Selasa, 19 Februari 2019

LEMBAGA NEGARA _Penutup ( KOMISI YUDISIAL)



Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kewenangan lain dari KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim baik dalam menjalankan tugasnya, maupun di luar tugasnya. 
Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY diatur dengan undang-undang.



Sumber Lembaga Negara I - Penutup :

Andry Djayadi SH, Catatan Kuliah, Fakultas Hukum UNTAD.
Lely Tibaka .SH,MH, Bahan Ajar HTN, Fakultas Hukum UNTAD.
Asshiddiqie, Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra, R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih, Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa, I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara, Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press

LEMBAGA NEGARA IV (DPR-RI)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) adalah pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Susunan DPR diatur dengan undang-undang. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Dalam pembentukan undang-undang, rancangan undang- undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh lagi diajukan dalam persidangan DPR masa itu. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tigapuluh hari semenjak rancangan undang-undang itu disetujui, rancangan undang- undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan lebih lajut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang- undang.

DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak sebagaimana telah disebutkan, DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.




LEMBAGA NEGARA III (Presiden, Wakil Presiden, dan daftar nama Presiden, Wakil Presiden)



- PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN
Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara yang dan berfungsi untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.Dalam menjalankan fungsinya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Selama menjalankan jabatannya, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atau atas usul DPR. Alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, adalah:

a.    terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dalam penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;

                                 b.    . melakukan perbuatan tercela; dan

                                c.                           terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.



- Daftar Presiden Indonesia dan Masa Jabatannya

Nama Presiden
Mulai Menjabat
Selesai Menjabat
Soekarno
18 Agustus 1945
12 Maret 1967
Soeharto
12 Maret 1967
21 Mei 1998
BJ Habibie
21 Mei 1998
20 Oktober 1999
Abdurrahman Wahid
20 Oktober 1999
23 Juli 2001
Megawati Soekarno Putri
23 Juli 2001
20 Oktober 2004
Susilo Bambang Yudhoyono
20 Oktober 2004
20 Oktober 2014
Joko Widodo
20 Oktober 2014
Sampai Sekarang

- Daftar Wakil Presiden Indonesia dan Masa Jabatannya

Nama Wakil Presiden
Mulai Menjabat
Selesai Menjabat
Mohammad Hatta
18 Agustus 1945
01 Desember 1956 *
Hamengkubuwana IX
24 Maret 1973
23 Maret 1978
Adam Malik
23 Maret 1978
11 Maret 1983
Umar Wirahadikusumah
11 Maret 1983
11 Maret 1988
Soedharmono
11 Maret 1988
11 Maret 1993
Try Sutrisno
11 Maret 1993
11 Maret 1998
BJ Habibie
11 Maret 1998
21 Mei 1998
Megawati Soekarnoputri
20 Oktober 1999
23 Juli 2001
Hamzah Haz
23 Juli 2001
20 Oktober 2004
Muhammad Jusuf Kalla
20 Oktober 2004
20 Oktober 2009
Boediono
20 Oktober 2009
20 Oktober 2014
Muhammad Jusuf Kalla
20 Oktober 2014
Sampai Sekarang







LEMBAGA NEGARA II (MPR-RI)



MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, dan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Tugas dan Wewenang MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, adalah:
(1)   mengubah   dan   menetapkan   Undang   Undang   Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun 1945;


                (2)   melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
(3) memutuskan usul Dewan Perwakila Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, peyuapan, tidak pidana lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

(4) melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan;

               (5)   memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila                          terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

(6) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.







LEMBAGA NEGARA I (Pengertian)



-Pengertian.
Lembaga Negara menurut UUD NRI 1945 sebelum perubahan terdiri dari lembaga negara tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga Negara Tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedang Lembaga Tinggi Negara: (1) Presiden, (2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (3) Dewa Pertimbangan Agung (DPA), (4) Mahkamah Agung (MA), dan (5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah perubahan UUD NRI 1945, terjadi perubahan terhadap lembaga- lembaga negara di mana Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan (hasil perubahan keempat). Selain ada pengurangan juga ada penambahan, yaitu adanya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dan juga adanya Dewan Perwakilan Daerah. MPR sebelumnya sebagai lembaga tertinggi negara pemegang kedaultan rakyat, kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara. Lembaga Negara sebagaimana yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah:
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.      Presiden, Wakil Presiden
3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.      Mahkamah Agung (MA)
7.      Mahkamah Konstitusi
8.      Komisi Yudisial

