Jumat, 26 April 2019


ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI (-NEGARA) (I) 





oleh : Adv. Andry Djayadi,S.H
A.   Istilah dan Pengertian Hukum Administrasi (-Negara).

Ada tiga arti dalam memberikan arti terhadap pengertian administrasi negara, yaitu sebagai berikut:

1.  Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada di bawah Pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal), Gubernur, Bupati dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi negara.
2.  Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan “mengurus kepentingan negara”.
3.  Sebagai proses teknis melaksanakan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang- undang.


Ada beberapa istilan sebagai padanan Hukum Administrasi Negara (HAN) antara lain Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Tata Pemerintahan (HTP). Istilah Hukum Administrasi Negara dalam bahasa Inggris administrative law, dan dalam bahasa Belanda administratiefrecht, dan verwaltungsrecht (bahasa Jerman), droit administratief  (bahasa Prancis) Yanag semuanya menunjuk arti yang sama yakni : "Hukum Administrasi".


J.Oppenheim mendeskripsikan HAN mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging), sedangkan HTN mengatur negara dalam keadaan diam (staat in rust).

Pengertian administrasi dalam ilmu hukum bukanlah berkonotasi “manajmen” seperti dalam study ilmu administrasi, tetapi lebih kepada “Pemerintahan.” Sehingga kurang tepat jika menyebutnya HAN( Hukum Administrasi Negara). Cukup, HUKUM ADMINISTRASI Saja karna didalam pengertian administrasi (pemerintahan) telah dengan sendirinya menyebut negara.(HAN = HA)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar