Selasa, 19 Februari 2019

DASAR-DASAR HUKUM PIDANA III (Sejarah dan Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia)




A.     Sejarah KUHP

Pada masa penjajahan Belanda ada dualisme dalam peraturan perundang- undangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri yang berlaku untuk orang- orang Belanda dan orang-orang Eropa lainnya, yang merupakan jiplakan belaka dari hukum yang berlaku di Negeri Belanda, dan ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur-Asing (Cina, Arab, dan India/Pakistan).
Dualisme ini mula-mula juga ada dalam Hukum Pidana. Untuk orang-orang Eropa berlaku suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersendiri yang termuat dalam Firman Raja Belanda tanggal 10 Februari 1866 (Staatsblad 1866 nomor 55), yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 1867. Sedang untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur-Asing berlaku suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersendiri yang termuat dalam ordonantie tanggal 6 Mei 1872 (Staatsblad 1872 nomor 85), mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873. Seperti pada waktu itu di Negeri Belanda, kedua-dua Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia ini adalah jiplakan dari Code Penal dari negara Prancis, yang oleh Kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Negeri Belanda ketika Belanda ada dalam kekuasaan Perancis pada permulaan abad ke sembilan.
Pada tahun 1881, di bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan mulai diberlakukan pada tahun 1886. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ini berlaku secara nasional dan sebagian besar juga mencontoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Negara Jerman. Di Indonesia juga dibentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch- Indie) dengan Firman Raja Belanda tanggal 15 Oktober 1915, mulai berlaku tanggal
1 Januari 1918, yang sekaligus menggantikan kedua-dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebelumnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ini berlaku di seluruh Hindia Belanda (Indonesia).
Setelah Indonesia merdeka, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini berlaku melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 diadakan penegasan tentang hukum pidana yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  ini antara lain diatur tentang hukum pidana yang berlaku adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 (peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku pada masa Hindia Belanda), nama undang-undang hukum pidana “Wetboek van Strafrecht voor Neredrlandch-Indie” diubah menjandi “Wetboek van Strafrecht”, undang-undang tersebut dapat disebut “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
Selanjutnya, baru pada tanggal 29 September 1958, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 dinyatakan berlakunya hukum pidana diseluruh Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai intinya.

B.      Sistematika KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdiri dari tiga buku, yaitu:

1.      Buku pertama, mengatur tentang ketentuan umum (algemene leerstrukken) yang meliputi ketentuan tentang :
1)      Lingkungan berlakunya ketentuan pidana dalam Undang-Undang.
2)      Hukum-hukuman.
3)      Pengecualian, pengurangan, dan penambahan hukuman.
4)      Percobaan.
5)      Turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum (deelneming).
6)      Gabungan perbuatan yang dapat dihukum (samenloop).
7)      Memasukkan dan mencabut pengaduan dalam perkara kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan (klachtdelict).
8)      Gugurnya hak menuntut hukuman dan gugurnya hukuman (verjaring).
9)      Arti beberapa sebutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2.      Buku kedua, mengatur tentang tindak-tindak pidana yang termasuk golongan kejahatan (misdrijven). Adapun ketentuan yang diatur dalam Buku Kedua ini adalah tentang :
1)            Kejahatan terhadap keamanan Negara.
2)            Kejahatan melanggar martabat kedudukan Presiden dan martabat kedudukan Wakil Presiden.
3)            Kejahatan terhadap Negara yang bersahabat dan terhadap kepala dan wakil negara yang bersahabat.
4)            Kejahatan   mengenai   perlakuan   kewajiban   Negara   dan   hak-hak Negara.
5)            Kejahatan terhadap ketertiban umum.
6)            Perkelahian satu lawan satu.
7)            Kejahatan   yang   mendatangkan   bahaya   bagi    keamanan   umum, manusia, atau barang.
8)            Kejahatan terhadap kekuasaan umum.
9)            Sumpah palsu dan keterangan palsu.
10)        Hal memalsukan mata uang dan uang kertas Negara serta uang kertas Bank.
11)        Memalsukan meterai dan merek.
12)        Memalsukan surat-surat.
13)        Kejahatan terhadap kedudukan warga.
14)        Kejahatan terhadap kesopanan.
15)        Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan.
16)        Penghinaan.
17)        Membuka rahasia.
18)        Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.
19)        Kejahatan terhadap jiwa orang.
20)        Penganiayaan.
21)        Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.
22)        Pencurian.
23)        Pemerasan dan ancaman.
24)        Penggelapan.
25)        Penipuan.
26)        Merugikan penagih hutang atau orang yang berhak.
27)        Menghancurkan atau merusakkan barang.
28)        Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.
29)        Kejahatan pelayaran.
30)        Pertolongan jahat.


3.      Buku   ketiga,    mengatur   tentang   tindak-tindak   pidana   yang   termasuk golongan pelanggaran (overtredingaen) yaitu meliputi ketentuan tentang :

1)      Pelanggaran   tentang   keamanan   umum   bagi    orang,    barang    dan kesehatan umum.
2)      Pelanggaran tentang ketertiban umum.
3)      Pelanggaran tentang kekuasaan umum.
4)      Pelanggaran tentang kedudukan warga.
5)      Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong.
6)      Pelanggaran tentang kesopanan.
7)      Pelanggaran tentang polisi daerah.
8)      Pelanggaran dilakukan dalam jabatan.
9)      Pelanggaran dalam pelayaran.



DASAR-DASAR HUKUM PIDANA II (Asas, Tujuan dan Teori dalam Hukum Pidana)






A.      Asas dalam Hukum Pidana

Terdapat beberapa asas yang terkandung di dalam ketentuan Buku I KUHP sebagai hal yang harus diperhatikan menyangkut penerapan ketentuan hukum pidana. Asas-asas pemberlakuan hukum pidana, antara lain:
  1. Asas Legalitas

Asas Legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas legalitas ini berdasarkan pada adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale”. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan:
“Suatu peristiwa pidana atau perbuatan pidana tidak dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang sudah ada sebelum peristiwa pidana atau perbuatan pidana ada”.
Asas ini mempunyai dua makna, yakni:
1)      Untuk kepastian hukum, undang-undang hanya berlaku untuk ke depan dan tidak berlaku surut (asas non retroactive);
2)      Untuk kepastian hukum, sumber hukum pidana tiada lain dari undang- undang.

Pengecualin terhadap Pasal 1 ayat (1) ini ada di Pasal 1 ayat (2), yang berbunyi:
“Jika terjadi perubahan dalam peraturan hukum sesudah waktu dilakukan perbuatan itu, maka dipakailah ketentuan yang lebih meringankan bagi tersangka”.

2. Asas Teritorialitas

Asas Teritorialitas adalah asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam wilayah Republik Indonesia. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 2 KUHP.

      3.     Asas Nasional Aktif
Asas Nasional Aktif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang- orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 3 KUHP.
       4.      Asas Nasional Pasif
Asas Nasional Pasif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 4 KUHP.

      5.   Asas Universalitas
Asas Universalitas adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan internasional. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 4 angka 4 KUHP.

b.            Tujuan Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana ialah mengatur masyarakat sedemikian rupa sehingga hak dan kepentingan masyarakat dapat terjamin. Dengan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana maka ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat dapat dijaga. Apabila masyarakat tertib dan teratur, maka segala aktiifitas kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan damai, sehingga ketentraman dan kesejahtraan kehidupan masyarakat dapat tercapai.
Hukuman dalam hukum pidana adalah berupa sanksi yang bersifat siksaan atau penderitaan yang dijatuhkan kepada orang dan badan karena telah melakukan pelanggaran dan kejahatan sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang. Karenanya tujuan dari hukum pidana ini adalah menjatuhkan sanksi terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan melanggar undang-undang sebagai ultimum remedium (obat terahir) untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Bentuk sanksi dalam hukum pidana adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP, adapun bentuk sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut adalah berupa:
Hukuman pokok:
1.      hukuman mati
2.      hukuman penjara
3.      hukuman tutupan
4.      hukuman denda Hukuman tambahan:
1.      pencabutan hak-hak tertentu
2.      perampasan barang-barang tertentu
3.      pengumuman keputusan hakim.

c.            Teori Hukum Pidana

Tentang tujuan hukum pidana ini adalah sangat terkait dengan teori-teori dalam hukum pidana. Dasar pemikiran dalam teori ini adalah adanya pertanyaan mendasar yang harus diberikan jawabannya, yakni: “mengapa suatu kejahatan harus dikenakan hukuman pidana?” atau “mengapa alat-alat negara memiliki hak untuk mempidanakan seseorang?”. Ada tiga teori yang dapat memeberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang dikemukakan, yaitu:
1.        Teori absoluut atau mutlak
Menurut teori ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, setiap orang yang telah melakukan kejahatan harus dipidana. Tidak akan dilihat akibat-akibat apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dijatuhkannya pidana terhadap pelaku kejahatan. Hanya dilihat ke masa lampau, sedang masa ke depan sama sekali tidak dilihat oleh dengan adanya perbuatan pidana tersebut. Sebagai bandingan dapat dikemukakan ungkapan Jawa yang mengatakan: hutang pati nyaur pati, hutang lara nyaur lara. Mengandung arti bahwa si pembunuh harus dibunuh, si penganiaya harus dianiaya. Jadi alasan untuk mempidana suatu kejahatan adalah “pembalasan” (vergelding). Oleh karenanya teori absolut ini juga disebut sebagai teori pembalasan (gelding teorie).
2.      Teori relatief atau nisbi.
Menurut teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana.42 Dalam suatu kejahatan perlu dipersoalkan apakah manfaat pemidanaan bagi pelaku kejahatan, baik bagi masyarakat maupun bagi sipelaku kejahatan itu sendiri. Berbeda dengan yang ada pada teori absolut yang hanya melihat ke masa lalu saja, tetapi dalam teori relatif ini disamping melihat ke masa lalu juga akan diperhatikan masa ke depan. Maka harus ada tujuan dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku kejahatan. Oleh karenanya teori relatif ini disebut juga dengan “teori tujuan” (doel- theorien).
    Tujuan penjatuhan hukuman bagi pelaku kejahatan adalah agar dikemudian hari kejahatan yang telah dilakukan ini tidak terulang lagi (prevensi). Prevensi ini ada dua macam, yaitu pertama: prevensi khusus (special), yaitu khusus ditujukan kepada si pelaku agar dikemudian hari tidak lagi melakukan kejahatan; kedua prevensi umum (general) yaitu ditujukan kepada masyarakat pada umumnya agar jangan melakukan melakukan kejahatan. Keduanya ini berdasarkan pada gagasan, bahwa mulai dengan ancaman akan dipidana dan kemudian dengan dijatuhkannya pidana orang akan takut berbuat kejahatan.

3.      Teori gabungan
Apabila ada dua pendapat yang diametraal berhadapan satu sama lain, biasanya ada suatu pendapat ketiga yang berada di tengah-tengah. Disamping teori absolut dan teori relatif tentang hukum pidana, muncul teori ketiga yang disatu pihak mengakui unsur pembalasan dan di lain pihak mengakui unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada setiap pemidanaan. Di Indonesia yang dianut adalah teori gabungan.

DASAR-DASAR HUKUM PIDANA I ( Pengertian & Keistimewaan)

      a.   pengertian 


Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan suatu penderitaan. Dimaksud dengan perderitaan adalah berupa rasa tidak enak atau nestapa. Atau dapat pula disebutkan, bahwa hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.
Hukum pidana adalah termasuk dalam hukum publik oleh karena yang diatur di dalam hukum pidana adalah hubungan seseorang dengan Negara. Hukum pidana dilaksanakan adalah untuk kepentingan umum. Penuntutan terhadap peraturan hukum pidana dilakukan oleh Negara, dalam hal ini Penuntut Umum (Jaksa).
Hukum pidana dibagi ke dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. Hukum pidana materiil adalah peraturan-peraturan yang menegaskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dikenakan hukuman, siapa yang dapat dihukum, serta apa hukumannya. Sedangkan hukum pidana formal adalah peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara menghukum seseorang yang melanggar dari peraturan hukum pidana materiil. Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum pidana materiil, yaitu peraturan pidana yang menentukan perbuatan apa yang yang dapat dihukum, siapa yang harus dihukum, dan bagaimana jenis hukumannya.

b.      Keistimewaan Hukum Pidana

Maksud dan tujuan hukum secara umum adalah untuk melindungi kepentingan orang-orang didalam masyarakat, atau dengan kata lain untuk melindungi hak azasi seseorang. Demikian pula halnya dengan hukum pidana, dalam hal mana keberadaan hukum pidana itu adalah untuk melindungi hak asasi sesorang. Namun dalam pelaksanaan hukum pidana, bagi pelanggar hukum pidana akan dikenakan sanksi berupa nestapa atau siksaan pada dirinya, baik berupa hukuman mati, penjara, kurungan, denda yang pada hakekatnya adalah merupakan pelanggaran bagi hak asasinya.
Hal inilah yang merupakan keistimewaan dari hukum pidana, yakni bila hukum pidana itu diterapkan maka disatu sisi melindungi hak asazi seseorang (korban) dan di sisi lain melanggar hak asazi pelaku berupa penjatuhan pidana terhadapnya.


Pengertian & Macam-Macam Sistem Hukum


Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang terkait satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, untuk mencapai suatu tujuan. Hukum adalah merupakan suatu sistem, artinya bahwa hukum itu adalah aturan-aturan dalam hidup bermasyarakat yang merupakan suatu susunan yang terdiri dari bagian-bagian yang terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai suatu sistem, bagian-bagian yang merupakan komponen yang saling berhubungan adalah saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Ada sekurang-kurangnya lima sistem hukum yang hidup dan berkembang pada nagara-negara pada saat ini. Adapun sistem-sistem tersebut adalah (a) sitem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), (b) sistem hukum Anglo Saxon (Common Law), (c) sistem hukum Adat, (d) sistem hukum Islam, dan (e) sistem hukum Sosialis/Komunis.

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)   Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Perancis, Italia, Belanda, termasuk Indonesia juga terkena pengaruh sistem ini. Sistem hukum Eropa Kontinental ini bersumber pada hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi hukum di Eropa. Prinsip utama dari sistem hukum ini adalah bahwa “hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bertuk peraturan perundang-undangan dan tersusun secara sistematk di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.  Tujuan utama dari sistem ini adalah adanya “kepastian hukum”.

kepastian hukum ini akan terwujud hanya melalui pengaturan kehidupan manusia melalui peraturan-peraturan hukum yang tertulis.Berdasarkan sistem hukum ini, maka hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan yang mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya saja. Putusan hakin hanya mengikat para pihak yang berperkara  saja. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, sumber hukum yang utama adalah undang-undang, dan hukum yang dalam bentuk undang-undang dibuat oleh pemegang kekuasaan legislatif.

Sumber hukum yang lain adalah peraturan- peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutuf berdasarkan wewenang yang diberikan undang-undang. Juga dapat digunakan sebagai sumber hukum “kebiasaan-kebiasaan” yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. 

2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)                                                                           Sistem hukum ini disebut juga dengan sistem hukum Anglo Amerika. Sistem ini mulai berkembang di Inggris pada abad XI., selanjutnya berkembang di negara- negara Amerika Utara, beberapa negara Asia dan Australia (yang termasuk dalam persemakmuran), selain di Amerika Serikan sendiri.Sumber hukum yang utama dalam sistem hukum ini adalah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim  ini diwujudkan kepastian hukum, terbentuknya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum menjadi hal yang mengikat umum. Sumber-humber hukum dalam sistem hkum Anglo Saxon ini (putusan hakim, kebiasaan dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hierarkii tertentu seperti yang dikenal dalam  sistem hukum Eropa Kontinental.Sistem hukum Anglo Saxon ini menganut doktrin preseden (the doctrine of precedent/stare decisis).
Doktrin ini menyatakan bahwa hakim dalam memutus  suatu perkara, harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim sebelumnya dari perkara yang sejenis (preseden). Tidak ada putusan hakim yang lain dari putusan yang ada sebelumnya. Bila putusan tersebut telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka hakim dapat memutuskan berbeda dengan putusan sebelumnya berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (commonsense) yang dimiliki. Oleh karenanya siste ini juga disebut sebagai Case Law. 

3. Sistem Hukum Adat   Sistem ini hanya dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kkesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat bertipe yang bersifat tradisional dan berpangkal dari kehendak nenek moyang. Oleh karenanya sebagai tolok ukur suatu perbuatan selalu dikembalikan kepada kehendak suci nenek moyang. Sumber tidak tertulis dari hukum adat menyebabkan hukum adat itu  bersifat luwes dan fleksibel yang dapat mengikuti perkembangan jaman.
Asas utama darai hukum adat adalah kepatutan dan harmoni di dalam  kehidupan bermasyarakat. d. Sistem Hukum Islam    Sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang mendasarkan kepada agama Islam. Sistem ini pada awalnya berkembang pada masyarakat Arab, yakni pada  awal keberadaan agama Islam. Selanjutnya sistem hukum ini berkembang ke negara-negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika sesuai dengan perkembangan agama Islam dan pembentukan-pembentukan negara yang berasaskan agama Islam. Di Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama dalam ketata negaraan tidak besar. Hal ini diesbabkan asas pembentukan negara bukan mendasarkan kepada hukum Islam.Sumber hukum Islam adalah sebagai berikut:
1)  Quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan malaikat Jibril.

2)     Sunnah Nabi, adalah cara hidup dari Nabi Muhammad atau ceritera- ceritera (hadis) mengenai Nabi Muhammad.

3) Ijma, adalah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi)

4)   Qiyas, adalah analogi dengan mencar sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat jelmakan melalui metode ilmu hukum yang berdasarkan deduksi. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya.

4. Sistem Hukum Sosialis/Komunis  Sistem hukum ini dianut dinegara-negara sosialis, seperti pada negara- negara Rusia, Repubik Rakyat China, Korea Utara, Vietnam, dan sebagainya. Sistem ini mendasarkan pada ajaran sosialis/komunis sebagaimana diajarkan oleh tokoh-tokohnya, seperti Karl Marx, Lenin, Mao She Dong, dan lain-lainnya. Dalam sistem ini kekuasaan penuh ada pada majelis rakyat.   


Sejarah Tata Hukum Indonesia



Kata sejarah dapat disebut pula dengan historis, yang berarti sesuatu yang pernah terjadi, atau lebih jelas lagi dapat disebutkan sebagai suatu pencatatan kejadian-kejadian penting masa lalu yang perlu untuk diketahui, diingat, dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa pada masa kini. Jadi bila berbicara tentang Sejarah Tata Hukum Indonesia, maka kita akan diajak untuk mengetahui bagaimana tata hukum Indonesia pada masa lampau untuk diketahui, diingat, dan dipahami. Perlunya pengetahuan tentang sejarah tata hukum Indonesia ini adalah untuk memahami tentang hukum di Indonesia pada masa lampau untuk menjadi koreksi tentang bagaimana hukum yang sebaiknya atau seharusnya diterapkan bagi bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melihat kurun waktunya, sejarah tata hukum Indonesia dapat diklasifikasi sesuai dengan kurun waktunya dalam beberapa fase: (i) fase pra kolonial, (ii) fase kolonial, (iii) fase kemerdekaan. Tentang fase-fase tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Fase Pra Kolonial
b.      Fase Kolonial
1). Masa VOC (1902-1799).
2).   Pemerintahan Hindia Belanda (1800-1942).
  
