Kamis, 18 Juli 2019

Kerja di Perusahaan, Pahami Hak-Hakmu Sebagai Karyawan.



Oleh : Andry Djayadi, S.H

Sebagai seorang yang pernah menjadi konsultan hukum di salah satu perusahaan, maka saya merasa punya tanggung jawab moril untuk sekedar berbagi dari apa yang saya ketahui seputar dunia Ketenagakerjaan. untuk memudahkan pembaca tulisan ini akan disusun semi dialog.

Tanya : Apa Itu Hubungan Kerja .?
Jawab  : Hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha dan pekerja/buruh), perjanjian kerja, adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Berikut unsur-unsur dari hubungan kerja :
1)   Unsur adanya pekerjaan
2)   Unsur adanya upah
3)   Unsur adanya perintah
4)   Unsur waktu tertentu

Tanya  : kapan Terjadinya Hubungan Kerja .?
Jawab : Dalam Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang mana disyaratkan dalam pasal tersebut bahwa: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”. 
           Kemudian Pasal 51 menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja dapat dibuat baik secara “TERTULIS” ataupun “LISAN”, Jika Perjanjiannya Tertulis/Kontrak maka dia di sebut PKWT (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu) namun jika tanpa kontrak/lisan maka dia disebut PKWTT( Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu).

Tanya  : Apa bedanya PKWT dan PKWTT.?
Jawab  : Jika PKWT biasanya untuk pekerjaan yang tidak berlangsung lama(3 Bulan -2 tahun),    sedangkn PKWTT biasanya untuk pekerjaan yang sangat lama/Permanent.

Tanya  : Apa Hak-hak PKWT dan PKWTT.?
Jawab  : Jika karyawan PKWT maka hak dan kewajibanya sesuai yang tertuang di dalam kontrak, namun jika dia perjanjian PKWTT Maka karyawan PKWTT berhak atas :
1) Berhak atas upah setelah selesai melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian (tidak di bawah Upah Minimum Provinsi/UMP), upah lembur, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
2)   Berhak atas fasilitas lain, dana bantuan dan lain-lain yang berlaku di perusahaan;
3)   Berhak atas perlakuan yang tidak diskriminatif dari pengusaha;
4)  Berhak atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan (K3), kematian, dan penghargaan;
5)    Berhak atas kebebasan berserikat dan perlakuan HAM dalam hubungan kerja.

Tanya  : Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Menggunakan PKWT ataupun PKWTT.?
Jawab : Berarti perusahaan tersebut telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Permenaker  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Lingkungan Kerja.

Tanya  : Apa dampak buruknya.?
Jawab  : Karyawan akan rentan posisinya di hadapan Perusahaan, ia dapat dipecat kapan saja hanya dengan lisan, tidak memiliki jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja.

Wassalam...


sumber :
-UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-KEPMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

-Permenaker  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Lingkungan Kerja.

-KUHper.
-Hukum Online






Sabtu, 25 Mei 2019

Pembatasan Akses Media Sosial...! : Pemerintah Telah Mencedrai Konstitusi.!!!


Oleh : Andry Djayadi, SH

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negara adalah salah satu dokumen fundamental dari revolusi Prancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 agustus 1789, oleh majelis konstituen nasional, sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi.

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai  warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Indonesia sebagai negara yang pernah mengalami betapa kelamnya hidup tanpa jaminan HAM warga negara selama 32 tahun (masa orde baru), maka Indonesia pun kini menjadi salah satu negara HAM terbaik di tataran konstitusinya (UUD NRI 1945). Tidak main-main bahkan pasca amandemen ke-IV sekitar 13 pasal dan 29 ayat yang berisi tentang jaminan HAM mewarnai dan turut menjadi nafas konstitusi Indonesia (Pasal 27-29). Lebih konkrit dalam pasal Pasal 28F UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Sayangnya dalam kanyataannya, ayat-ayat konstitusi tersebut hanya menjadi teks mati akhir-akhir ini, apalagi pasca penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU (21 mei 2019). Bagaimana tidak kegiatan informasi dan komonikasi via online/social media (medsos) tiba-tiba “DIBATASI”, hilang dan terputus begitu saja. Seperti : whatshaap, instagram, dan beberapa aktifitas medsos lainnya sampai waktu yang tidak ditentukan.

Sudah menjadi fakta bahwa kehidupan warga negara di zaman milenial ini tidak bisa lagi di pisahkan dari aktifitas medsos, saat ini medsos bukan hanya menjadi sarana informasi dan komunikasi saja tetapi telah bertransformasi menjadi aktifitas keseharian dan tempat mencari kehidupan. Sebut saja Transaksi online seperti Olshoop,Grap, Gojek dll, medsos telah menjadi nafas satu-satunya.

Kebijakan Pemerintah Melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan sampai waktu yang tidak ditentukan dengan dalih untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019 di Jakarta, Dianggap  terlalu berlebihan oleh bebrapa pihak, sebab jika hanya alasan ketakutan beredarnya berita hoax tentang kejadian 22 mei 2019 di jakarta beredar, bukankah Pemerintah telah memiliki senjata yang ampuh yang bernama UU ITE yang sangat efektif untuk menjerat pelaku Hoax, Bahkan sudah tidak terhitung betapa banyak yang telah mendekam di buih karena ulah jari-jemarinya di medsos, tidak ketinggalan aktifis sekaliber Ratna Sarumpaet (RS) pun tidak berkutik di hadapkan dengan UU ITE. Tentu ini telah di pertimbangkan jauh-jauh sebelumnya oleh pengguna medsos sebelum bertindak.

Apalagi dalam negara hukum demokrasi seperti Indonesia tentulah hal-hal seperti : Pemilu, aksi demonstrasi, penyampaian pendapat melalui lisan ataupun tulisan dan oposisi, sudah menjadi pemandangan yang lumrah di Indonesia. sebagai negara yang telah 4 kali menyelenggarakn pemilihan umum presiden dan wakil presdien (Pilpres) tentulah bangsa dan rakyat indonesia sudah matang betul dengan fase-fase pemanasan bola demokrasi, toh semua pasti berakhir dan bersatu paca upaya hukum di mahkamah konstitusi (MK), yang kalah wajar bila kecewa, hati boleh panas tapi kepala harus tetap damai, sebab sampai kapanpun oposisi akan tetap ada dalam tubuh demokrasi.

Begitupun aparat dan pemerintah yang bertugas di harap tidak terlalu berlebihan dalam mengambil tindakan, jangan sampai terjadi lagi aksi penembakan demonstran seperti di masa orba, pelanggaran HAM berat, apalagi sampai mematikan akses media yang ujungnya tidak hanya di rasakan dalam kehidupan politik tetapi semua lapisan kehidupan warga Negara bahkan merugikan rakyat banyak dan usaha online, mengingat medsos sudah menjadi kebutuhan pokok dalam mengikuti perkembangan zaman, apalagi terkait kebebasan berpendapat (demonstrasi) dan menggunakan aktifitas medsos untuk mendapatkan informasi dan komunikasi merupakan jaminan Konstitusi, melarangnya sama saja tela mencedrai cita-cita luhur para pembentuk dan nafas konstitusi itu sendiri. 

Kebebasan dan ketertiban haruslah seimbang, jangan berat seblah yang berujung rusaknya tatanan kehidupan demokrasi, berbagsa dan bernegara.

Terkahir penulis berharap kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyongsong perdamaian abadi dan akal sehat. MK masih terbuka sebagai jalan terkhir perjuangan kandidat Pilpres. Pasca putusan MK tidak ada lagi 01 dan 02 mari melebur menjadi sila ke-03 pancasila, yakni” persatuan indonesia.” Dengan menjadikan Hukum sebagai Panglima, Bukan yang lain...!!!

                                                             
                                                                    *penulis merupakan pengurus Law Studi Club UNTAD


Jumat, 24 Mei 2019

Hak, Wewenang Dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK) Part I


Andry Djayadi, SH

Hak Ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
  1. Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
  2. Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
  3. Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
  4. Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
  5. Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
  6. Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
  1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
  2. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.    Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap Negara
d) atau tindak pidana lainnya
2.    atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





Senin, 20 Mei 2019

"KEBEBASAN YANG TERANCAM."


Oleh : Andry Djayadi

Nomor Hp Di Sadap.
Sosmed Di Pantau.
Ucapan Di Waspadai.
Perkumpulan dan Perjalalan Di Curigai...

Sebenarnya Tugas Negara itu Menjaga Warga Negara. Atau menjaga Elit Negara.???
Melindungi Sgenp dan Tumpah dara, Pemajuan kesejahteraan, mncerdaskan Anak bangsa, dan Ketertiban. Itu Tugas Negara, Itu Konstitusi Tertinggi  kita yg di perjuangkan dgn darah dan Waktu yg tdk sedikit oleh para pejuang Terdahulu.

Kalau kami Melaporkan "Kejahatan kecil yg meresahakn" slalu tdk Ada Respon, Katanya Melacaknya Sulit,  hanya berujung di Formalitas. Giliran Ucapan Yg kritis Langsung Di jmput di Tmpt.

Bahkan Hanya Untuk Mnyampaikn Keinginan hati kamipun. Hari2 ini mnjadi momok dan hantu yg menakutkan.

Kesejahteraan apa yg di harapkn dari sbuah bangsa yg Rakyatnya dibisukan, Nalarnya Terkooptasi dan Fikirannya Terblunggu..???

Konon Di sebuah negara demokrasi anda bebas Berucap dan berapat. Tp perut isi sendiri. Di negara Sosialis, anda diam Tapi kenyang.
Dan ada sebuah tempat Dimana anda Hanya bisa diam dan kelaparan hanya di Tuntut Karna kesalahan dan dosa. Namanya NERAKA.

Betapa Banyak Mayat yang berjalan, Mati Sebelum Mati. Mayat Bertopeng Yang menyembunyikan Jati dirinya demi Bisa Pulang Kembali KerumahNY.

Hari Ini Fasilitas Media Tidak Hanya di lengkapi Oleh Mode Gratis(Buta) Tapi Ditambah lg dengan MODE BISUUUU.....!!!!

                                                   *catatan Lepas Menjelang Penetapan Resmi KPU 22 MEI 2019

Jumat, 26 April 2019


ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI (-NEGARA) (I) 





oleh : Adv. Andry Djayadi,S.H
A.   Istilah dan Pengertian Hukum Administrasi (-Negara).

Ada tiga arti dalam memberikan arti terhadap pengertian administrasi negara, yaitu sebagai berikut:

1.  Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada di bawah Pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal), Gubernur, Bupati dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi negara.
2.  Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan “mengurus kepentingan negara”.
3.  Sebagai proses teknis melaksanakan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang- undang.


Ada beberapa istilan sebagai padanan Hukum Administrasi Negara (HAN) antara lain Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Tata Pemerintahan (HTP). Istilah Hukum Administrasi Negara dalam bahasa Inggris administrative law, dan dalam bahasa Belanda administratiefrecht, dan verwaltungsrecht (bahasa Jerman), droit administratief  (bahasa Prancis) Yanag semuanya menunjuk arti yang sama yakni : "Hukum Administrasi".


J.Oppenheim mendeskripsikan HAN mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging), sedangkan HTN mengatur negara dalam keadaan diam (staat in rust).

Pengertian administrasi dalam ilmu hukum bukanlah berkonotasi “manajmen” seperti dalam study ilmu administrasi, tetapi lebih kepada “Pemerintahan.” Sehingga kurang tepat jika menyebutnya HAN( Hukum Administrasi Negara). Cukup, HUKUM ADMINISTRASI Saja karna didalam pengertian administrasi (pemerintahan) telah dengan sendirinya menyebut negara.(HAN = HA)



Selasa, 19 Februari 2019

LEMBAGA NEGARA _Penutup ( KOMISI YUDISIAL)



Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kewenangan lain dari KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim baik dalam menjalankan tugasnya, maupun di luar tugasnya. 
Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY diatur dengan undang-undang.



Sumber Lembaga Negara I - Penutup :

Andry Djayadi SH, Catatan Kuliah, Fakultas Hukum UNTAD.
Lely Tibaka .SH,MH, Bahan Ajar HTN, Fakultas Hukum UNTAD.
Asshiddiqie, Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra, R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih, Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa, I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara, Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press

LEMBAGA NEGARA IV (DPR-RI)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) adalah pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Susunan DPR diatur dengan undang-undang. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Dalam pembentukan undang-undang, rancangan undang- undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh lagi diajukan dalam persidangan DPR masa itu. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tigapuluh hari semenjak rancangan undang-undang itu disetujui, rancangan undang- undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan lebih lajut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang- undang.

DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak sebagaimana telah disebutkan, DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.