabungan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar