Selasa, 19 Februari 2019

Pengertian & Macam-Macam Sistem Hukum


Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang terkait satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, untuk mencapai suatu tujuan. Hukum adalah merupakan suatu sistem, artinya bahwa hukum itu adalah aturan-aturan dalam hidup bermasyarakat yang merupakan suatu susunan yang terdiri dari bagian-bagian yang terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai suatu sistem, bagian-bagian yang merupakan komponen yang saling berhubungan adalah saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Ada sekurang-kurangnya lima sistem hukum yang hidup dan berkembang pada nagara-negara pada saat ini. Adapun sistem-sistem tersebut adalah (a) sitem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), (b) sistem hukum Anglo Saxon (Common Law), (c) sistem hukum Adat, (d) sistem hukum Islam, dan (e) sistem hukum Sosialis/Komunis.

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)   Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Perancis, Italia, Belanda, termasuk Indonesia juga terkena pengaruh sistem ini. Sistem hukum Eropa Kontinental ini bersumber pada hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi hukum di Eropa. Prinsip utama dari sistem hukum ini adalah bahwa “hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bertuk peraturan perundang-undangan dan tersusun secara sistematk di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.  Tujuan utama dari sistem ini adalah adanya “kepastian hukum”.

kepastian hukum ini akan terwujud hanya melalui pengaturan kehidupan manusia melalui peraturan-peraturan hukum yang tertulis.Berdasarkan sistem hukum ini, maka hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan yang mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya saja. Putusan hakin hanya mengikat para pihak yang berperkara  saja. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, sumber hukum yang utama adalah undang-undang, dan hukum yang dalam bentuk undang-undang dibuat oleh pemegang kekuasaan legislatif.

Sumber hukum yang lain adalah peraturan- peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutuf berdasarkan wewenang yang diberikan undang-undang. Juga dapat digunakan sebagai sumber hukum “kebiasaan-kebiasaan” yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. 

2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)                                                                           Sistem hukum ini disebut juga dengan sistem hukum Anglo Amerika. Sistem ini mulai berkembang di Inggris pada abad XI., selanjutnya berkembang di negara- negara Amerika Utara, beberapa negara Asia dan Australia (yang termasuk dalam persemakmuran), selain di Amerika Serikan sendiri.Sumber hukum yang utama dalam sistem hukum ini adalah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim  ini diwujudkan kepastian hukum, terbentuknya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum menjadi hal yang mengikat umum. Sumber-humber hukum dalam sistem hkum Anglo Saxon ini (putusan hakim, kebiasaan dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hierarkii tertentu seperti yang dikenal dalam  sistem hukum Eropa Kontinental.Sistem hukum Anglo Saxon ini menganut doktrin preseden (the doctrine of precedent/stare decisis).
Doktrin ini menyatakan bahwa hakim dalam memutus  suatu perkara, harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim sebelumnya dari perkara yang sejenis (preseden). Tidak ada putusan hakim yang lain dari putusan yang ada sebelumnya. Bila putusan tersebut telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka hakim dapat memutuskan berbeda dengan putusan sebelumnya berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (commonsense) yang dimiliki. Oleh karenanya siste ini juga disebut sebagai Case Law

3. Sistem Hukum Adat   Sistem ini hanya dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kkesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat bertipe yang bersifat tradisional dan berpangkal dari kehendak nenek moyang. Oleh karenanya sebagai tolok ukur suatu perbuatan selalu dikembalikan kepada kehendak suci nenek moyang. Sumber tidak tertulis dari hukum adat menyebabkan hukum adat itu  bersifat luwes dan fleksibel yang dapat mengikuti perkembangan jaman.
Asas utama darai hukum adat adalah kepatutan dan harmoni di dalam  kehidupan bermasyarakat. d. Sistem Hukum Islam    Sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang mendasarkan kepada agama Islam. Sistem ini pada awalnya berkembang pada masyarakat Arab, yakni pada  awal keberadaan agama Islam. Selanjutnya sistem hukum ini berkembang ke negara-negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika sesuai dengan perkembangan agama Islam dan pembentukan-pembentukan negara yang berasaskan agama Islam. Di Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama dalam ketata negaraan tidak besar. Hal ini diesbabkan asas pembentukan negara bukan mendasarkan kepada hukum Islam.Sumber hukum Islam adalah sebagai berikut:
1)  Quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan malaikat Jibril.

2)     Sunnah Nabi, adalah cara hidup dari Nabi Muhammad atau ceritera- ceritera (hadis) mengenai Nabi Muhammad.

3) Ijma, adalah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi)

4)   Qiyas, adalah analogi dengan mencar sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat jelmakan melalui metode ilmu hukum yang berdasarkan deduksi. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya.

4. Sistem Hukum Sosialis/Komunis  Sistem hukum ini dianut dinegara-negara sosialis, seperti pada negara- negara Rusia, Repubik Rakyat China, Korea Utara, Vietnam, dan sebagainya. Sistem ini mendasarkan pada ajaran sosialis/komunis sebagaimana diajarkan oleh tokoh-tokohnya, seperti Karl Marx, Lenin, Mao She Dong, dan lain-lainnya. Dalam sistem ini kekuasaan penuh ada pada majelis rakyat.   


Sejarah Tata Hukum Indonesia



Kata sejarah dapat disebut pula dengan historis, yang berarti sesuatu yang pernah terjadi, atau lebih jelas lagi dapat disebutkan sebagai suatu pencatatan kejadian-kejadian penting masa lalu yang perlu untuk diketahui, diingat, dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa pada masa kini. Jadi bila berbicara tentang Sejarah Tata Hukum Indonesia, maka kita akan diajak untuk mengetahui bagaimana tata hukum Indonesia pada masa lampau untuk diketahui, diingat, dan dipahami. Perlunya pengetahuan tentang sejarah tata hukum Indonesia ini adalah untuk memahami tentang hukum di Indonesia pada masa lampau untuk menjadi koreksi tentang bagaimana hukum yang sebaiknya atau seharusnya diterapkan bagi bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melihat kurun waktunya, sejarah tata hukum Indonesia dapat diklasifikasi sesuai dengan kurun waktunya dalam beberapa fase: (i) fase pra kolonial, (ii) fase kolonial, (iii) fase kemerdekaan. Tentang fase-fase tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Fase Pra Kolonial
b.      Fase Kolonial
1). Masa VOC (1902-1799).
2).   Pemerintahan Hindia Belanda (1800-1942).
  
3).   Masa Besluiten Regerings (1814-1855).

4).   Masa Regerings Reglement (1855-1926).
5.) Masa Indische Staatsregeling (1926-1942) 6). Masa Pemerintahan Balatentara Jepang.
c.       Fase Kemerdekaan
1)      Masa Orde Lama
ad.1. Periode 1945-1950
ad.2. Periode 1950-1959
ad.3. Periode 1959-1965


1.)      Masa Orde Baru

Orde Baru dimulai setelah kudeta G.30.S/PKI. Terjadi pergantian pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 yang sering disebut dengan “Supersemar”. Dalam orde ini dirumuskan kebijakan pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang I (RPJP I) yang dimulai Tahun 1969 dengan rangkaian pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Reprlita). Kebijaksanaan RPJP I ini menitik beratkan pada pembangunan ekonomi. Hal ini dikarenakan pada saat itu saat itu sangat buruk dengan inflasi 600%. Karenanya untuk kelancara dan stabilitas ekonomi itu mensyaratkan adanya stabilitas politik.
Otoritas politik pada masa itu bertumpu pada tingkat legitimasi pembangunan/stabilitas ekonomi dan stabilitas politik dengan pendekatan  keamanan terhadap berbagai masalah kemasyarakatan. Kebijakan yang ditetapkan melalui GBHN, dirumuskan dalam “Trilogi Pembangunan” yang terdiri atas:
a.  Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Idonesia.
b.       Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
c.       Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Melalui Trilogi Pembangunan ini sejak GBHN Tahun 1973 sampai GBHN 1993, sasaran pembangunan selalu dibagi ke dalam empat bidang, yaitu:
a.       Bidang ekonomi;
b.      Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sosial budaya;
c.       Politik, aparatur pemerintahan, hukum dan hubungan luar negeri;
d.      Pertahanan keamanan nasional.

Pembangunan hukum sebagai salah satu sektor dari pembangunan di bidang politik, maka tampak bahwa tatanan hukum lebih dipandang sebagai subsistem dari tatanan politik yang berarti bahwa tatanan hukum disubordinasikan dari tatanan politik. Hal ini berarti juga memandang hukum hanya sebagai instrumen saja.
Penuangan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan mengacu pada Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang irarki peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hierarki dimaksud adalah:
(1)   Undang-Undang Dasar 1945
(2)   Ketetapan MPR
(3)   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(4)   Peraturan Pemerintah
(5)   Keputusan Presiden
(6)   Peraturan pelaksanaan lainnya:
a.       Instruksi Menteri
b.      dan lain-lain.
Pada masa Orde Baru, antara kurun waktu tahun 1993 sampai dengan 1997 terjadi perubahan paradigma politik. Pada saat itu pembangunan hukum dikeluarkan dari pembangunan bidang politik dan ditempatkan secara tersendiri. Secara formal GBHN 1993-1998 terbuka jalan bagi pandangan yang tidak lagi melihat hukum sebagai subsistem dari tatanan politik, melainkan tata hukum telah dilihat sebagai sub sistem dari sistem nasional. Sasaran pembangunan dalam GBHN sebagaimana yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993, disebutkan sasaran pembangunan nasional dibagi ke dalam tujuh bidang, yaitu:
a.       Bidang ekonomi
b.      Bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan
c.       Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
d.      Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
e.      Bidang hukum
                       f.  Bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi dan media masa
g.      Bidang pertahanan keamanan
Penyelenggaraan pemerintahan pada masa Orde Baru menyalah gunakan ketentuan peraturan perundang-undangan demi suatu kekuasaan. Penyimpangan ini dapat dilihat dari praktek-praktek ketatanegaraan dengan melakukan penafsiran paradigma UUD 1945 melalui konsepsi negara integralistik sebagai acuan dasar dalam pembangunan politik, sehingga memunculkan kekuasaan negara yang sangat kuat dan tanpa kontrol, khususnya pada lembaga eksekutif.

2.)      Masa Orde Reformasi

Pada masa ini, timbul semangat anak komponen bangsa untuk menuntut reformasi politik di dalam sistem ketatanegaraa Indonesia untuk perbaikan dalam kehidupan bernegara. Semangat ini muncul dalam suatu gerakan yang dipelpori  oleh mahasiswa yang menginginkan menuntut agar kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan lebih demokratis. Dari gerakan ini, maka dilakukanlah perubahan UUD 1945 oleh MPR melalui amandemen yang dilakukan selama empat kali. Dengan perubahan ini, semula UUD 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, dan setelah amandemen ini maka UUD 1945 berubah dalam bentuk 20 butir pasal tetap, 43 butir pasal diubah, dan 128 pasal merupakan tambahan baru.

Empat kali perubahan itu dapat dilihat dalam bentuk:
a)    Perubahan   pertama    menyangkut   pembatasan   kekuasaan   Presiden   , meliputi Pasal 5, 7, 9, 13,14,15, 17, 20, dan 21.
b)      Perubahan kedua, ada tiga kali persidangan yang meliputi
c)  Perubahan ketiga menyangkut tentang Lembaga Kepresidenana dan lembaga Perwakilan Rakyat yang belum terbahas dalam amandemen ke tiga, serta penghapusan lembaga negara Dewan Pertimbangan Agung dan pelembagaan Bank Indonesia yang diikuti dengan Permasalahan Pendidikan dan Kebudayaan serta Perekonomian Sosial dan Kesejahteraan Sosial, yang meliputi: Pasal2, 6A, 8, 11, 16, 23D, 24, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan I-III, dan Aturan Tambahan I-II.


sumber :

- Abdoel Djamali,R., 2014, Pengantar Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

- Umar Said Sugiarto, 2016, Pengantar Hukum, Sinar Grafika, Cetakan keempat, Jakarta.

Jumat, 08 Februari 2019

FILOSOFI KOPI (Definisi Kopi dan Jenis Kopi)

Definisi Kopi dan Jenis Kopi

KOPI KU


  • DEFINISI KOPI
Kopi adalah sejenis minuman yang berasal dari proses pengolahan dan ekstraksi biji tanaman kopi
  • SEJARAH KOPI
Sejarah mencatat bahwa penemuan biji kopi sebagai minuman yang sangat berkhasiat dan berenergi pertama kali ditemukan oleh Orang dari Bangsa Etiopia di benua Afrika sekitar 3000 tahun yang lalu, atau 1000 tahun Sebelum Masehi. Kopi kemudian terus berkembang hingga sekarang ini menjadi salah satu minuman paling populer di dunia. Negara Indonesia sendiri telah mampu memproduksi lebih dari 400 ribu ton kopi per tahunnya dan kemudian di eksport di berbagai penjuru dunia. Di samping rasa dan aromanya yang sangat menarik, khasiat kopi juga dapat menurunkan risiko terkena penyakit kanker , diabetes , batu empedu , dan berbagai penyakit jantung.
Kata kopi sendiri berasal dari bahasa Arab : قهوة‎ dibaca qahwah yang artinya kekuatan, karena pada awal ditemukan kopi digunakan sebagai makanan berenergi tinggi. Kata qahwah kemudian diubah menjadi kahveh yang berasal dari bahasa Turki dan kemudian diubah lagi menjadi koffie. Dalam bahasa Belanda Penggunaan kata koffie langsung diartikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata kopi yang hingga saat ini dikenal dengan nama kopi.
Penemuan biji kopi sekitar tahun 800 Sebelum Masehi ada pendapat lain mengatakan jika tahun 850 Masehi. Pada saat itu, banyak orang di Benua Afrika, terutama orang dari bangsa Etiopia, yang mengonsumsi biji kopi yang dicampurkan dengan lemak hewan dan anggur untuk memenuhi kebutuhan protein dan energi tubuh. Penemuan kopi sendiri terjadi secara tidak sengaja ketika penggembala bernama Khalid seorang dari Abyssinia, mengamati kawanan kambing gembalaannya yang tetap terjaga bahkan setelah matahari terbenam setelah memakan sejenis buah berry. Ia pun mencoba memasak dan memakannya. Kebiasaan ini kemudian terus berkembang dan menyebar ke berbagai negara di Afrika, namun metode penyajiannya masih menggunkan metode konvensional. Barulah beberapa ratus tahun kemudian biji kopi ini dibawa melewati Laut Merah dan tiba di Negara Arab dengan metode penyajian yang jauh lebih maju.
  • Sejarah Penyebaran Kopi Di Arab
Bangsa Arab yang memiliki peradaban yang jauh lebih maju daripada bangsa Afrika pada saat itu, tidak hanya memasak biji kopi, tetapi juga direbus untuk diambil sarinya Pada abad ke-13, umat Muslim banyak mengonsumsi minuman kopi ini agar ibadah tetap terjaga. Kepopuleran kopi pun turut meningkat seiring dengan penyebaran agama Islam pada saat itu hingga mencapai daerah Afrika Utara, Mediterania dan Negara India. Pada masa ini, belum ada budidaya tanaman kopi di luar daerah Arab karena bangsa Arab selalu mengekspor biji kopi yang infertil (tidak subur) dengan cara memasak dan mengeringkannya (coffee bean) terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan budidaya tanaman kopi tidak memungkinkan. Barulah pada tahun sekitar 1600-an, seorang peziarah dari negara India bernama Baba Budan berhasil membawa biji kopi fertil keluar dari kota Mekah dan menumbuhkannya di berbagai daerah di luar Arab. Dan hingga kini tumbuhan kopi menyebar di seluruh pelosok dunia.
  • Sejarah Penyebaran Kopi Di Eropa
Venesia adalah kota perdagangan kopi di era awal masuknya kopi di Benua Eropa. Biji kopi dibawa masuk pertama kali ke Eropa secara resmi pada tahun 1615 oleh seorang saudagar dari kota Venesia. Ia mendapatkan pasokan biji kopi dari orang dari negara Turki, namun jumlah saat itu, jumlahnya tidaklah mencukupi kebutuhan pasar, yang permintaannya sangat tinggi. Oleh kerena itu, bangsa di Eropa mulai membudidayakan tanaman kopi. Bangsa Belanda adalah salah satu negara Eropa pertama yang berhasil membudidayakannya pada tahun 1616. Kemudian pada tahun 1690, biji kopi dibawa ke Pulau Jawa untuk dikultivasi secara besar-besaran. Pada saat itu, Indonesia masih merupakan negara jajahan Belanda. Pada sekitar tahun 1714-an, Raja Perancis Louis XIV menerima sumbangan pohon kopi dari bangsa Belanda sebagai pelengkap koleksinya di Kebun Botani Royal Paris, Jardin des Plantes. Pada saat yang sama, serorang angkatan laut bernama Gabriel Mathieu di Clieu ingin membawa sebagian dari pohon tersebut untuk dibawa ke Martinique. Akan tetapi, hal tersebut ditolak oleh Louis XIV dan sebagai balasannya, ia memimpin sejumlah pasukan untuk menyelinap masuk ke dalam Jardin des Plantes untuk mencuri tanaman kopi. Keberhasilan Gabriel Mathieu di Clieu membawa tanaman kopi ke Martinik merupakan suatu pencapaian yang sangat besar. Hal tersebut dikarenakan budidaya tanaman kopi di sana cukup baik. Hanya dalam kurun waktu 50 tahun, telah terdapat kurang lebih 18 juta pohon kopi dengan varietas yang beragam. Progeni inilah yang menjadi salah satu sumber dari kekayaan jenis kopi di dunia.
  • Sejarah Penyebaran Kopi di Benua Amerika
Pada tahun 1727, pemerintah Brasil berinisiatif untuk menurunkan harga pasaran kopi di daerahnya, karena pada saat itu kopi masih dijual dengan harga mahal dan hanya bisa dinikmati oleh kalangan elit yang kaya raya. Oleh karena itu, pemerintah Brasil mengirimkan agen khusus, Letnan Kolonel Francisco de Melo Palheta, untuk menyelinap masuk ke Perancis dan membawa pulang beberapa bibit kopi. Perkebunan kopi di Perancis memiliki penjagaan yang sangat ketat sehingga hal tersebut tidak memungkinkan. Palheta pun mencari jalan lain dengan cara mendekati istri gubernur. Sebagai hasil kerja kerasnya, ia membawa pulang sebuah buket berisi banyak bunga kopi yang diberikan oleh istri gubernur seusai jamuan makan malam. Dari pucuk-pucuk inilah bangsa Brasil berhasil membudidayakan kopi dalam skala yang sangat besar sehingga bisa dikonsumsi oleh semua orang.
  • Sejarah Penyebaran Kopi di Indonesia
Pada era Tanam Paksa atau Cultuurstelsel (1830—1870) masa penjajahan Belanda di Indonesia, pemerintah Belanda membuka sebuah perkebunan komersial pada koloninya di Hindia Belanda, khususnya di pulau Jawa, pulau Sumatera dan sebahagian Indonesia Timur. Jenis kopi yang dikembangkan di Indonesia adalah kopi jenis Arabika yang didatangkan langsung dari Yaman. Pada awalnya pemerintah Belanda menanam kopi di daerah sekitar Batavia (Jakarta), Sukabumi, Bogor, Mandailing dan Sidikalang. Kopi juga ditanam di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatra, Sulawesi, Timor dan Flores. Pada permulaan abad ke-20 perkebunan kopi di Indonesia mulai terserang hama, yang hampir memusnahkan seluruh tanaman kopi. Akhirnya pemerintah penjajahan Belanda sempat memutuskan untuk mencoba menggantinya denga jenis Kopi yang lebih kuat terhadap serangan penyakit yaitu kopi Liberika dan Ekselsa. Namun didaerah Timor dan Flores yang pada saat itu berada di bawah pemerintahan bangsa Portugis tidak terserang hama meskipun jenis kopi yang dibudidayakan disana juga kopi Arabica.Pemerintah Belanda kemudian menanam Kopi Liberika untuk menanggulangi
  • JENIS JENIS KOPI
Secarah umum dikenal 4 jenis kopi yaitu Kopi Arabika (Coffee Arabica), Kopi Liberika (Coffee Liberica), Kopi Robusta (Coffee Cannephora), Kopi Excelsa (Coffee Dewevrei).Diantara keempat ini best of the best nya adalah kopi Liberika.
Di Indonesia menghasilkan 6 dari 7 jenis Kopi Arabika  yaitu Gayo (Aceh), Mandaling (Sumut),Kintamani (Bali), Mangkuraja (Bengkulu),Jawa dan Kalosi (Toraja). Sementara satu jenis lainnya dihasilkan di Jamaica yang dikenal sebagai Blue Montain.
Jenis Arabika yang termasuk langka adalah speciality arabica dan jenis lainnya adalah kopi Luwak.Syarat tumbuhnya tanaman kopi arabika adalah pada ketinggian 750-1500 dpl dengan suhu 15-18 derajat celcius. Kopi liberika tumbuh didaerah 500 - 1500 dpl dengan suhu 17 sampai 20 derajat celcius dan kopi robusta pada ketinggian 400-1000 dpl dengan suhu 18-24 derajat celcius.
  • KOPI ARABIKA.
Kopi Arabika merupakan kopi tradisional yang rasanya dianggap paling enak oleh para penikmat kopi. Biji kopi arabika memiliki cir ciri ukuran biji yang lebih kecil dibandingkan biji kopi jenis robusta,kandungan kafein yang lebih rendah,rasa dan aroma yang lebih  nikmat serta harga yang lebih mahal.
Kopi arabika pertama dideskripsikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Varietas terbaik yang dikenal adalah typica dan bourbon dan dari jenis ini beraneka ragam strain telah dikembangkan.
Kopi arabica (Coffee arabica)
Nama ilmiah Coffee arabica L
Klasifikasi :
Devisi spermatophyta
Sub devisi angiospermae
Kelas dicotyledoneae
Bangsa rubiales
Suku rubiaceae
Marga coffea
Spesies coffea arabica L
Ciri ciri :
Habitus : perdu,tinggi 2 - 3 meter
Batang : tegak,bulat,percabangan monopodial,permukaan kasar.
Daun : tunggal,berhadapan,lonjong,panjang 8-15 cm,lebar 4-7 cm.
Bunga:majemuk,bentuk payung,kelopak lonjong,lima helai,panjang 3 mm,hijau,tangkai benang sari berlekatan.
Buah:batu,bulat telur,diameter 0,5-1 cm,masih muda hijau setelah tua merah.
Biji:berbentuk bola.
Akar :tunggang,kuning muda
VARIETAS KOPI ARABICABeberapa varietas yang terkenal meliputi :
* Kopi Kolombia (Colombian coffe) - pertama kali diperkenalkan  di kolombia pada awal tahunn 1800. Saat ini kultivar Maragogype,Caturra,Typica dan Bourbon ditanam dinegeri ini. Jika langsung di goreng kopi ini memiliki rasa dan aroma yang kuat.
* Colombian Milds - varietas ini termasuk kopi dari Kolombia, Kenya dan Tanzania. Semuanya adalah jenis kopi arabica yang telah dicuci.
* Guatemala Huehuetenango -ditanam 5000 kaki di bagian utara Guatemala.
* Ethiiopian Harrar - dari Ethiopia
* Hawaiian Kona Coffee - dari Hawai
* Jamaican Blue Mountain Coffee - dari Jamaica.
* Kopi Jawa
* Kenyan.
* Mexico.
* Mocha - kopi dari Yemen.
* Santos - dari Brasil.
* Sumatra.
* Sulawesi Toraja Kalosi.
* Tanzania Peaberry.
* Uganda.
  • KOPI ROBUSTA
Kopi Robusta memiliki ukuran biji kopi yang besar, bentuknya oval,tinggi kafein dan memiliki aroma yang kurang harum.
Robusta dapatt dikembangkan dalam lingkungan dimana arabika tidak akan tumbuh..
Kopi Robusta (Coffee robusta Lindl ex DeWild)
Nama Ilmiah  Coffee robusta lindl ex dewild.
Klasifikasi :
Divisi Spermatophyta
Subdivisi Angiospermae
Kelas Dicotyledoneae
Bangsa Rubiales
Suku Rubiaceae
Marga Coffea
Ciri ciri :
Habitus : perdu,tahunan,tinggi 5 meter.
Batang : Berkayu,keras,putih keabuabuan.
Daun : tunggal,bulat telur,panjang 5-15 cm,lebar 4-6.5 cm.
Bunga : majemuk,mahkota berbentuk bintang
Buah : diameter 5 mm,warna hijau setelah tua kemerahan.
Biji : bulat telur, berbelah dua,keras
Akar: tunggang,kuning muda.
* VARIETAS KOPI ROBUSTAVariestas kopi robusta yang terkenal adala Kopi Luwak dari Indonesia dan Kape Alamid dari Filipina.
  • KOPI LIBERIKA
Kopi Liberika adalah jenis kopi yang berasal dari Liberia, Afrika Barat. Kopi ini dapat tumbuh hingga 9 meter. Kopi ini didatangkan ke Indonesia jaman dulu untuk menggantikan kopi arabika yang terserang hama.
Kopi ini memiliki beberapa karakteristik :
* Ukurannya lebih besar dari kopi arabika dan robusta.
* Berbuah sepanjang tahun
* Kualitas buah relatif rendah.
* Ukuran buah tidak merata.
* Tumbuh baik didataran rendah.
Varietas yang pernah didatangkan ke Indonesia antara lain adalah Ardoniana dan Durvei.




sumber :

-http://coffeeteory.blogspot.com/2015/05/definisi-kopi-dan-jenis-kopi.html

Selasa, 29 Januari 2019

Timwork Building

Timwork Building

Menanti Peran Pemuda Dan Mahasiwa Dalam Roda Pembangunan Pemerintahan Desa.

Oleh : Andry Djayadi, S.H
Semenjak diterbitkannya Undang-undang (UU) Desa No.6 tahun 2014 telah terjadi perubahan paradigma besar dalam kedudukan Desa dan perannya. Desa yang dulu dianggap sebagai objek pembangunan, kini menjadi subjek pembangunan yang mempunyai peran penting dalam pembangunan suatu bangsa dan Negara.
IMG_20181230_115825_359[1].jpg
Apalagi semenjak di gelontorkannya Anggaran dana Desa (ADD) di awal tahun 2016 telah membuat Desa semakin lengkap dan sempurna dengan hak-hak keuangan dan regulator yang dimilikinya, bahkan di tahun 2019 Pemerintah telah menganggarkan ADD sebesar 73 Triliun (jumat,19 okt 2018,detik.com.)
Tentunya ADD yang fantastis tersebut harus dibarengi dengan kualitas dan tanggung jawab setiap Desa dalam mengelolanya, mulai dari infrastruktur Desa (jalan Desa,irigasi Desa, sarana olahraga, sanitasi dll) dan kemandirian ekonomi Desa dengan memanfaatkkan BUMdes untuk mengola segala SDA yang dimiliki setiap Desa, namun sayangnya penyerapan dana sebesar itu ,masih jauh berbeda dengan kondisi riil Desa di lapangan. Bahkan ADD tersebut konon hanya untuk digunakan oleh oknum kepala Desa untuk memperkaya diri,keluarga,sanak-kolega atau bahkan istri muda.
Lantas apa hubungannya pemuda dan mahasiswa dalam roda kekuasaan pemeritahan Desa,? Pemuda adalah adalah golongan manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, sedangkan Definisi mahasiswa diambil dari suku kata pembentuknya. Maha dan Siswa, atau pelajar yang paling tinggi levelnya. Sebagai seorang pelajar tertinggi, tentu mahasiswa sudah terpelajar, sebab mereka tinggal menyempurnakan pembelajarannya hingga menjadi manusia terpelajar yang paripurna. Sehingga duet antara kedua golongan ini adalah sebuah kata kunci dalam sebuah perdaban pembangunan khususnya Desa. Sejarah telah mencatat sepak terjang pemuda dan mahasiswa dalam perjalanan bangsa ini. Bahkan bapak presiden pertama republik Indonesia terkenal dengan slogannya “…berikan aku 10 pemuda maka akan kugoncangkan dunia ini.”
Desa ,pemuda dan mahasiswa adalah subjek yang tidak dapat dipisahkan yang secara demografis dan sosiologis akan selalu berada dalam satu lingkaran. Walupun secara ldiologis dan visi mereka kadang saling apatis, acuh atau bahkan berhadap-hadapan. Namun tidak bisa dipungkiri Peran pemuda dan mahasiswa sangat penting dan wajib dalam roda pemerintahan agar putarannya tetap stabil dan tidak keluar dari rel yang telah di amanahkan oleh UU Desa. Ada 3 hal mengapa peran pemuda dan mahasiswa penting dan wajib dalam roda pemerintahan Desa :
  1. Pemuda dan mahasiswa sebagai agen perubahan (Agent of Change­), pemuda dan mahasiswa sebagai generasi milenial yang masih memiliki kesehatan yang bugar dan gagasan-gagasan fikir yang brilian sudah seharusnya mampu memberikan perubahan kearah Desa yang lebih baik dengan memberikan kritik ketika salah dan memberikan solusi-sulusi terbaik dalam pembangunan sebuah Desa yang ideal.
  2. Pemuda dan mahasiswa sebagai (agen of control social), Pemuda dan mahasiswa juga wajib menjaga dan mengawal  amanah rakyat Desa yang dititipkan kepada pemerintah Desa yang berkuasa agar langka-langka Desa tetap pada arah kompas yang telah di sepakati oleh masyrakat Desa dan tidak merugikan masyarakat Desa.
  3. Kewajiban Tri Darma perguruan tinggi yang terpatri dalam setiap insan mahasiswa. Di kampus tempat menimbah ilmu dan meneliti, maka hasil akhirnya dalah pengabdian yang riil yang dapat dirasakan oleh orang banyak dan nyata khususnya masyarakat Desa
Apalagi filosofi keluarnya kebijakan hak keuangan berupa ADD adalah agar dapat menciptakan lapangan kerja di desa, sehingga tak ada lagi istilah pemuda Desa masuk kota dengan alasan memperbaiki nasib, dan kelak apa yang di dapatkan mahasiswa di bangku kuliah dapat kembali dan di aplikasikan di Desanya. Karna sejatinya mahasiwa Desa adalah dari Desa oleh dan untuk kembali ke Desa, sebab jika bahagia warga Desanya maka bangsa dan Negara akan Kuat dan Mandiri. Ayo Pemuda dan Mahasiswa saatnya Sama-sama bangun Desa...!!!
“(30/12/2018).
“Penulis Merupakan Inisiator Dan Dewan Pembina Dalam FPPT (Forum Pelajar Dan Pemuda Torobulu).

#2019 Pemuda Desa Menuju Parlemen.

Oleh : Andry Djayadi, S.H
IMG-20190101-WA0004[1]
Tak terasa 4 (empat) bulan lagi (17 april 2019) akan dilaksanakan pemilihan umum (PEMILU) serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. Berbagai macam kepribadian orang dari berbagai jenis suku, agama, pekerjaan, artis, dan profesi yang telah terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) di KPU dan kini menjadi calon legislative (CALEG) baik tingkat pusat maupun daerah dalam pemilu 2019 yang kini tinggal menghitung bulan.
Tidak mengherankan jika caleg-caleg yang terjun dalam pemilu adalah orang-orang yang terkenal dan tenar seperti, seorang tokoh, artis, pengusaha, dosen dan biasanya adalah para pensiunan karena kursi parlemen konon hanya bisa di duduki oleh orang-orang berjas, ber’uang, memiliki banyak pengalaman dan kenalan
Namun hal itu berbeda dengan sebuah desa yang berada di bibir laut sulawesi tenggara bernama Torobulu. Desa yang terletak di kecamatan Laeya kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) itu, yang secara geografis sangat jauh dari hiruk pikuk perkotaan dan ibu kota provinsi/kabupaten yang dekat dengan pembangunan dan kemajuan. Betapa tidak sebutan anak desa yang selalu disematkan dengan konotasi negatif seperti : kolot, kuno, gagap teknologi dan sulit bersaing dengan orang kota, kini terbantahkan. Tidak tanggung-tanggung desa yang berada di paling sudut itu tercatat memiliki 3 orang pemuda desa yang turut mewarnai surat suara kali ini dan bertarung dalam pemilihan anggota Parlemen/DPRD kabupaten konsel di daerah pilih (dapil) III (Tiga) yakni (Baito, Lainea, Laeya, Wolasi, Konda, Palangga Selatan Dan Palangga), yang siap memperebutkan 10 kursi di parlemen kabupaten. Ini merupakan sejarah pertama di desa tersebut yang masyarakatnya maju 3 (tiga) orang sekaligus. Berikut pemuda tersebut :
  1. Andi Aswan Apriliansyah, S.H
pemuda kelahiran 05 april 1995 ini adalah anak dari pasangan bapak Andi Sain dan ibu Yesse Majid selaku kepala desa Torobulu. Saat ini Andi Aswan terdaftar sebagai caleg dari partai Golkar nomor urut 8 (delapan). Pemuda lulusan sarjana hukum ini memiliki motto hidup, “tidak ada yang tidak mungkin ketika kita mau berusaha dan berdoa.” Karena itulah yang membuatnya yakin dalam pertarungan politik di 2019 ini, “saya ingin membuktikan bahwa pemuda itu mampu memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat banyak, sehingga kedepannya banyak pemuda yang temotifasi untuk memajukan daerahnya dan tidak hanya menjadi penonton tetapi menjadi pelaku dalam perubahan daerah.” Ujar aswan yang saat ini juga menjabat sebagai ketua pekerja PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
  1. Nilham, S.Pd.
Pemuda lulusan 2011 universitas haluoleo  ini adalah pendiri Himpunan Mahasiswa Pelajar (HMP) Konsel Yang kini tercatat sebagai caleg dari partai PKS nomor urut 1 (satu). Disamping Beliau juga di kenal sebagai pengusaha muda yang sukses, beliau juga tercatat ini kali ke duanya mengikuti kontestasi Pemilu di Dapil yang sama. Memiliki pandangan hidup, ” jangan berhenti berbuat kebaikan, bekerjalah dengan ikhlas dan penuh tangung jawab.” Hal inilah yang meneguhkannya untuk kembali ikut bertarung. Menurutnya ini bukan hanya soal pemilu tetapi wadah untuk berbuat baik dan membuktikan kemasyarakat bahwa dirinya serius ingin memperbaiki SDM khususnya generasi muda di desa. “saya ingin berbuat lebih banyak untuk orang lain, fokus utama saya ingin meningkatkan sumber daya manusia utamanya generasi muda dan memastikan tidak ada lagi anak yang putus sekolah, jaminan kesehatan dan pengobatan dirumah sakit dan memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan KTP dan KK.” Ujarnya disela-sela kesibukanya menjadi Papa muda.
  1. Suparlin, S.pd.
Pemuda kelahiran 6 februari 1994 ini memiliki latar belakang aktivis Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga saat ini menjabat sebagai ketua ikatan alumni (IKANI) SMPN 38 konawe selatan. Dengan mengendarai partai NASDEM bernomor urut 7 (Tujuh), membuatnya yakin untuk mendaptakan kursi di parlemen 2019. Berprinsip “ Peduli, jujur dan kerja keras.” menjadi modalnya untuk maju dan bertarung dalam kontestasi politik di 2019. “ Bidang Pendidikan, Pertanian, Nelayan dan Pertambangan adalah hal yang menjadi prioritas yang akan saya aspirasikan.” tutup suparlin disela-sela kesibukannya sebagai ketua panitia perlombaan perayaan tahun baru 2019 yang di adakan di desa torobulu.
Sekali lagi selamat berjuang wahai para tokoh pemuda desa, apapun yang terjadi yakinlah bahwa semua adalah ketetapan dari Sang maha pencipta. Teruslah memotifasi dan berbuat di daerah tercinta, dengan memanfaatkan ilmu dan pengalaman yang telah engkau miliki, hingga akhirnya niat sucimu akan mengantarkanmu menuju parlemen di 2019.
#2019Pemuda Desa Menuju Parlemen
#2019Anak Desa Menang.

