Rabu, 19 September 2018

SKRIPSI : Gagasan Pemberian Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah UU Kepada Mahkamah Agung.

PENGATURAN ATAS PENCABUTAN HAK DIPILIH TERHADAP MANTAN TERPIDANA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 71/PUU-XIV/2016.

Lembaga Negara: Fungsi dan Wewenang KPK



           BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setelah Negara Indonesia merdeka lebih dari enam puluh tahun yang lalu, Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa penting dalam bidang kenegaraan. Pergolakan masyarakat di daerah, peralihan pemegang kekuasaan pemerintah, hingga pergantian hukum dasar negara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sejarah negara ini sejak awal terbentuknya hingga beberapa tahun terakhir. Salah satu perkembangan yang menonjol dari sudut pandang ketatanegaraan diawali ketika negara ini mengalami gejolak pasca krisis moneter yang mengakibatkan tersingkirnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan pada 1998. Setelah melewati masa transisi yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie selama sekitar dua tahun, tuntutan kebutuhan akan sistem ketatanegaraanyang lebih baik pun mulai berusaha diwujudkan oleh para petinggi di negara ini.                                                                           Tahun 1999 menjadi tonggak yang menyadarkan bangsa Indonesia bahwa ide penyakralan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD Negara RI Tahun 1945) tidaklah relevan dalam kehidupan bernegara. Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia masih menarik untuk diperbincangkan. Makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai kedudukan lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan RI, tidak hanya ditinjau dari UUD Negara RI Tahun 1945, tetapi juga berdasarkan berbagai pendapat para ahli di bidang hukum tata negara, dengan menjadikan KPK sebagai contoh lembaga negara bantu yang akan dianalisis kedudukannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan lembaga Negara ?
2.      Apa fungsi dan wewenang KPK?

C.    Tujuan
1.      Dapat mengetahui yang dimaksud dengan lembaga Negara.
2.      Dapat mengetahui fungsi dan wewenang KPK.



  

                                                            BAB II
                                                     PEMBAHASAN
A.    Lembaga Negara
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintah nodepartemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaaan oleh Undang-Undang Dasar, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaanya dari Undang-Undang, dan bahkan ada pula yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Hierarki atau ranking kedudukanya tentu saja tergantung pada derajat pengaturanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh Undang-Undang Dasar merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang merupakan organ undang-undang, sementara yang hanya dibentuk karena Keputusan Presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Karena warisan sistem lama, harus diakui bahwa di tengah masyarakat kita masih berkembang pemahamannya yang luas bahwa pengertian lembaga negara dikaitkan dengan cabang-cabang kekuasaan tradisional legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga negara dikaitkan dengan pengertian lembaga yang berada di ranah kekuasaaan legislatif disebut lembaga legislatif, yang berada di ranah eksekutif disebut lembaga pemerintah, dan yang berada di ranah judikatif disebut sebagai lembaga pengadilan.
Oleh karena itu, sebelum perubahan UUD1945, biasa dikenal adanya istilah lembaga pemerintah, lembaga departemen, lembaga pemerintah nondepartemen, lembaga negara, lembaga tinggi negara, dan lembaga tertinggi negara. Dalam hukum tata negara biasa dipakai pula istilah yang menunjuk kepada pengertian yang lebih terbatas, yaitu alat perlengkapan negara yang biasanya dikaitkan dengan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudisial.
Salah satu konsekuensi dari dilakukannya perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 adalah munculnya beragam penafsiran mengenai istilah lembaga Negara akibat kekurang jelasan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam mengatur lembaga negara. Hal ini dapat terlihat dari tiadanya kriteria untuk menentukan apakah suatu lembaga dapat diatur atau tidak dalam konstitusi. Dari berbagai penafsiran yang ada, salah satunya adalah penafsiran yang membagi lembaga negara menjadi lembaga negara utama (state main organ) dan lembaga negara bantu (state auxiliary organ). Lembaga negara utama mengacu kepada paham trias politica yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga poros (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).                   Dengan menggunakan pola pikir ini, yang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara utama menurut UUD Negara RI Tahun 1945 adalah MPR, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Dengan demikian, lembaga-lembaga lain yang tidak termasuk kategori tersebut merupakan lembaga negara bantu. Setelah memahami apa itu lembaga negara, dilanjutkan  dengan membahas pengertian lembaga negara bantu dan bagaimana kedudukanya dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia.
B.     Fungsi dan Wewenang KPK
Komisi pemberantasan korupsi ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2002  tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi  pasal 1 undang-undang ini menentukan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                                                 Tindak pidana korupsi itu sendiriri adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setiap penyelenggara negara seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diharapkan dapat di bebaskan dari segala bentuk perbuatan yang tidak terpuji ini, sehingga terbentuk aparat dan aparatur penyelenggara negara yang benar benar bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 ini, nama komisi pemberantasan tindak pidana korupsi selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) status hukum komisi ini secara tegas ditentukan sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun pembentukan komisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah berjalan sejak sebelumnya.
Adapun tugas, wewenang dan kewajibannya adalah sebagai berikut:
1.      Tugas KPK
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan negara.
2.      Wewenang KPK
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
3.      Kewajiban
  1. Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
  2. Memberikan informasi terhadap masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
  3. Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden RI, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Menegakkan sumpah jabatan.
  5. Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan azas-azas yaitu (azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas).