HUKUM TATA NEGARA_Penutup (BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN)




-.       Bentuk Pemerintahan
Menurut Leon Duguit, bentuk pemerintahan itu ditentukan oleh cara menunjuk kepala negara dan lamanya kepala negara itu menduduki kekuasaannya. Bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi:
1)      Kerajaan (monarki); adalah negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat turun-temurun.
2)      Republik (berasal dari bahasa Latin: respublica yang berarti kepentingan umum), adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala negara. Jabatan Presiden disini adalah ditetapkan berdasarkan pemilihan umum oleh rakyat dalam masa jabatan tertentu (misal: Amerika 4 tahun, Indonesia 5 tahun).

Ada beberapa sistem monarki, yaitu:
1)      Monarki mutlak (absolut),
2)      Monarki terbatas (konstitutional),
3)      Monarki Parlementer,


Ada beberapa sistem Republik, yaitu:
1)      Republik mutlak,
2)      Republik konstitusional,
3)      Republik Parlementer,
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dari ketentuan pasal tersebut makan secara tegas telah dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan (unitarisme/eenheidsstaat) maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat negara (staat) juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan Provinsi ini dibagi lagi ke dalam daerah yang lebih kecil, yakni Kabupaten dan Kota. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau administratif belaka sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dengan undang- undang.

-.      Sistem Pemerintahan
      Dikenal ada dua sistem pemerintahan:
1)      Sistem pemerintahan presidentil
     Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu :
·         Presiden yang dipilih rakyat
·         Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.


2)      Sistem parlementer



Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.






Sumber :


Asshiddiqie, Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra, R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih, Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa, I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara, Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press

HUKUM TATA NEGARA IV (Bentuk Negara)



1.       Bentuk Negara
Pengertian bentuk negara dan bentuk pemerintahan sering dicampur adukkan. Bentuk Negara adalah susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, yakni mengenai struktur dan unsur-unsur nya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja. Dengan perkataan lain, bentuk pemerintahan adalah melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.16
Bentuk negara dapat dibedakan menjadi:
a.  ..                                                             Negara Kesatuan (unitarisme/eenheidstaat), negara yang bersusunan tunggal;

b.                                                   Negara Serikat (federasi/bondstaat), negara yang bersusunan jamak.
 

ad. a. Negara Kesatuan (unitarismeleenheidstaat)
Dimaksud dengan Negara Kesatuan, adalah satu negara yang merdeka dan berdaulat , dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi negara tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat).
Negara Kestuan dapat berbentuk:
1)      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengurus sendiri daerahnya. Pemerintah Daerah hanya melaksanakan kebijakan pusat.
2)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah- daerah diberikan kewenangan untuk mengurus diri sendiri (otonomi daerah) yang disebut daerah swatantra.

ad.2. Negara Serikat (federasi/bondstaat)
Negara Serikat (federasi-bondstaat-bundesstaat) merupakan dua negara atau lebih menyatukan diri dalam suatu ikatan politik, ikatan mana mewakili mereka sebagai keseluruhan. Jadi masing-masing negara tersebut tidak berdaulat, yang berdaulat adalah persatuan negara itu, yaitu Negara Serikat (Pemerintahan Federal).

HUKUM TATA NEGARA III (SUMBER)



Hukum Tata Negara Indonesia bersumber kepada:
a.       Sumber Hukum Materiil:
1)      Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
2)      Pancasila

b.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia dapat dilihat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang diatur dalam Ketetapan MPRS XX/MPRS/1966 yang telah diubah dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah:
1)      Undang-Undang Dasar 1945;
2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI;
3)      Undang-Undang;
4)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5)      Peraturan Pemerintah;
6)      Keputusan Presiden;
7)      Peraturan Daerah.
Selanjutnya, tentang tata urutan perundang-undangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian dapat dilihat bagaimana perkembangan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dalam tabel sebagai berikut:


Tap MPR No.
III/MPR/2000
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
1. UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang/Perpu
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah