Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kewenangan lain dari KY
adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim baik dalam menjalankan tugasnya, maupun di luar tugasnya.
Anggota KY
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan KY diatur dengan undang-undang.
Sumber Lembaga Negara I - Penutup :
- Andry Djayadi SH, Catatan Kuliah, Fakultas Hukum UNTAD.
- Lely Tibaka .SH,MH, Bahan Ajar HTN, Fakultas Hukum UNTAD.
Asshiddiqie,
Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran
Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra,
R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata
Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi,
Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan
Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih,
Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar
Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo
Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber
HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa,
I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara,
Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang:
Setara Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar