Selasa, 19 Februari 2019

HUKUM TATA NEGARA_Penutup (BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN)




-.       Bentuk Pemerintahan
Menurut Leon Duguit, bentuk pemerintahan itu ditentukan oleh cara menunjuk kepala negara dan lamanya kepala negara itu menduduki kekuasaannya. Bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi:
1)      Kerajaan (monarki); adalah negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat turun-temurun.
2)      Republik (berasal dari bahasa Latin: respublica yang berarti kepentingan umum), adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala negara. Jabatan Presiden disini adalah ditetapkan berdasarkan pemilihan umum oleh rakyat dalam masa jabatan tertentu (misal: Amerika 4 tahun, Indonesia 5 tahun).

Ada beberapa sistem monarki, yaitu:
1)      Monarki mutlak (absolut),
2)      Monarki terbatas (konstitutional),
3)      Monarki Parlementer,


Ada beberapa sistem Republik, yaitu:
1)      Republik mutlak,
2)      Republik konstitusional,
3)      Republik Parlementer,
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dari ketentuan pasal tersebut makan secara tegas telah dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan (unitarisme/eenheidsstaat) maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat negara (staat) juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan Provinsi ini dibagi lagi ke dalam daerah yang lebih kecil, yakni Kabupaten dan Kota. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau administratif belaka sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dengan undang- undang.

-.      Sistem Pemerintahan
      Dikenal ada dua sistem pemerintahan:
1)      Sistem pemerintahan presidentil
     Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu :
·         Presiden yang dipilih rakyat
·         Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.


2)      Sistem parlementer



Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.






Sumber :


Asshiddiqie, Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra, R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih, Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa, I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara, Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar