Minggu, 16 September 2018

ILMU NEGARA : KEDAULATAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA



A. Latar belakang masalah
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
  1. Wilayah
  2. Pemerintah
  3. Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya. 
B.  Rumusan masalah
                  1.      Apakah pengertian negara itu?
                  2.      Apakah pengertian konstitusi itu?
                  3.      Apakah unsur-unsur negara itu ?
                  4.    Bentuk-bentuk kedaulatan !
           
C.  Tujuan penulisan
            1.  Sebagai tugas mata kuliah Ilmu negara
            2.  Untuk mengetahui pengertian negara
            3.  Untuk mengetahui unsur-unsur negara
            4.  Untuk mengetahui pengertian dan bentuk kedaulatan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian negara
Berikut beberapa pengertian tentang negara menurut para ahli  George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.                    Roger F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.                                                                                                             Carl Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
                   Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
.                                  Prof. Farid S. : Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
                                    George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
                                                            Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.   Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
            Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang  mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan

B.     Pengertian konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.







C.    Unsur – unsur negara                                                                                    Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif  
a.)Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
v Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau     menjadi penghuni. Negara, meliputi:
1)      Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2)      Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3)      Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)      Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
v  Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.


1)      Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:

·         Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·         Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
·        Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)      Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan  batas wilayah Negara sebagai berikut:
a.       Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b.      Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d.      Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e.       Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3)     Udara
                 Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
  1. Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
  2. Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
  3. Pemerintah yang Berdaulat.
D.    Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
  v  Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
      v  Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.





1.)    Pengertian Pemerintah dan Kedaulatan :
  • Pemerintah : suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
  • Kedaulatan : suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
     b.)   Unsur Deklaratif  Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
  • Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
  • Pengakuan de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum internasional.

       BAB III
     PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari semua isi pembahasan makalah diatas dapat penulis menarik suatu kesimpulan bahwa suatu negara akan lahir atau berdiri jika memenuhi beberapa unsur syarat mutlak , diantaranya unsur konstitutif yang berupa wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat dan unsur deklaratif diantaranya adanya pengakuan dari negara lain dan kemampuan berhubungan internasional
B.     Saran 
Kepada pembaca penulis menyarankan agar kita semua selalu giat membaca buku yang berkaitan dengan pengetahuan tentang ulmu negara agar supaya mampu membedakan unsur-unsur dari sebuah negara.










Daftar Pustaka
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar