(Peranan
Dan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa).
Andry Djayadi,S.H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
Republik Indonesia yang membagi daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan
daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terendah adalah
desa atau kelurahan. Dalam konteks ini, pemerintahan desa adalah merupakan sub
sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada
di bawah pemerintah kabupaten. Sebagian besar orang mendefinisikan “sistem”
sebagai suatu cara yang dilakukan seseorang atau beberapa orang untuk
mewujudkan atau tercapainya suatu kehendak yang ingin dicapai. Desa memiliki
pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang
meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala
Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut
UU No.6 Tahun 2014 Pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi,
yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan (3) melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa. Dalam melaksanakan penyelenggaraan dan
kebijakan Desa semua haruslah dibahas dalam permuswaratan desa dan ini merupakan
salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk.
Musyawarah Desa guna dilakukan untuk pembahasan yang bersifat
strategis dalam musyawarah desa terhadap
bagaimana suatu program pemerintah, fungsi pemerintahan, peraturan dan
keputusan yang telah ditetapkan bersama BPD dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Sikap Kepala Desa yang tidak otoriter dalam menjalankan
kepemimpinannya menjadikan BPD mampu melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk
mewujudkan adanya pemerintahan yang baik dan berpihak kepada warga. BPD
merupakan lembaga desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Desa dan
menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terealisasi
berdasarkan pengamatan BPD sering diikutsertakan dan didengarkan apa yang
menjadi aspirasi dan masukannya. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,
BPD berfungsi sebagai pengawasan kinerja pemerintahan desa, fungsi ini sangat
penting guna memastikan program yang telah disepakati bersama dapat dijalankan
dengan baik sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, namun demikian
pelaksanaan musyawara desa ini harus menadi perhatian terutama dari segi
partisipasi warga desa dan unsur-unsur pemerintah terkait agar yang menadi
agenda pembahansan dalam musyawarah desa yang sesuai dengan kehendak warga desa
dan kepentingan kebersamaan untuk memajukan dan membangun desa sesuai dengan program
kerjanya. Kesetaraan dan transparansi perlu lebih dikedepankan dan
dikembangkan, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan
kelompok, golongan apalagi perorangan tertentu. Kepala desa sebagai
penyelenggara pemerintahan di desa pun harus siap dikritisi sepanjang dalam
konteks perbaikan. dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, musyawarah desa
dan BPD sebagai lembaga pengawas dan wadah untuk membangun harus dapat diwujudkan
menjadi penyeimbang dan kontorl warga desa, khususnya kepala desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. hal ini penting dapat
berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta
pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa. Olehnya dalam tulisan ini
penulis akan berfokus pada peran bpd dan pelaksanaan musyawrah desa.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian yang terdapat pada latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah
yaitu sebagai berikut: “Bagaimana peranan dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dalam pelaksanaan Musyawarah Desa.?”
C.
Tujuan
Penulisan.
Setiap
penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau apa
yang menjadi tujuan penelitian tentunya harus jelas diketahui sebelumnya.
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini yaitu
: “Untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pelaksanaan
Musyawarah Desa di desa”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Perkembangan
Pemerintahan Desa.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu ketika Indonesia belum
menjadi Negara Indonesia, atau lebih tepatnya ketika zaman kerajaan-kerajaan
Nusantara, keberadaan desa sudah ada sejah beratus-ratus tahun yang silam,
bahkan ribuan tahun yang lalu. Tak banyak informasi-informasi tertulis mengenai
keberadaannya. Dalam cerita rakyat yang di sampaikan melalui lisan, kita banyak
memperoleh informasi mengenai keberadaan desa ini. Dari cerita-cerita tersebut
pulalah kita bisa membayangkan bagaimana kehidupan masayarakat desa pada masa
itu.
Seorang ahli purbakala bangsa belanda menemukan prasasti yang
diperkirakan ditulis pada pertengahan abad ke-14 atau kurang lebih tahun 1350.
Prasasti tersebut mengimpormasikan adanya desa. Bayusurianingrat (1992: 14-18)
menjelaskan bahwa pada tahun 1939, A. Gall mengirimkan prasasti Himad Waladit
ke Dinas Purbakala Jakarta. Prasasti tersebut mengimformasikan adanya Desa
Walandit dan Desa Himad. Kedua desa tersebut Bersengketa soal status Desa
Walandit. Para pejabat Desa Walandit menegaskan bahwa Desa Walandit adalah desa
atau wilayah perdikan dibawah wilayahnya. Perselisihan ini kemudian dibawa
kesidang pengadilan kerajaan Janggala-Kediri. Dengan mengajukan bukti berupa
sekeping prasasti sindok, pihak Walandit memenangkan perkara. Walandit dinyatakan
sebagai desa swatantra atau otonom dan semua pejabat kerajaan Jenggala-Kediri
diminta menghormati hak-haknya.
Dari prasasti tersebut membuktikan bahwa pada abad ke-14 di
Indonesia sudah terdapat desa dengan status Swatantra, otonom. Tentang
hirarkinya, berdasarkan kasus sengketa antara Desa Himad dan Desa Walandit
tersebut tampaknya susunan pemerintahan desa pada waktu itu langsung dibawah
kerajaan/pusat. Tidak ada daerah atau wilayah semacam kabupaten atau provinsi
diatas desa. Hal itu tampak melalui penanganan langsung oleh pejabat kerajaan
ketika kedua desa tersebut bersengketa.https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=2539283732163546827
- _ftn2
Terkait praktik penyelenggaraan pemerintahan desa bisa dilihat
dalam pemerintahan desa di Demak, Jawa Tengah. Dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, desa dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih oleh semua
penduduk desa dewasa. Akan tetapi, pada zaman dahulu pemilih dibatasi pada
kepala keluarga yang sudah mempunyai hak garap sawah komunal/norowito.
Sedangkan, kepala keluarga dari kalangan buruh tani dan orang-orang yang mondok
(tidak mempunyai tanah yasan/sendiri dan numpang dipekarangan orang lain).
Tidak mempunyai hak pilih. Kepada Desa dibantu oleh pamong desa atau sarekat
desa yang terdiri atas: Carik atau Sekretaris Desa, Kamitua, Bekel, Bayan,
Ulu-ulu, dan Modin. Carik adalah pejabat yang mengurus administrasi atau tata
usaha desa; kamitua adalah sesepuh desa dari kalangan kepala dukuh yang paling
senior; bekel adalah kepala dukuh, suatu bagian wilayah dari desa; bayan adalah
petugas pengantar surat atau petugas yang memberi informasi kepada penduduk
tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah seperti masalah
pajak, upacara, undangan dikelurahan, dan kegiatan-kegiatan lain yang
diselenggarakan pemerintah desa atau pemerintah atasnya. Ulu-ulu adalah pejabat
yang bertugas mengurusi pengairan desa; dan modil adalah petugas yang mengurusi
bidang keagamaan termasuk kelahiran, khitanan, nikah, talak, rujuk, dan
kematian.
Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya didampingi Dewan Sesepuh
Desa yang terdiri atas Kepala Desa, Kamitua, Kyai Desa, Mantan Kepala Desa, dan
tokoh-tokoh desa yang berpengaruh. Pemerintah desa mengatur dan mengurus tanah
komunal yang terdiri atas tiga fungsi: 1) tanah bengkok yang diperuntukkan bagi
kepala desa dan perangkat desa; 2) tanah norowito yang diperuntukkan bagi warga
desa; dan 3) tanah bandadesa yang diperuntukkan untuk biaya pemerintahan dan
pembangunan desa. Pemerintah desa juga mengatur dan mengurus pengairan desa
dibawah koordinasi ulu-ulu. Selanjutnya, pemerintah desa mengatur dan mengurus
lumbung desa, lembaga simpan, pinjam padi. Pemerintah mengurus sekolah desa
selain itu pemerintah juga mengatur dan mengurus pasar desa bagi yang mempunyai
pasar desa, serta mengurus kesehatan warga terutama pencengahan terhadap
penyakit bersama menteri kesehatan.
Memasuki zaman Hindia Belanda yaitu pada akhir abad ke-15 bangsa
Indonesia adalah bangsa yang merdeka. Sebagai bangsa merdeka, bangsa Indonesia
menjadi tuan dirumahnya sendiri. Oleh karena itu, bangsa indonesa hidup aman,
tentram dan makmur dibawah kerajaan-kerajaan yang diperintah oleh bangsa
Indonesia sendiri. Namun ketentraman dan kemakmuran bangsa Indonesia mulai
terusik ketika bangsa eropa mulai berdatangan ke Nusantara. Bangsa eropa
mula-mula datang hendak berdagang tapi kemudian bernafsu menjajah. Pada tahun
1511 Malaka dikuasai oleh Portugis. Dalam waktu yang sama, bangsa
Spanyol tiba di Maluku. Kemudian pada akhir abad ke-16 bangsa Belanda tiba di
Banten, terus ke Maluku.
Semenjak itulah, Belanda dengan armada kapalnya yang bernama VOC
menundukan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Pada abad ke-16-17,
kerajaan-kerajaan di Nusantara satu persatu menyerahkan kekuasaan politiknya
pada VOC. Pada 1854, berdasarkan konstitusi kerajaan Belanda di Hindia Belanda
di berlakukan semacam UUD Hindia Belanda yang disebut dengan Indische
Staatsregeling (IS).
Dalam
pasal 71 (pasal 128.I.S.) menegaskan tentang kedudukan Desa, yakni: Pertama,
bahwa Desa yang dalam peraturan itu disebut “inlandsche gemeenten” atas
pengesahan kepala daerah (residen), berhak untuk memilih kepalanya dan
pemerintah Desanya sendiri. Kedua, bahwa kepala Desa itu diserahkan
hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur jenderal atau dari kepala
daerah (residen). Gubernur Jenderal menjaga hak tersebut terhadap segala
pelanggarannya.
Subtansi
dalam ordonansi itu juga ditentukan keadaan dimana Kepala Desa dan anggota
pemerintah Desa diangkat oleh penguasa yang ditunjuk untuk
itu. Kepala Desa bumiputera diberikan hak mengatur dan mengurus
rumah tangganya dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
Gubernur Jenderal, pemerintah wilayah dan residen atau Pemerintah otonom yang ditunjuk
dengan ordonansi. Selain itu, dalam ordonansi diatur wewenang dari
Desa Bumiputera untuk: (a) memungut pajak di bawah pengawasan tertentu; (b) di
dalam batas-batas tertentu menetapkan hukuman terhadap pelanggaran atas aturan
yang diadakan oleh Desa (Suhartono, 2001: 46-47).
Pengaturan lebih lanjut dalam Inslansche
Gemeente Ordonnantie Buitengewesten IGOB L.N. 1938 No. 490 yang
berlaku sejak 1 januari 1939 L.N. 1938 No. 681, nama dan jenis persekutuan
masyarakat asli ini adalah persekutuan bumi putra. Persekutuan masyarakat di
Jawa dan Bali disebut desa. Sedangkan dibekas Keresidenan Palembang disebut
Marga dan bekas Keresidenan Bangka Belitung disebut Haminte.
Memasuki
pada zaman pemerintahan Jepang, pengaturan mengenai Desa diatur dalam Osamu Seirei
No. 7 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret Tahun Syoowa 19 (2604 atau 1944).
Dari ketentuan Osamu Seirei ini ditegaskan bahwa Kucoo (Kepala
Ku, Kepala Desa) diangkat dengan jalan pemilihan. Sedangkan dewan yang berhak
untuk menentukan tanggal pemilihan dan syarat-syarat lain dalam pemilihan Kucoo
adalah Guncoo.Sedangkan untuk masa jabatan Kucoo adalah 4 tahun.
Kucoo dapat dipecat oleh Syuucookan (Surianingrat, 1985:
189-190).
Kemudian menurut
Suhartono et. al (2001: 49), pada jaman penjajahan Jepang Desa ditempatkan di
atas aza (kampung, dusun) yang merupakan institusi terbawah.
Pada pendudukan Jepang ini, Otonomi Desa kembali dibatasi bahkan Desa dibawah
pengaturan dan pengendalian yang sangat ketat. Rakyat Desa dimobilisasi untuk
keperluan perang, menjadi satuan-satuan milisi, seperti Heiho,
Kaibodan, Seinendan, dan lain-lain. Kepala Desa difungsikan sebagai
pengawas rakyat untuk menanam tanaman yang dikehendaki Jepang, seperti jarak,
padi dan tebu.
Pemerintah
Desa pada jaman pendudukan Jepang terdiri dari 9 (sembilan) pejabat: Lurah,
Carik, 5 (lima) orang Mandor, Polisi Desa dan Amir (mengerjakan urusan agama).
Dimasa awal kemerdekaan, dalam sidang PPKI M. Yamin menyampaikan
pokok-pokok pikiran tentang susunan Negara yaitu sebagai berikut:
1.
Negeri, Desa, dan segala
persekutuan hukum adat yang dibarui dengan jalan rasionalisme dan pembaruan
zaman, dijadikan kaki susunan Negara sebagai bagian bawah;
2.
Pemerintah pusat dibentuk
disekeliling kepala Negara, terbagi atas wakil kepala Negara, satu kementrian
sekeliling seorang pemimpin kementrian dan pusat parlemen balai perwakilan,
yang terbagi atas Majelis dan balai Perwakilan Rakyat;
3.
Antara bagian atas dan bagian
bawah dibentuk bagian tengah berupa pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintah
urusan dalam, Pengreh Praja.
Kemudian dalam forum yang sama, M. Yamin memperjelas konsepsinya.
Ia membagi susunan pemerintah menjadi tiga: Pertama,pemerintah
bawahan yang berupa desa atau yang setingkat dengan desa yang mempunyai hak
mengatur rumah tangga sendiri. Kedua, pemerintah atasan yang
terbentuk dikota ibu Negara, Republik Indonsia. Ketiga, antara
pemerintah atasan dan bawahan adalah pemerintah daerah, yang disebut dengan
Pemerintahan Tengahan (Sekretariat Negara; 1995: 179) selanjutnya, pada
pembahasan Undang-Undang Dasar 15 Juli 1945 telah disepakati bentuk Negara
Kesatuan dan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil
(Sekretariat Negara; 1995: 270).
Dalam ulasan ini, status desa berada dalam pemerintahan daerah.
Kemudian proses penyusunan pemerintah daerah harus memandang dan mengamati
dasar permusyawaratan dan hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat
istimewa. Hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa harus diperingati
(diperhatikan). Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah: Pertama, daerah
kerjaan (Kooti), baik di Jawa maupun diluar Jawa, daerah-daerah yang dalam
bahasa Belanda dinamakan “Zelfbesturende Lenschappen”. Kedua, daerah-daerah
yang mempunyai susunan asli ialahdorfgemeienschaften, daerah-daerah
kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minang
Kabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapainuli, gampong di
Aceh (Sekretariat Negara; 1995: 271-272).
Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 1/1945. UU ini mengatur
kedudukan desa dan kekuasaan desa dan komite nasional daerah, sebagai badan
legislatif yang dipimpin oleh seorang kepala daerah. UU No. 1/1945
kemudian disempurnakan dengan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 1 ditetapkan bahwa Daerah Republik Indonesia tersusun
dalam tiga tingkatan: Tingkat I Provinsi; Tingkat II Kabupaten (Kota Besar);
dan Tingkat III Desa (Kota Kecil), nagari, marga, dan sebagainya, yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penjelasan UU No. 22 Tahun 1948,
angka 18 menjelaskan bahwa Daerah Otonom yang terbawah ialah desa,nagari,
marga, kota kecil, dan sebagainya. Ini berarti bahwa desa diletakkan dalam
lingkungan pemerintah modern, tidak ditarik diluarnya sebagaimana pada zaman
Belanda. Jadi, menurut Undang-Undang ini pemerintah desa adalah satuan
pemerintah terbawah dibawah pemerintah kabupaten (kota besar) dengan hak
mengatur rumah tangganya sendiri yang jelas. Namun, karena sampai dengan akhir
tahun 50-an Negara kita masih sibuk melakukan konsolidasi, dan karena itu
penataan desa sebagaimana diterapkan dalam UU No. 22 Tahun 1948 ini belum bisa
dilaksanakan.
