Rabu, 19 September 2018
Lembaga Negara: Fungsi dan Wewenang KPK
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setelah Negara Indonesia merdeka lebih dari enam puluh
tahun yang lalu, Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa penting dalam
bidang kenegaraan. Pergolakan masyarakat di daerah, peralihan pemegang
kekuasaan pemerintah, hingga pergantian hukum dasar negara menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam sejarah negara ini sejak awal terbentuknya hingga
beberapa tahun terakhir. Salah satu perkembangan yang menonjol dari sudut
pandang ketatanegaraan diawali ketika negara ini mengalami gejolak pasca krisis
moneter yang mengakibatkan tersingkirnya Presiden Soeharto dari tampuk
kekuasaan pada 1998. Setelah melewati masa transisi yang dipimpin oleh Presiden
B.J. Habibie selama sekitar dua tahun, tuntutan kebutuhan akan sistem
ketatanegaraanyang lebih baik pun mulai berusaha diwujudkan oleh para petinggi
di negara ini. Tahun
1999 menjadi tonggak yang menyadarkan bangsa Indonesia bahwa ide penyakralan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD Negara RI Tahun 1945) tidaklah relevan dalam kehidupan bernegara. Salah
satu lembaga negara bantu yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu
bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting
dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan
lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia
masih menarik untuk diperbincangkan. Makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai
kedudukan lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan RI, tidak hanya
ditinjau dari UUD Negara RI Tahun 1945, tetapi juga berdasarkan berbagai
pendapat para ahli di bidang hukum tata negara, dengan menjadikan KPK sebagai
contoh lembaga negara bantu yang akan dianalisis kedudukannya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan lembaga Negara ?
2. Apa fungsi
dan wewenang KPK?
C.
Tujuan
1.
Dapat
mengetahui yang dimaksud dengan lembaga Negara.
2.
Dapat
mengetahui fungsi dan wewenang KPK.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Lembaga Negara
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah
lembaga pemerintahan, lembaga pemerintah nodepartemen, atau lembaga negara
saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaaan oleh
Undang-Undang Dasar, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaanya dari
Undang-Undang, dan bahkan ada pula yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden. Hierarki atau ranking kedudukanya tentu saja tergantung pada derajat
pengaturanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga negara
yang diatur dan dibentuk oleh Undang-Undang Dasar merupakan organ konstitusi,
sedangkan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang merupakan organ
undang-undang, sementara yang hanya dibentuk karena Keputusan Presiden tentunya
lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang
duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi
kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Karena warisan sistem lama, harus diakui bahwa di
tengah masyarakat kita masih berkembang pemahamannya yang luas bahwa pengertian
lembaga negara dikaitkan dengan cabang-cabang kekuasaan tradisional legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Lembaga negara dikaitkan dengan pengertian lembaga
yang berada di ranah kekuasaaan legislatif disebut lembaga legislatif, yang
berada di ranah eksekutif disebut lembaga pemerintah, dan yang berada di ranah
judikatif disebut sebagai lembaga pengadilan.
Oleh karena itu, sebelum perubahan UUD1945, biasa
dikenal adanya istilah lembaga pemerintah, lembaga departemen, lembaga
pemerintah nondepartemen, lembaga negara, lembaga tinggi negara, dan lembaga
tertinggi negara. Dalam hukum tata negara biasa dipakai pula istilah yang
menunjuk kepada pengertian yang lebih terbatas, yaitu alat perlengkapan negara
yang biasanya dikaitkan dengan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudisial.
Salah satu konsekuensi dari dilakukannya perubahan
terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 adalah munculnya beragam penafsiran mengenai
istilah lembaga Negara akibat kekurang jelasan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam
mengatur lembaga negara. Hal ini dapat terlihat dari tiadanya kriteria untuk
menentukan apakah suatu lembaga dapat diatur atau tidak dalam konstitusi. Dari
berbagai penafsiran yang ada, salah satunya adalah penafsiran yang membagi
lembaga negara menjadi lembaga negara utama (state main organ) dan lembaga negara bantu (state auxiliary organ). Lembaga negara utama mengacu kepada paham
trias politica yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga poros (eksekutif,
legislatif, dan yudikatif). Dengan
menggunakan pola pikir ini, yang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara
utama menurut UUD Negara RI Tahun 1945 adalah MPR, Presiden dan Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi
Yudisial (KY). Dengan demikian, lembaga-lembaga lain yang tidak termasuk
kategori tersebut merupakan lembaga negara bantu. Setelah memahami apa itu
lembaga negara, dilanjutkan dengan
membahas pengertian lembaga negara bantu dan bagaimana kedudukanya dalam sistem
ketatanegaraan republik Indonesia.
B. Fungsi dan Wewenang KPK
Komisi pemberantasan korupsi ini dibentuk berdasarkan
Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang
komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
pasal 1 undang-undang ini menentukan bahwa pemberantasan tindak
pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Tindak
pidana korupsi itu sendiriri adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah
di ubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setiap penyelenggara negara seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang No 28
tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme diharapkan dapat di bebaskan dari segala bentuk perbuatan
yang tidak terpuji ini, sehingga terbentuk aparat dan aparatur penyelenggara
negara yang benar benar bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 ini, nama komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) status
hukum komisi ini secara tegas ditentukan sebagai lembaga negara yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun pembentukan komisi ini bertujuan untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
yang sudah berjalan sejak sebelumnya.
Adapun
tugas, wewenang dan kewajibannya adalah sebagai berikut:
1.
Tugas KPK
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi.
- Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan
negara.
2.
Wewenang KPK
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi.
3.
Kewajiban
- Memberikan perlindungan terhadap saksi atau
pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai
terjadinya tindak pidana korupsi.
- Memberikan informasi terhadap masyarakat yang
memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang
berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
- Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada
presiden RI, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Menegakkan sumpah jabatan.
- Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan
wewenangnya berdasarkan azas-azas yaitu (azas kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas).
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
1. Dengan menggunakan pola pikir ini,
yang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara utama menurut UUD Negara RI
Tahun 1945 adalah MPR, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah
Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Dengan
demikian, lembaga-lembaga lain yang tidak termasuk kategori tersebut merupakan
lembaga negara bantu. Setelah memahami apa itu lembaga negara, dilanjutkan dengan membahas pengertian lembaga negara
bantu dan bagaimana kedudukanya dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia.
2. Komisi
pemberantasan korupsi ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun
2002 tentang komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi pasal 1 undang-undang
ini menentukan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
Saran Dengan
memperkuat KPK sebagai lembaga Negara dalam melakukana pemberantasan korupsi
adalah mutalka harus dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie.Jimly
, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid
I (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hal. 2-3
Asshiddiqie.Jimly,
Perkembangan & Konsolidasi Lembaga
Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, (Jakarta Timur, Mei 2010), Hlm 193-196
Asshiddiqie.Jimly,
Perkembangan & Konsolidasi Lembaga
Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, (Jakarta Timur, Mei 2010), Hlm 37
http://argama.wordpress.com/2007/08/15/kedudukan-lembaga-negara-bantu-dalam-sistem-ketatanegaraan-republik-indonesia-analisis-kedudukan-komisi-pemberantasan-korupsi-sebagai-lembaga-negara-bantu/, diakses
pada tanggal 03-12-2014
http://agussiswoyo.com/hukum-islam/instrumen-anti-korupsi-di-indonesia/ diakses pada tanggal 07-12-2014
http://farizpradiptalaw.blogspot.com/2009/12/kedudukan-lembaga-negara-bantu-didalam.html, diakses
pada
Minggu, 16 September 2018
ILMU NEGARA : KEDAULATAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA
A. Latar
belakang masalah
Negara yaitu
suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan
hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang
lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur
terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
- Wilayah
- Pemerintah
- Rakyat
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari
unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara.
Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya
yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan
Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah
suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum
kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan
bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan
dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan
bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang,
tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang
melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat
setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya
adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya
tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat
istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi
dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur
kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan
keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya
mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan
menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam
Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan
Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
B. Rumusan masalah
1.
Apakah
pengertian negara itu?
2.
Apakah
pengertian konstitusi itu?
3.
Apakah
unsur-unsur negara itu ?
4. Bentuk-bentuk kedaulatan !
C. Tujuan penulisan
1. Sebagai tugas mata kuliah Ilmu negara
2. Untuk mengetahui pengertian negara
3. Untuk mengetahui unsur-unsur negara
4. Untuk mengetahui pengertian dan bentuk
kedaulatan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian negara
Berikut beberapa
pengertian tentang negara menurut para ahli George Gelinek : Negara adalah
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah
tertentu. Roger F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Carl
Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang
mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
. Prof. Farid S. : Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang
mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
George
Wilhelm Friedrich Hegel : Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Prof.
R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan
B.
Pengertian
konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang
menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet
menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara
sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution
is a document which contains the rules for the the operation of an
organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas
struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu
memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
C.
Unsur
– unsur negara Unsur-unsur
terbentuknya Negara ada 2, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif
a.)Unsur Konstitutif Negara
adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
v Rakyat adalah semua
orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni. Negara, meliputi:
1)
Penduduk
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam
wilayah Negara (menetap).
2)
Bukan Penduduk
Bukan
Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak
bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang
melakukan perjalanan wisata
3)
Warga Negara
Warga Negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut
undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)
Bukan Warga Negara
Bukan Warga
Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
v Wilayah adalah bagian tertentu
dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara
tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Batas
wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu
Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat
berupa:
·
Batas alam,
misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·
Batas buatan,
misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
· Batas menurut geofisika,
misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Menurut
Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang
diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a.
Laut
Teritorial
Setiap
negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang
diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis
pantai kearah laut bebas.
b. Zona
Bersebelahan
Zona
bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut
territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c.
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi
Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari
garis dasar..Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang
ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan
penangkapan ikan.
d. Landas Benua
Landas benua
adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE,
selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e.
Landas
Kontinen
Landas
kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut
territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di
dalamnya.
- Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga
negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
- Pemerintah yang Berdaulat.
D. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan sebagai berikut :
v Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
v Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
1.) Pengertian Pemerintah dan Kedaulatan
:
- Pemerintah : suatu Negara memiliki pemerintah,
yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah
seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
- Kedaulatan : suatu Negara memiliki kedaulatan,
yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
b.) Unsur
Deklaratif
Negara
Pengakuan
dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat
menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah
untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai
suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga
bangsa-bangsa.
Ada dua
pengakuan:
- Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya
negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik
telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu :
wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan de jure : pengakuan bahwa keberadaan
sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum internasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari semua isi pembahasan makalah diatas
dapat penulis menarik suatu kesimpulan bahwa suatu negara akan lahir atau
berdiri jika memenuhi beberapa unsur syarat mutlak , diantaranya unsur
konstitutif yang berupa wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat dan
unsur deklaratif diantaranya adanya pengakuan dari negara lain dan kemampuan
berhubungan internasional
B.
Saran
Kepada pembaca penulis menyarankan agar
kita semua selalu giat membaca buku yang berkaitan dengan pengetahuan tentang
ulmu negara agar supaya mampu membedakan unsur-unsur dari sebuah negara.
Daftar Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)