3).   Masa Besluiten Regerings (1814-1855).

4).   Masa Regerings Reglement (1855-1926).
5.) Masa Indische Staatsregeling (1926-1942) 6). Masa Pemerintahan Balatentara Jepang.
c.       Fase Kemerdekaan
1)      Masa Orde Lama
ad.1. Periode 1945-1950
ad.2. Periode 1950-1959
ad.3. Periode 1959-1965


1.)      Masa Orde Baru

Orde Baru dimulai setelah kudeta G.30.S/PKI. Terjadi pergantian pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 yang sering disebut dengan “Supersemar”. Dalam orde ini dirumuskan kebijakan pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang I (RPJP I) yang dimulai Tahun 1969 dengan rangkaian pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Reprlita). Kebijaksanaan RPJP I ini menitik beratkan pada pembangunan ekonomi. Hal ini dikarenakan pada saat itu saat itu sangat buruk dengan inflasi 600%. Karenanya untuk kelancara dan stabilitas ekonomi itu mensyaratkan adanya stabilitas politik.
Otoritas politik pada masa itu bertumpu pada tingkat legitimasi pembangunan/stabilitas ekonomi dan stabilitas politik dengan pendekatan  keamanan terhadap berbagai masalah kemasyarakatan. Kebijakan yang ditetapkan melalui GBHN, dirumuskan dalam “Trilogi Pembangunan” yang terdiri atas:
a.  Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Idonesia.
b.       Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
c.       Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Melalui Trilogi Pembangunan ini sejak GBHN Tahun 1973 sampai GBHN 1993, sasaran pembangunan selalu dibagi ke dalam empat bidang, yaitu:
a.       Bidang ekonomi;
b.      Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sosial budaya;
c.       Politik, aparatur pemerintahan, hukum dan hubungan luar negeri;
d.      Pertahanan keamanan nasional.

Pembangunan hukum sebagai salah satu sektor dari pembangunan di bidang politik, maka tampak bahwa tatanan hukum lebih dipandang sebagai subsistem dari tatanan politik yang berarti bahwa tatanan hukum disubordinasikan dari tatanan politik. Hal ini berarti juga memandang hukum hanya sebagai instrumen saja.
Penuangan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan mengacu pada Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang irarki peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hierarki dimaksud adalah:
(1)   Undang-Undang Dasar 1945
(2)   Ketetapan MPR
(3)   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(4)   Peraturan Pemerintah
(5)   Keputusan Presiden
(6)   Peraturan pelaksanaan lainnya:
a.       Instruksi Menteri
b.      dan lain-lain.
Pada masa Orde Baru, antara kurun waktu tahun 1993 sampai dengan 1997 terjadi perubahan paradigma politik. Pada saat itu pembangunan hukum dikeluarkan dari pembangunan bidang politik dan ditempatkan secara tersendiri. Secara formal GBHN 1993-1998 terbuka jalan bagi pandangan yang tidak lagi melihat hukum sebagai subsistem dari tatanan politik, melainkan tata hukum telah dilihat sebagai sub sistem dari sistem nasional. Sasaran pembangunan dalam GBHN sebagaimana yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993, disebutkan sasaran pembangunan nasional dibagi ke dalam tujuh bidang, yaitu:
a.       Bidang ekonomi
b.      Bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan
c.       Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
d.      Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
e.      Bidang hukum
                       f.  Bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi dan media masa
g.      Bidang pertahanan keamanan
Penyelenggaraan pemerintahan pada masa Orde Baru menyalah gunakan ketentuan peraturan perundang-undangan demi suatu kekuasaan. Penyimpangan ini dapat dilihat dari praktek-praktek ketatanegaraan dengan melakukan penafsiran paradigma UUD 1945 melalui konsepsi negara integralistik sebagai acuan dasar dalam pembangunan politik, sehingga memunculkan kekuasaan negara yang sangat kuat dan tanpa kontrol, khususnya pada lembaga eksekutif.

2.)      Masa Orde Reformasi

Pada masa ini, timbul semangat anak komponen bangsa untuk menuntut reformasi politik di dalam sistem ketatanegaraa Indonesia untuk perbaikan dalam kehidupan bernegara. Semangat ini muncul dalam suatu gerakan yang dipelpori  oleh mahasiswa yang menginginkan menuntut agar kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan lebih demokratis. Dari gerakan ini, maka dilakukanlah perubahan UUD 1945 oleh MPR melalui amandemen yang dilakukan selama empat kali. Dengan perubahan ini, semula UUD 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, dan setelah amandemen ini maka UUD 1945 berubah dalam bentuk 20 butir pasal tetap, 43 butir pasal diubah, dan 128 pasal merupakan tambahan baru.

Empat kali perubahan itu dapat dilihat dalam bentuk:
a)    Perubahan   pertama    menyangkut   pembatasan   kekuasaan   Presiden   , meliputi Pasal 5, 7, 9, 13,14,15, 17, 20, dan 21.
b)      Perubahan kedua, ada tiga kali persidangan yang meliputi
c)  Perubahan ketiga menyangkut tentang Lembaga Kepresidenana dan lembaga Perwakilan Rakyat yang belum terbahas dalam amandemen ke tiga, serta penghapusan lembaga negara Dewan Pertimbangan Agung dan pelembagaan Bank Indonesia yang diikuti dengan Permasalahan Pendidikan dan Kebudayaan serta Perekonomian Sosial dan Kesejahteraan Sosial, yang meliputi: Pasal2, 6A, 8, 11, 16, 23D, 24, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan I-III, dan Aturan Tambahan I-II.


sumber :

- Abdoel Djamali,R., 2014, Pengantar Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

- Umar Said Sugiarto, 2016, Pengantar Hukum, Sinar Grafika, Cetakan keempat, Jakarta.

Jumat, 08 Februari 2019

FILOSOFI KOPI (Definisi Kopi dan Jenis Kopi)

Definisi Kopi dan Jenis Kopi

KOPI KU


  • DEFINISI KOPI
Kopi adalah sejenis minuman yang berasal dari proses pengolahan dan ekstraksi biji tanaman kopi
  • SEJARAH KOPI
Sejarah mencatat bahwa penemuan biji kopi sebagai minuman yang sangat berkhasiat dan berenergi pertama kali ditemukan oleh Orang dari Bangsa Etiopia di benua Afrika sekitar 3000 tahun yang lalu, atau 1000 tahun Sebelum Masehi. Kopi kemudian terus berkembang hingga sekarang ini menjadi salah satu minuman paling populer di dunia. Negara Indonesia sendiri telah mampu memproduksi lebih dari 400 ribu ton kopi per tahunnya dan kemudian di eksport di berbagai penjuru dunia. Di samping rasa dan aromanya yang sangat menarik, khasiat kopi juga dapat menurunkan risiko terkena penyakit kanker , diabetes , batu empedu , dan berbagai penyakit jantung.
Kata kopi sendiri berasal dari bahasa Arab : قهوة‎ dibaca qahwah yang artinya kekuatan, karena pada awal ditemukan kopi digunakan sebagai makanan berenergi tinggi. Kata qahwah kemudian diubah menjadi kahveh yang berasal dari bahasa Turki dan kemudian diubah lagi menjadi koffie. Dalam bahasa Belanda Penggunaan kata koffie langsung diartikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata kopi yang hingga saat ini dikenal dengan nama kopi.
Penemuan biji kopi sekitar tahun 800 Sebelum Masehi ada pendapat lain mengatakan jika tahun 850 Masehi. Pada saat itu, banyak orang di Benua Afrika, terutama orang dari bangsa Etiopia, yang mengonsumsi biji kopi yang dicampurkan dengan lemak hewan dan anggur untuk memenuhi kebutuhan protein dan energi tubuh. Penemuan kopi sendiri terjadi secara tidak sengaja ketika penggembala bernama Khalid seorang dari Abyssinia, mengamati kawanan kambing gembalaannya yang tetap terjaga bahkan setelah matahari terbenam setelah memakan sejenis buah berry. Ia pun mencoba memasak dan memakannya. Kebiasaan ini kemudian terus berkembang dan menyebar ke berbagai negara di Afrika, namun metode penyajiannya masih menggunkan metode konvensional. Barulah beberapa ratus tahun kemudian biji kopi ini dibawa melewati Laut Merah dan tiba di Negara Arab dengan metode penyajian yang jauh lebih maju.
  • Sejarah Penyebaran Kopi Di Arab
Bangsa Arab yang memiliki peradaban yang jauh lebih maju daripada bangsa Afrika pada saat itu, tidak hanya memasak biji kopi, tetapi juga direbus untuk diambil sarinya Pada abad ke-13, umat Muslim banyak mengonsumsi minuman kopi ini agar ibadah tetap terjaga. Kepopuleran kopi pun turut meningkat seiring dengan penyebaran agama Islam pada saat itu hingga mencapai daerah Afrika Utara, Mediterania dan Negara India. Pada masa ini, belum ada budidaya tanaman kopi di luar daerah Arab karena bangsa Arab selalu mengekspor biji kopi yang infertil (tidak subur) dengan cara memasak dan mengeringkannya (coffee bean) terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan budidaya tanaman kopi tidak memungkinkan. Barulah pada tahun sekitar 1600-an, seorang peziarah dari negara India bernama Baba Budan berhasil membawa biji kopi fertil keluar dari kota Mekah dan menumbuhkannya di berbagai daerah di luar Arab. Dan hingga kini tumbuhan kopi menyebar di seluruh pelosok dunia.
