Selasa, 19 Februari 2019

LEMBAGA NEGARA _Penutup ( KOMISI YUDISIAL)



Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kewenangan lain dari KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim baik dalam menjalankan tugasnya, maupun di luar tugasnya. 
Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY diatur dengan undang-undang.



Sumber Lembaga Negara I - Penutup :

Andry Djayadi SH, Catatan Kuliah, Fakultas Hukum UNTAD.
Lely Tibaka .SH,MH, Bahan Ajar HTN, Fakultas Hukum UNTAD.
Asshiddiqie, Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra, R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih, Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa, I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara, Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar