Andry Djayadi, SH
Hak Ke Mahkamah Konstitusi ( MK )
:
- Kesatuan masyarakat hukum adat
(untuk pengujian UU)
- Perorangan warga negara
Indonesia (untuk pengujian UU)
- Pemerintah (untuk pembubaran
partai politik)
- Peserta pemilihan umum, baik
pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
- Badan hukum publik atau privat
(untuk pengujian UU)
- Lembaga negara (untuk pengujian
UU dan sengketa antar lembaga)
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945
- Memutus perselisihan tentang
hasil Pemilu
- Memutus pembubaran partai
politik
- Memutus sengketa kewenangan
antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.
Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
b) korupsi
c) penghianatan terhadap Negara
d) atau tindak pidana lainnya
2.
atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar