Oleh : Misteri Awan Hitam

Ini hanya solusi untuk menemukan jalan terhadap permainan hukum di indonesia. Menurutku Bahasa amat penting untuk memahami dan menghindari perdebatan keadilan yang abstrak..
Ada pengembangan fakta aturan (nuansa politis) dan fakta hukum (nuansa hukum) dan agar fakta aturan tersebut mendapatkan nuansa hukumnya mestilah harus di uji di masyarakat. Ada lagi satu hal yang tidak boleh dilupakan Untuk menghadirkan fakta aturan itu mungkin lebih baik kita melihat dengan kacamata habermas(penerus dari Teori Kritis) dalam perspektif moral, pertama yang mana hanya norma di sepakati oleh yang terlibat saja dan itu di anggap sah, kedua adanya prinsip universal makna, artinya sebuah norma dianggap sah jika maknanya dapat di perhitungkan..
Menurutku dua prinsip ini cukup baik untuk menstabilkan fakta hukum itu sendiri karena nuansa yang rasional maka sejauh itu juga fakta itu dapat di terima. Lebih jelasnya jika menguji fakta hukum itu dengan dua prinsip itu maka dapat di bedakan, sebaliknya jika tidak memenuhi dua prinsip itu maka itu dapat dianggap perasaan semata.
Tetapi untuk membuka ruang itu semua kita harus sepakat dulu bahwa semua itu harus melalui pra-anggapan (seperti yang dilakukan oleh Karl Popper) sehingga terbuka kesempatan untuk melakukan penyanggahan. Memandang semua manusia sama, sehingga adanya jaminan hak bagi manusia untuk menyampaikan pandangannya secara bebas..
Sebagai perumpamaan saya contohkan misalnya sebuah lembaga pengadilan memainkan perannya demi melindungi sebuah koherensi tatanan hukum sehingga Hakim tidak lagi dapat menggunakan kemampuan profesionalnya dalam mengambil keputusan karena polanya sudah diarahkan pada kebutuhan pragmatis. Ada lagi satu contoh yang sangat ironis permainan asas praduga tak bersalah yang acap kali dimainkan oleh seorang Pengacara yang membela tersangka/Cliennya dan membuat proses hukum menjadi rumit.
Pengacara tersebut membangun argumentasi melalui fakta hukum ke fakta aturan, dengan kata lain pengacara tersebut menyusun pertanyaan nya mulai dari asas yang umum, ke kasus yang kongkrit. Kesimpulan hukum pun sudah di pastikan tidak akan menggunakan asas hukum dalam fakta aturan tetapi menjadikan kasus tersebut menjadi urusan non hukum. Padahal mereka adalah para pelaku penegak hukum. (Betapa aneh)...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar