Kamis, 18 Juli 2019

Kerja di Perusahaan, Pahami Hak-Hakmu Sebagai Karyawan.



Oleh : Andry Djayadi, S.H

Sebagai seorang yang pernah menjadi konsultan hukum di salah satu perusahaan, maka saya merasa punya tanggung jawab moril untuk sekedar berbagi dari apa yang saya ketahui seputar dunia Ketenagakerjaan. untuk memudahkan pembaca tulisan ini akan disusun semi dialog.

Tanya : Apa Itu Hubungan Kerja .?
Jawab  : Hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha dan pekerja/buruh), perjanjian kerja, adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Berikut unsur-unsur dari hubungan kerja :
1)   Unsur adanya pekerjaan
2)   Unsur adanya upah
3)   Unsur adanya perintah
4)   Unsur waktu tertentu

Tanya  : kapan Terjadinya Hubungan Kerja .?
Jawab : Dalam Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang mana disyaratkan dalam pasal tersebut bahwa: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”. 
           Kemudian Pasal 51 menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja dapat dibuat baik secara “TERTULIS” ataupun “LISAN”, Jika Perjanjiannya Tertulis/Kontrak maka dia di sebut PKWT (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu) namun jika tanpa kontrak/lisan maka dia disebut PKWTT( Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu).

Tanya  : Apa bedanya PKWT dan PKWTT.?
Jawab  : Jika PKWT biasanya untuk pekerjaan yang tidak berlangsung lama(3 Bulan -2 tahun),    sedangkn PKWTT biasanya untuk pekerjaan yang sangat lama/Permanent.

Tanya  : Apa Hak-hak PKWT dan PKWTT.?
Jawab  : Jika karyawan PKWT maka hak dan kewajibanya sesuai yang tertuang di dalam kontrak, namun jika dia perjanjian PKWTT Maka karyawan PKWTT berhak atas :
1) Berhak atas upah setelah selesai melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian (tidak di bawah Upah Minimum Provinsi/UMP), upah lembur, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
2)   Berhak atas fasilitas lain, dana bantuan dan lain-lain yang berlaku di perusahaan;
3)   Berhak atas perlakuan yang tidak diskriminatif dari pengusaha;
4)  Berhak atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan (K3), kematian, dan penghargaan;
5)    Berhak atas kebebasan berserikat dan perlakuan HAM dalam hubungan kerja.

Tanya  : Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Menggunakan PKWT ataupun PKWTT.?
Jawab : Berarti perusahaan tersebut telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Permenaker  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Lingkungan Kerja.

Tanya  : Apa dampak buruknya.?
Jawab  : Karyawan akan rentan posisinya di hadapan Perusahaan, ia dapat dipecat kapan saja hanya dengan lisan, tidak memiliki jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja.

Wassalam...


sumber :
-UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-KEPMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

-Permenaker  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Lingkungan Kerja.

-KUHper.
-Hukum Online






Tidak ada komentar:

Posting Komentar