BAB III
KESIMPULAN
A.                Kesimpulan

1. Dengan menggunakan pola pikir ini, yang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara utama menurut UUD Negara RI Tahun 1945 adalah MPR, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Dengan demikian, lembaga-lembaga lain yang tidak termasuk kategori tersebut merupakan lembaga negara bantu. Setelah memahami apa itu lembaga negara, dilanjutkan  dengan membahas pengertian lembaga negara bantu dan bagaimana kedudukanya dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia.
2. Komisi pemberantasan korupsi ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2002  tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi  pasal 1 undang-undang ini menentukan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.            Saran                                                                                                    Dengan memperkuat KPK sebagai lembaga Negara dalam melakukana pemberantasan korupsi adalah mutalka harus dilakukan.




























DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie.Jimly , Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hal. 2-3
Asshiddiqie.Jimly, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, (Jakarta Timur, Mei 2010), Hlm 193-196
Asshiddiqie.Jimly, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, (Jakarta Timur, Mei 2010), Hlm 37


Minggu, 16 September 2018

ILMU NEGARA : KEDAULATAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA



A. Latar belakang masalah
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
  1. Wilayah
  2. Pemerintah
  3. Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya. 
B.  Rumusan masalah
                  1.      Apakah pengertian negara itu?
                  2.      Apakah pengertian konstitusi itu?
                  3.      Apakah unsur-unsur negara itu ?
                  4.    Bentuk-bentuk kedaulatan !
           
C.  Tujuan penulisan
            1.  Sebagai tugas mata kuliah Ilmu negara
            2.  Untuk mengetahui pengertian negara
            3.  Untuk mengetahui unsur-unsur negara
            4.  Untuk mengetahui pengertian dan bentuk kedaulatan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian negara
Berikut beberapa pengertian tentang negara menurut para ahli  George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.                    Roger F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.                                                                                                             Carl Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
                   Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
.                                  Prof. Farid S. : Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
                                    George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
                                                            Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.   Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
            Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang  mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan

B.     Pengertian konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.







C.    Unsur – unsur negara                                                                                    Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif  
a.)Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
v Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau     menjadi penghuni. Negara, meliputi:
1)      Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2)      Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3)      Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)      Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
v  Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.


1)      Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:

·         Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·         Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
·        Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)      Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan  batas wilayah Negara sebagai berikut:
a.       Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b.      Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d.      Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e.       Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3)     Udara
                 Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
  1. Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
  2. Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
  3. Pemerintah yang Berdaulat.
D.    Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
  v  Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
      v  Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.





1.)    Pengertian Pemerintah dan Kedaulatan :
  • Pemerintah : suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
  • Kedaulatan : suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
     b.)   Unsur Deklaratif  Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
  • Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
  • Pengakuan de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum internasional.

       BAB III
     PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari semua isi pembahasan makalah diatas dapat penulis menarik suatu kesimpulan bahwa suatu negara akan lahir atau berdiri jika memenuhi beberapa unsur syarat mutlak , diantaranya unsur konstitutif yang berupa wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat dan unsur deklaratif diantaranya adanya pengakuan dari negara lain dan kemampuan berhubungan internasional
B.     Saran 
Kepada pembaca penulis menyarankan agar kita semua selalu giat membaca buku yang berkaitan dengan pengetahuan tentang ulmu negara agar supaya mampu membedakan unsur-unsur dari sebuah negara.










Daftar Pustaka