BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setelah Negara Indonesia merdeka lebih dari enam puluh
tahun yang lalu, Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa penting dalam
bidang kenegaraan. Pergolakan masyarakat di daerah, peralihan pemegang
kekuasaan pemerintah, hingga pergantian hukum dasar negara menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam sejarah negara ini sejak awal terbentuknya hingga
beberapa tahun terakhir. Salah satu perkembangan yang menonjol dari sudut
pandang ketatanegaraan diawali ketika negara ini mengalami gejolak pasca krisis
moneter yang mengakibatkan tersingkirnya Presiden Soeharto dari tampuk
kekuasaan pada 1998. Setelah melewati masa transisi yang dipimpin oleh Presiden
B.J. Habibie selama sekitar dua tahun, tuntutan kebutuhan akan sistem
ketatanegaraanyang lebih baik pun mulai berusaha diwujudkan oleh para petinggi
di negara ini. Tahun
1999 menjadi tonggak yang menyadarkan bangsa Indonesia bahwa ide penyakralan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD Negara RI Tahun 1945) tidaklah relevan dalam kehidupan bernegara. Salah
satu lembaga negara bantu yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu
bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting
dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan
lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia
masih menarik untuk diperbincangkan. Makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai
kedudukan lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan RI, tidak hanya
ditinjau dari UUD Negara RI Tahun 1945, tetapi juga berdasarkan berbagai
pendapat para ahli di bidang hukum tata negara, dengan menjadikan KPK sebagai
contoh lembaga negara bantu yang akan dianalisis kedudukannya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan lembaga Negara ?
2. Apa fungsi
dan wewenang KPK?
C.
Tujuan
1.
Dapat
mengetahui yang dimaksud dengan lembaga Negara.
2.
Dapat
mengetahui fungsi dan wewenang KPK.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Lembaga Negara
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah
lembaga pemerintahan, lembaga pemerintah nodepartemen, atau lembaga negara
saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaaan oleh
Undang-Undang Dasar, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaanya dari
Undang-Undang, dan bahkan ada pula yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden. Hierarki atau ranking kedudukanya tentu saja tergantung pada derajat
pengaturanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga negara
yang diatur dan dibentuk oleh Undang-Undang Dasar merupakan organ konstitusi,
sedangkan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang merupakan organ
undang-undang, sementara yang hanya dibentuk karena Keputusan Presiden tentunya
lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang
duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi
kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Karena warisan sistem lama, harus diakui bahwa di
tengah masyarakat kita masih berkembang pemahamannya yang luas bahwa pengertian
lembaga negara dikaitkan dengan cabang-cabang kekuasaan tradisional legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Lembaga negara dikaitkan dengan pengertian lembaga
yang berada di ranah kekuasaaan legislatif disebut lembaga legislatif, yang
berada di ranah eksekutif disebut lembaga pemerintah, dan yang berada di ranah
judikatif disebut sebagai lembaga pengadilan.
Oleh karena itu, sebelum perubahan UUD1945, biasa
dikenal adanya istilah lembaga pemerintah, lembaga departemen, lembaga
pemerintah nondepartemen, lembaga negara, lembaga tinggi negara, dan lembaga
tertinggi negara. Dalam hukum tata negara biasa dipakai pula istilah yang
menunjuk kepada pengertian yang lebih terbatas, yaitu alat perlengkapan negara
yang biasanya dikaitkan dengan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudisial.
Salah satu konsekuensi dari dilakukannya perubahan
terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 adalah munculnya beragam penafsiran mengenai
istilah lembaga Negara akibat kekurang jelasan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam
mengatur lembaga negara. Hal ini dapat terlihat dari tiadanya kriteria untuk
menentukan apakah suatu lembaga dapat diatur atau tidak dalam konstitusi. Dari
berbagai penafsiran yang ada, salah satunya adalah penafsiran yang membagi
lembaga negara menjadi lembaga negara utama (state main organ) dan lembaga negara bantu (state auxiliary organ). Lembaga negara utama mengacu kepada paham
trias politica yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga poros (eksekutif,
legislatif, dan yudikatif). Dengan
menggunakan pola pikir ini, yang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara
utama menurut UUD Negara RI Tahun 1945 adalah MPR, Presiden dan Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi
Yudisial (KY). Dengan demikian, lembaga-lembaga lain yang tidak termasuk
kategori tersebut merupakan lembaga negara bantu. Setelah memahami apa itu
lembaga negara, dilanjutkan dengan
membahas pengertian lembaga negara bantu dan bagaimana kedudukanya dalam sistem
ketatanegaraan republik Indonesia.
B. Fungsi dan Wewenang KPK
Komisi pemberantasan korupsi ini dibentuk berdasarkan
Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang
komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
pasal 1 undang-undang ini menentukan bahwa pemberantasan tindak
pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Tindak
pidana korupsi itu sendiriri adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah
di ubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setiap penyelenggara negara seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang No 28
tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme diharapkan dapat di bebaskan dari segala bentuk perbuatan
yang tidak terpuji ini, sehingga terbentuk aparat dan aparatur penyelenggara
negara yang benar benar bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 ini, nama komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) status
hukum komisi ini secara tegas ditentukan sebagai lembaga negara yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun pembentukan komisi ini bertujuan untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
yang sudah berjalan sejak sebelumnya.
Adapun
tugas, wewenang dan kewajibannya adalah sebagai berikut:
1.
Tugas KPK
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi.
- Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan
negara.
2.
Wewenang KPK
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi.
3.
Kewajiban
- Memberikan perlindungan terhadap saksi atau
pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai
terjadinya tindak pidana korupsi.
- Memberikan informasi terhadap masyarakat yang
memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang
berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
- Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada
presiden RI, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Menegakkan sumpah jabatan.
- Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan
wewenangnya berdasarkan azas-azas yaitu (azas kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas).
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
1. Dengan menggunakan pola pikir ini,
yang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara utama menurut UUD Negara RI
Tahun 1945 adalah MPR, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah
Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Dengan
demikian, lembaga-lembaga lain yang tidak termasuk kategori tersebut merupakan
lembaga negara bantu. Setelah memahami apa itu lembaga negara, dilanjutkan dengan membahas pengertian lembaga negara
bantu dan bagaimana kedudukanya dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia.
2. Komisi
pemberantasan korupsi ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun
2002 tentang komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi pasal 1 undang-undang
ini menentukan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
Saran Dengan
memperkuat KPK sebagai lembaga Negara dalam melakukana pemberantasan korupsi
adalah mutalka harus dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie.Jimly
, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid
I (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hal. 2-3
Asshiddiqie.Jimly,
Perkembangan & Konsolidasi Lembaga
Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, (Jakarta Timur, Mei 2010), Hlm 193-196
Asshiddiqie.Jimly,
Perkembangan & Konsolidasi Lembaga
Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, (Jakarta Timur, Mei 2010), Hlm 37
http://argama.wordpress.com/2007/08/15/kedudukan-lembaga-negara-bantu-dalam-sistem-ketatanegaraan-republik-indonesia-analisis-kedudukan-komisi-pemberantasan-korupsi-sebagai-lembaga-negara-bantu/, diakses
pada tanggal 03-12-2014
http://agussiswoyo.com/hukum-islam/instrumen-anti-korupsi-di-indonesia/ diakses pada tanggal 07-12-2014
http://farizpradiptalaw.blogspot.com/2009/12/kedudukan-lembaga-negara-bantu-didalam.html, diakses
pada

Tidak ada komentar:
Posting Komentar