Oleh :
Andry Djayadi, S.H
Sebagai seorang yang pernah menjadi konsultan hukum di salah
satu perusahaan, maka saya merasa punya tanggung jawab moril untuk sekedar berbagi
dari apa yang saya ketahui seputar dunia Ketenagakerjaan. untuk memudahkan
pembaca tulisan ini akan disusun semi dialog.
Tanya : Apa Itu Hubungan Kerja .?
Jawab : Hubungan kerja terdiri atas para pihak
sebagai subjek (pengusaha dan pekerja/buruh), perjanjian kerja, adanya pekerjaan, upah, dan
perintah. Berikut unsur-unsur dari hubungan kerja :
1) Unsur adanya pekerjaan
2) Unsur adanya upah
3) Unsur adanya perintah
4) Unsur waktu tertentu
Tanya : kapan Terjadinya Hubungan Kerja .?
Jawab : Dalam Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang mana disyaratkan
dalam pasal tersebut bahwa: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.
Kemudian Pasal 51 menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja dapat dibuat baik secara “TERTULIS” ataupun “LISAN”, Jika Perjanjiannya Tertulis/Kontrak maka dia di sebut PKWT (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu) namun jika tanpa kontrak/lisan maka dia disebut PKWTT( Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu).
Kemudian Pasal 51 menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja dapat dibuat baik secara “TERTULIS” ataupun “LISAN”, Jika Perjanjiannya Tertulis/Kontrak maka dia di sebut PKWT (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu) namun jika tanpa kontrak/lisan maka dia disebut PKWTT( Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu).
Tanya : Apa bedanya PKWT dan PKWTT.?
Jawab : Jika PKWT biasanya untuk pekerjaan yang
tidak berlangsung lama(3 Bulan -2 tahun), sedangkn PKWTT biasanya untuk pekerjaan
yang sangat lama/Permanent.
Tanya : Apa Hak-hak PKWT dan PKWTT.?
Jawab : Jika
karyawan PKWT maka hak dan kewajibanya sesuai yang tertuang di dalam kontrak, namun jika dia perjanjian PKWTT Maka karyawan PKWTT berhak atas :
1) Berhak
atas upah setelah selesai melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian
(tidak di bawah Upah Minimum Provinsi/UMP), upah lembur, Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek);
2) Berhak
atas fasilitas lain, dana bantuan dan lain-lain yang berlaku di perusahaan;
3) Berhak
atas perlakuan yang tidak diskriminatif dari pengusaha;
4) Berhak
atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan (K3), kematian, dan penghargaan;
5) Berhak
atas kebebasan berserikat dan perlakuan HAM dalam hubungan kerja.
Tanya : Bagaimana Jika Perusahaan Tidak
Menggunakan PKWT ataupun PKWTT.?
Jawab : Berarti
perusahaan tersebut telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Tanya : Apa dampak buruknya.?
Jawab : Karyawan akan rentan
posisinya di hadapan Perusahaan, ia dapat dipecat kapan saja hanya dengan lisan,
tidak memiliki jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja.
Wassalam...
sumber :
-UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-KEPMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
-Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
-KUHper.
-Hukum Online