-.
Bentuk Pemerintahan
Menurut Leon Duguit, bentuk pemerintahan itu ditentukan
oleh cara menunjuk kepala negara dan lamanya kepala negara itu menduduki
kekuasaannya. Bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi:
1)
Kerajaan
(monarki); adalah negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat
turun-temurun.
2)
Republik
(berasal dari bahasa Latin: respublica yang
berarti kepentingan umum), adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang
dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala negara. Jabatan Presiden disini
adalah ditetapkan berdasarkan pemilihan umum oleh rakyat dalam masa jabatan
tertentu (misal: Amerika 4 tahun, Indonesia 5
tahun).
Ada beberapa sistem monarki, yaitu:
1)
Monarki mutlak (absolut),
2)
Monarki terbatas (konstitutional),
3)
Monarki Parlementer,
Ada beberapa
sistem Republik, yaitu:
1)
Republik mutlak,
2)
Republik konstitusional,
3)
Republik Parlementer,
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dari ketentuan pasal
tersebut makan secara tegas telah dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara
kesatuan (unitarisme/eenheidsstaat) maka Indonesia tidak akan
mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat negara (staat) juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan
Provinsi ini dibagi lagi ke dalam daerah yang lebih kecil, yakni Kabupaten dan
Kota. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau administratif belaka sebagaimana
ketentuan yang ditetapkan dengan undang- undang.
-.
Sistem Pemerintahan
Dikenal ada
dua sistem pemerintahan:
1)
Sistem
pemerintahan presidentil
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut
juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Untuk
disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki
tiga unsur yaitu :
·
Presiden secara bersamaan menjabat
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden harus dijamin memiliki
kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
2)
Sistem parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sumber :
Asshiddiqie,
Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran
Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra,
R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata
Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi,
Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan
Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih,
Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar
Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo
Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber
HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa,
I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara,
Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang:
Setara Press