Pada 1956 dikeluarkan UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah. UU ini sama dengan UU No. 22/1948, yaitu menetapkan desa
sebagai daerah yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (otonom).
Jadi, UU ini memberikan status otonomi formal kepada desa, bukan otonomi adat.
Dalam UU No. 1/1957, desa dijadikan Daerah Tingkat III. UU ini pun belum sempat
dilaksanakan karena pada tahun 1959 terjadi perubahan ketatanegaraan sehubungan
dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (kembali kepada UUD 1945). Dengan masih
berdasarkan IGO dan IGOB.
Pada 1965 Pemerintah mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1965 tetang
Desapraja Tingkat III di Seluruh Wilayah Indonesia. Pada Pasal 1 dijelaskan
tentang Desapraja, yaitu Kesatuan masyarakat hukum yang tertentu
batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih
penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri.
UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja ini tidak sempat
dilaksanakan. Pemerintah Orde Baru yang menggantikan Orde Lama memandang UU ini
tidak sesuai dengan perkembangan kenegaraan dan tujuan pembangunan yang sedang
dilaksanakn. Untuk itu, melalui UU No. 6 Tahun 1969, UU tentang Desapraja tidak
berlaku. Mulai saat itu, dasar hukum desa menjadi tidak jelas. IGO dan IGOB
sudah dicabut oleh UU No. 19 Tahun 1965, sedangkan UU No. 19 Tahun 1965 dicabut
dengan UU No. 6 Tahun 1969. Untuk mengatasi kekosongan landasan hukum tentang
desa, dikeluarkanlah Surat Edaran Mendagri No. 5/1/1969, tanggal 29 April 1969
tentang Pokok-pokok Pembangunan Desa. Dalam surat edaran tersebut desa diberi
penegertian sebagai berikut: Desa dan daerah setingkat adalah Kesatuan
Masyarakat Hukum (rechtsgemeenschap) baik genealogis maupun territorial yang
secara hirarkis pemerintahannya di bawah kecamatan.
Setetlah mengalami kevakuman selama 10 tahun, melalui UU No. 5
Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa, desa mulai mendapat dasar aturan yang jelas
lagi. UU ini mengatur pemerintah desa sebagai berikut:
1.
Desa adalah suatu wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum termasuk
didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah
langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Pemerintah desa terdiri atas
kepala desa dan Lembaga Musyawarah Desa;
3.
Dalam menjalankan tugasnya
kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas unsur staf dan unsur
pelaksana; sekretariat desa sebagai unsur staf dan kepala dusun sebagai unsur
pelaksana;
4.
Secretaris desa memimpin
secretariat desa yang terdiri atas kepala-kepala urusan;
5.
Desa bukanlah daerah otonom
sebagaimana daerah otonom dalam penegertian daerah Tingkat I/daerah Tingkat II;
6.
Desa bukanlah suatu satuan
wilayah, desa hanya bagian dari wilayah kecamatan;
7.
Desa adalah satuan
ketatanegaraan yang berkedudukan langsung dibawah kecamatan.
UU No. 5 tahun 1979 ini secara konstitusional mengacu pada UUD
1945 Pasal 18 tentang pemerintah daerah. Atas dasar Pasal 18 UUD ini
dikeluarkanlah UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Kemudian berdasarkan Pasal 88 UU No. 5 Tahun 1974, dibuat UU No. 5 Tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa.
Untuk
melaksanakan UU No. 5 Tahun 1979 dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.
9 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1979. Instruksi ini ditujukan
kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melaksanakan semua ketentuan yang
tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1979 dengan berpedoman pada instruksi Mendagri
ini.
Atas dasar pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979
adalah tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, dan perlunya mengakui
serta menghormati hak asal-usul yang bersifat istimewa, sehingga perlu
diganti/dicabut. Pengganti undang-undang ini dengan dikeluarkanna Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana didalamnya ada yang
mengatur tentang desa.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan
mengenai desa di dalam UU No. 32 Tahun 2004 kemudian ditindaklanjuti oleh PP
No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsipil tidak ada
perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa. Sama halnya
dengan UU No. 22 Tahun 1999, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di Daerah Kabupaten, yang dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 7 PP
No. 72 Tahun 2005 bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
mencakup:
1.
urusan pemerintahan yang sudah
ada berdasarkan hak asal usul desa;
2.
urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
3.
tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
4.
urusan pemerintahan lainnya
yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Perubahan mendasar tampak dalam aspek sistem pemerintahan baik
pemerintahan desa maupun hubungannya dengan supra desa. Menurut UU No. 32 Tahun
2004, Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD). Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Untuk meningkatkan
pelayanan, di dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa Sekretaris Desa akan
diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam UU No. 32 Tahun 2004, Camat
diberikan peranan yang tegas dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
desa. Menurut ketentuan dalam Pasal 126 ayat (3) huruf (a) camat memiliki
kewenangan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang dimaksud
dengan membina pada ketentuan ini adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan
Peraturan Desa dan terwujudnya administrasi tata pemerintahan desa yang baik.
Dalam undang-undang ini status desa adalah satuan pemerintahan
dibawah kabupaten/kota. Desa tidak sama statusnya dengan kelurahan. Kelurahan
hanyalah wilayah kerja lurah dibawah camat. Lurah tidak memunyai wewenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, jelaslah bahwa
Kepala Desa langsung berada dibawah pembinaan Bupati/Wali Kota. Dengan demikian
kecamatan tidak lagi sebagai wilayah Administrasi yang membawahi desa-desa
melainkan wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten. Artinya camat
merupakan perangkat daerah dan kepanjangan tangan dari Bupati, yang wilayah kerjanya
adalah kecamatan.
Dalam Tataran Implementasi, tampaknya kehadiran UU No.
32 Tahun 2004 tak banyak membawa perubahan. Pembangunan dengan sistem yang
sentralistik, dari atas kebawah, dipandang banyak pihak merupakan sebuah
kegagalan, dan membuat ketergantungan masyarakat, terutama masyarakat desa.
Sumber daya masyarakat di eksploitasi sehingga masyarakat desa seakan di
deskreditkan. Berbagai persoalan muncul seperti ketidak adilan, ketidakmerataan
atau kesenjangan pembangunan yang kurang memberikan ruang eksplorasi terhadap
sumber daya local. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Kehadiran undang-undang ini membawa angin segar bagi pemerintahan desa,
dengan kebijakan formal ini, desa diposiskan sebagai subjek, bukan lagi objek pembangunan.
Menuju regulasi bangsa yang lebih mandiri dan konsep pembangunan yang
memehatikan kearifan lokal.
Untuk itu Pembangunan desa sebagaimana UU no 6 tahun 2014 tentang
desa tersebut menurut Tri Nugroho dalam pemaparan materi perkuliahan menjelaskan
ada sejumlah paradigma pembangunan yang terdapat didalam UU tersebut antara
lain: Rekognisi atau pengakuan terhadap hak asal usul desa, Subsidiartitas,
Keberagaman bukan penyeragaman, Kebersamaan, Kegotongroyongan, Kekeluargaan,
Musawarah, demokrasi, kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan,Pemberdayaan, dan
Keberlanjutan. Sementara Sutoro Eko dalam Regulasi baru,desa baru
( 2015), menyebutkan bahwa uu No 6 tahun 2014 memiliki dua
paradigma yaitu paradigma Rekognisi dan paradigma Subsiadiritas.