“Penulis Merupakan Inisiator Dan Dewan Pembina FPPT (Forum Pelajar Dan Pemuda Torobulu).
“Nama Caleg di urut berdasarkan Abjad

Eksplorasi Filosofis

Oleh : Misteri Awan Hitam

filsuf berfikir
Ini hanya solusi untuk menemukan jalan terhadap permainan hukum di indonesia. Menurutku Bahasa amat penting untuk memahami dan menghindari perdebatan keadilan yang abstrak..
Ada  pengembangan fakta aturan (nuansa politis) dan fakta hukum (nuansa hukum) dan agar fakta aturan tersebut mendapatkan nuansa hukumnya mestilah harus di uji di masyarakat. Ada lagi satu hal yang tidak boleh dilupakan Untuk menghadirkan fakta aturan itu mungkin lebih baik kita melihat dengan kacamata habermas(penerus dari Teori Kritis) dalam perspektif moral, pertama yang mana hanya norma di sepakati oleh yang terlibat saja dan itu di anggap sah, kedua adanya prinsip universal makna, artinya sebuah norma dianggap sah jika maknanya dapat di perhitungkan..
Menurutku dua prinsip ini cukup baik untuk menstabilkan fakta hukum itu sendiri karena nuansa yang rasional maka sejauh itu juga fakta itu dapat di terima. Lebih jelasnya jika menguji fakta hukum itu dengan dua prinsip itu maka dapat di bedakan, sebaliknya jika tidak memenuhi dua prinsip itu maka itu dapat dianggap perasaan semata.
Tetapi untuk membuka ruang itu semua kita harus sepakat dulu bahwa semua itu harus melalui pra-anggapan (seperti yang dilakukan oleh Karl Popper) sehingga terbuka kesempatan untuk melakukan penyanggahan.  Memandang semua manusia sama, sehingga adanya jaminan hak bagi manusia untuk menyampaikan pandangannya secara bebas..
Sebagai perumpamaan saya contohkan misalnya sebuah lembaga pengadilan memainkan perannya demi melindungi sebuah koherensi tatanan hukum sehingga Hakim tidak lagi dapat menggunakan kemampuan profesionalnya dalam mengambil keputusan karena polanya sudah diarahkan pada kebutuhan pragmatis. Ada lagi satu contoh yang sangat ironis permainan asas praduga tak bersalah yang acap kali dimainkan oleh seorang Pengacara yang membela tersangka/Cliennya dan membuat proses hukum menjadi rumit.
Pengacara tersebut membangun argumentasi melalui fakta hukum ke fakta aturan, dengan kata lain pengacara tersebut menyusun pertanyaan nya mulai dari asas yang umum, ke kasus yang kongkrit. Kesimpulan hukum pun sudah di pastikan tidak akan menggunakan asas hukum dalam fakta aturan tetapi menjadikan kasus tersebut menjadi urusan non hukum. Padahal mereka adalah para pelaku penegak hukum. (Betapa aneh)...