  • Sejarah Penyebaran Kopi Di Eropa
Venesia adalah kota perdagangan kopi di era awal masuknya kopi di Benua Eropa. Biji kopi dibawa masuk pertama kali ke Eropa secara resmi pada tahun 1615 oleh seorang saudagar dari kota Venesia. Ia mendapatkan pasokan biji kopi dari orang dari negara Turki, namun jumlah saat itu, jumlahnya tidaklah mencukupi kebutuhan pasar, yang permintaannya sangat tinggi. Oleh kerena itu, bangsa di Eropa mulai membudidayakan tanaman kopi. Bangsa Belanda adalah salah satu negara Eropa pertama yang berhasil membudidayakannya pada tahun 1616. Kemudian pada tahun 1690, biji kopi dibawa ke Pulau Jawa untuk dikultivasi secara besar-besaran. Pada saat itu, Indonesia masih merupakan negara jajahan Belanda. Pada sekitar tahun 1714-an, Raja Perancis Louis XIV menerima sumbangan pohon kopi dari bangsa Belanda sebagai pelengkap koleksinya di Kebun Botani Royal Paris, Jardin des Plantes. Pada saat yang sama, serorang angkatan laut bernama Gabriel Mathieu di Clieu ingin membawa sebagian dari pohon tersebut untuk dibawa ke Martinique. Akan tetapi, hal tersebut ditolak oleh Louis XIV dan sebagai balasannya, ia memimpin sejumlah pasukan untuk menyelinap masuk ke dalam Jardin des Plantes untuk mencuri tanaman kopi. Keberhasilan Gabriel Mathieu di Clieu membawa tanaman kopi ke Martinik merupakan suatu pencapaian yang sangat besar. Hal tersebut dikarenakan budidaya tanaman kopi di sana cukup baik. Hanya dalam kurun waktu 50 tahun, telah terdapat kurang lebih 18 juta pohon kopi dengan varietas yang beragam. Progeni inilah yang menjadi salah satu sumber dari kekayaan jenis kopi di dunia.
  • Sejarah Penyebaran Kopi di Benua Amerika
Pada tahun 1727, pemerintah Brasil berinisiatif untuk menurunkan harga pasaran kopi di daerahnya, karena pada saat itu kopi masih dijual dengan harga mahal dan hanya bisa dinikmati oleh kalangan elit yang kaya raya. Oleh karena itu, pemerintah Brasil mengirimkan agen khusus, Letnan Kolonel Francisco de Melo Palheta, untuk menyelinap masuk ke Perancis dan membawa pulang beberapa bibit kopi. Perkebunan kopi di Perancis memiliki penjagaan yang sangat ketat sehingga hal tersebut tidak memungkinkan. Palheta pun mencari jalan lain dengan cara mendekati istri gubernur. Sebagai hasil kerja kerasnya, ia membawa pulang sebuah buket berisi banyak bunga kopi yang diberikan oleh istri gubernur seusai jamuan makan malam. Dari pucuk-pucuk inilah bangsa Brasil berhasil membudidayakan kopi dalam skala yang sangat besar sehingga bisa dikonsumsi oleh semua orang.
  • Sejarah Penyebaran Kopi di Indonesia
Pada era Tanam Paksa atau Cultuurstelsel (1830—1870) masa penjajahan Belanda di Indonesia, pemerintah Belanda membuka sebuah perkebunan komersial pada koloninya di Hindia Belanda, khususnya di pulau Jawa, pulau Sumatera dan sebahagian Indonesia Timur. Jenis kopi yang dikembangkan di Indonesia adalah kopi jenis Arabika yang didatangkan langsung dari Yaman. Pada awalnya pemerintah Belanda menanam kopi di daerah sekitar Batavia (Jakarta), Sukabumi, Bogor, Mandailing dan Sidikalang. Kopi juga ditanam di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatra, Sulawesi, Timor dan Flores. Pada permulaan abad ke-20 perkebunan kopi di Indonesia mulai terserang hama, yang hampir memusnahkan seluruh tanaman kopi. Akhirnya pemerintah penjajahan Belanda sempat memutuskan untuk mencoba menggantinya denga jenis Kopi yang lebih kuat terhadap serangan penyakit yaitu kopi Liberika dan Ekselsa. Namun didaerah Timor dan Flores yang pada saat itu berada di bawah pemerintahan bangsa Portugis tidak terserang hama meskipun jenis kopi yang dibudidayakan disana juga kopi Arabica.Pemerintah Belanda kemudian menanam Kopi Liberika untuk menanggulangi
  • JENIS JENIS KOPI
Secarah umum dikenal 4 jenis kopi yaitu Kopi Arabika (Coffee Arabica), Kopi Liberika (Coffee Liberica), Kopi Robusta (Coffee Cannephora), Kopi Excelsa (Coffee Dewevrei).Diantara keempat ini best of the best nya adalah kopi Liberika.
Di Indonesia menghasilkan 6 dari 7 jenis Kopi Arabika  yaitu Gayo (Aceh), Mandaling (Sumut),Kintamani (Bali), Mangkuraja (Bengkulu),Jawa dan Kalosi (Toraja). Sementara satu jenis lainnya dihasilkan di Jamaica yang dikenal sebagai Blue Montain.
Jenis Arabika yang termasuk langka adalah speciality arabica dan jenis lainnya adalah kopi Luwak.Syarat tumbuhnya tanaman kopi arabika adalah pada ketinggian 750-1500 dpl dengan suhu 15-18 derajat celcius. Kopi liberika tumbuh didaerah 500 - 1500 dpl dengan suhu 17 sampai 20 derajat celcius dan kopi robusta pada ketinggian 400-1000 dpl dengan suhu 18-24 derajat celcius.
  • KOPI ARABIKA.
Kopi Arabika merupakan kopi tradisional yang rasanya dianggap paling enak oleh para penikmat kopi. Biji kopi arabika memiliki cir ciri ukuran biji yang lebih kecil dibandingkan biji kopi jenis robusta,kandungan kafein yang lebih rendah,rasa dan aroma yang lebih  nikmat serta harga yang lebih mahal.
Kopi arabika pertama dideskripsikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Varietas terbaik yang dikenal adalah typica dan bourbon dan dari jenis ini beraneka ragam strain telah dikembangkan.
Kopi arabica (Coffee arabica)
Nama ilmiah Coffee arabica L
Klasifikasi :
Devisi spermatophyta
Sub devisi angiospermae
Kelas dicotyledoneae
Bangsa rubiales
Suku rubiaceae
Marga coffea
Spesies coffea arabica L
Ciri ciri :
Habitus : perdu,tinggi 2 - 3 meter
Batang : tegak,bulat,percabangan monopodial,permukaan kasar.
Daun : tunggal,berhadapan,lonjong,panjang 8-15 cm,lebar 4-7 cm.
Bunga:majemuk,bentuk payung,kelopak lonjong,lima helai,panjang 3 mm,hijau,tangkai benang sari berlekatan.
Buah:batu,bulat telur,diameter 0,5-1 cm,masih muda hijau setelah tua merah.
Biji:berbentuk bola.
Akar :tunggang,kuning muda
VARIETAS KOPI ARABICABeberapa varietas yang terkenal meliputi :
* Kopi Kolombia (Colombian coffe) - pertama kali diperkenalkan  di kolombia pada awal tahunn 1800. Saat ini kultivar Maragogype,Caturra,Typica dan Bourbon ditanam dinegeri ini. Jika langsung di goreng kopi ini memiliki rasa dan aroma yang kuat.
* Colombian Milds - varietas ini termasuk kopi dari Kolombia, Kenya dan Tanzania. Semuanya adalah jenis kopi arabica yang telah dicuci.
* Guatemala Huehuetenango -ditanam 5000 kaki di bagian utara Guatemala.
* Ethiiopian Harrar - dari Ethiopia
* Hawaiian Kona Coffee - dari Hawai
* Jamaican Blue Mountain Coffee - dari Jamaica.
* Kopi Jawa
* Kenyan.
* Mexico.
* Mocha - kopi dari Yemen.
* Santos - dari Brasil.
* Sumatra.
* Sulawesi Toraja Kalosi.
* Tanzania Peaberry.
* Uganda.
  • KOPI ROBUSTA
Kopi Robusta memiliki ukuran biji kopi yang besar, bentuknya oval,tinggi kafein dan memiliki aroma yang kurang harum.
Robusta dapatt dikembangkan dalam lingkungan dimana arabika tidak akan tumbuh..
Kopi Robusta (Coffee robusta Lindl ex DeWild)
Nama Ilmiah  Coffee robusta lindl ex dewild.
Klasifikasi :
Divisi Spermatophyta
Subdivisi Angiospermae
Kelas Dicotyledoneae
Bangsa Rubiales
Suku Rubiaceae
Marga Coffea
Ciri ciri :
Habitus : perdu,tahunan,tinggi 5 meter.
Batang : Berkayu,keras,putih keabuabuan.
Daun : tunggal,bulat telur,panjang 5-15 cm,lebar 4-6.5 cm.
Bunga : majemuk,mahkota berbentuk bintang
Buah : diameter 5 mm,warna hijau setelah tua kemerahan.
Biji : bulat telur, berbelah dua,keras
Akar: tunggang,kuning muda.
* VARIETAS KOPI ROBUSTAVariestas kopi robusta yang terkenal adala Kopi Luwak dari Indonesia dan Kape Alamid dari Filipina.
  • KOPI LIBERIKA
Kopi Liberika adalah jenis kopi yang berasal dari Liberia, Afrika Barat. Kopi ini dapat tumbuh hingga 9 meter. Kopi ini didatangkan ke Indonesia jaman dulu untuk menggantikan kopi arabika yang terserang hama.
Kopi ini memiliki beberapa karakteristik :
* Ukurannya lebih besar dari kopi arabika dan robusta.
* Berbuah sepanjang tahun
* Kualitas buah relatif rendah.
* Ukuran buah tidak merata.
* Tumbuh baik didataran rendah.
Varietas yang pernah didatangkan ke Indonesia antara lain adalah Ardoniana dan Durvei.




sumber :

-http://coffeeteory.blogspot.com/2015/05/definisi-kopi-dan-jenis-kopi.html