Sejumlah paradigma ini menjadi intisari spirit pembangunan desa
dalam UU tersebut. Diharapkan bahwa UU Desa menjadi seperangkat regulasi yang
legal formal yang mengakui dan memberi kewenangan kepada desa untuk mengatur
dan menurus rumah tangganya berdasarkan hak asal usul desanya serta
mengakomodir potensi loklnya yang sangat multikuluralis. Dengan demikian
pembangunan desa diharapkan pula dapat memberika aura baru pembangunan desa
yang lebih partisipatif dan akomodatif dalam pencapaian kemandirian dan
kesejatraan masyarakat ditengah pengalaman ketidak adilan, ketidakmerataan
serta kesenjangan dalam sejarah pembangunan bangsa khususnya dalam hubungan
antara desa dengan pemerintahan supra desa, antara desa dengn masyarakat desa.
Untuk itu UU desa No 6 Tahun 2014 adalah sebuah bentuk pengakuan
yang melegitimasi posisi dan kedudukan desa dan komunitasnya berdasarkan hak
asal-usulnya sekaligus mendorong perubahan desa sebagai sebuah identitas kearah
kemajuan. Walau demikian kehadiran UU desa disatu sisi menjadi suatu harapan
tetapi disisi lain menjadi sebuah tantangan yang mesti dibangun dalam sebuah
sinergisitas yang kolaboratif antar elemen masyarakat guna mencapai visi dan
misi kemandirian dan kesejateraan masyarakat.
B.
Pengertian
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Badan
Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan demokrasi di desa. Demokrasi yang
dimaksud adalah agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus
memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang diartikulasikan dan diagresiasikan
oleh BPD dan lembaga masyarakat lainnya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan. (UU No. 6 Tahun 2014
pasal 55). Oleh karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang
berasal dari masyarakat desa, disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan
penghubung antara Kepala Desa dengan masyarakat desa, juga dapat menjadi
lembaga yang berperan sebagai lembaga representasi dari masyarakat.
Dasar
Hukum Pengawasan BPD Kepada Pemerintah Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a) Membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b) Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c) Melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
d) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan,
hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
e) Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
bupati/walikota;
f) Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
bupati/walikota;
g) menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 Pasal 51:
h) Kepala
Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada
Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.
i) Laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
j) Laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan
kinerja kepala Desa.
Dalam
pencapaian tujuan mensejahterakan masayarakat desa, masing-masing unsur
Pemerintah Desa dan BPD dapat menjalankan fungsinya dengan mendapat dukungan
dari masyarakat setempat. Oleh karena itu hubungan yang bersifat kemitraan
anatara BPD dengan Pemerintah Desa harus didasari pada filosofi antara lain
(Wasistiono 2006:36) :
a.
Adanya kedudukan yang sejajar diantara
yang bermitra;
b.
Adanya kepentingan bersama yang ingin
dicapai;
c.
Adanya prinsip saling menghormati;
d.
Adanya niat baik untuk membantu dan
saling mengingatkan.
1.
Kedudukan, Fungsi,
Tugas, Wewenang dan Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era
otonomi daerah di Indonesia.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota,
di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam
Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Kedudukan BPD
(Badan Permusyawaratan Desa)
Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD di antaranya adalah sebagai
berikut:
a. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa
b. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat
Desa yang bersangkutan.
c. BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
3. Tugas dan Wewenang
BPD:
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/
pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
4. Hak BPD secara
umum :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Hak-hak anggota BPD :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
Perlu kita ketahui bahwasannya, penggunaan nama/istilah BPD tidak
harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama
lain. Lebih lanjut
B. Musyawarah Desa
Musyawarah Desa
merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Musyawarah Desa
dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun. Adapun hal yang bersifat
strategis dalam musyawarah desa meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk
ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset
Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan
Desa diatur sebagai berikut:
a. musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b. musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d. apabila musyawarah mufakat
tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana
dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½
(satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa
yang hadir; dan
f.
hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan
Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh
sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan.
1. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai Tugas dan Wewenang Berupa :
a.
membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa;
c.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.
membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
f.
memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.
menyusun tata tertib BPD;
2. Musyawarah
Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis meliputi:
a.
penataan Desa;
b.
perencanaan Desa;
c.
kerja sama Desa;
d.
rencana investasi yang masuk ke Desa;
e.
pembentukan BUM Desa;
f.
penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g.
kejadian luar biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar