ISTILAH DAN
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI (-NEGARA) (I)
oleh : Adv. Andry
Djayadi,S.H
A.
Istilah
dan Pengertian Hukum Administrasi (-Negara).
Ada
tiga arti dalam memberikan arti terhadap pengertian administrasi negara, yaitu
sebagai berikut:
1.
Sebagai aparatur negara, aparatur
pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ
yang berada di bawah Pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal), Gubernur, Bupati
dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi negara.
2.
Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu
kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan “mengurus kepentingan negara”.
3.
Sebagai proses teknis melaksanakan
undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam
menyelenggarakan undang- undang.
Ada beberapa istilan sebagai padanan Hukum
Administrasi Negara (HAN) antara lain Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum
Tata Pemerintahan (HTP). Istilah Hukum Administrasi Negara dalam bahasa Inggris
administrative law, dan dalam bahasa
Belanda administratiefrecht, dan verwaltungsrecht (bahasa Jerman), droit administratief (bahasa Prancis) Yanag semuanya menunjuk arti yang sama yakni : "Hukum Administrasi".
J.Oppenheim mendeskripsikan HAN mengatur
negara dalam keadaan bergerak (staat in
beweging), sedangkan HTN mengatur negara dalam keadaan diam (staat in rust).
Pengertian administrasi dalam ilmu hukum
bukanlah berkonotasi “manajmen”
seperti dalam study ilmu administrasi, tetapi lebih kepada “Pemerintahan.” Sehingga kurang tepat
jika menyebutnya HAN( Hukum Administrasi Negara). Cukup, HUKUM ADMINISTRASI Saja karna didalam pengertian administrasi (pemerintahan) telah dengan sendirinya
menyebut negara.(HAN = HA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar