Selasa, 19 Februari 2019

HUKUM TATA NEGARA_Penutup (BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN)




-.       Bentuk Pemerintahan
Menurut Leon Duguit, bentuk pemerintahan itu ditentukan oleh cara menunjuk kepala negara dan lamanya kepala negara itu menduduki kekuasaannya. Bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi:
1)      Kerajaan (monarki); adalah negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat turun-temurun.
2)      Republik (berasal dari bahasa Latin: respublica yang berarti kepentingan umum), adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala negara. Jabatan Presiden disini adalah ditetapkan berdasarkan pemilihan umum oleh rakyat dalam masa jabatan tertentu (misal: Amerika 4 tahun, Indonesia 5 tahun).

Ada beberapa sistem monarki, yaitu:
1)      Monarki mutlak (absolut),
2)      Monarki terbatas (konstitutional),
3)      Monarki Parlementer,


Ada beberapa sistem Republik, yaitu:
1)      Republik mutlak,
2)      Republik konstitusional,
3)      Republik Parlementer,
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dari ketentuan pasal tersebut makan secara tegas telah dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan (unitarisme/eenheidsstaat) maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat negara (staat) juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan Provinsi ini dibagi lagi ke dalam daerah yang lebih kecil, yakni Kabupaten dan Kota. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau administratif belaka sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dengan undang- undang.

-.      Sistem Pemerintahan
      Dikenal ada dua sistem pemerintahan:
1)      Sistem pemerintahan presidentil
     Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu :
·         Presiden yang dipilih rakyat
·         Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.


2)      Sistem parlementer



Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.






Sumber :


Asshiddiqie, Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra, R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih, Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa, I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara, Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press

HUKUM TATA NEGARA IV (Bentuk Negara)



1.       Bentuk Negara
Pengertian bentuk negara dan bentuk pemerintahan sering dicampur adukkan. Bentuk Negara adalah susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, yakni mengenai struktur dan unsur-unsur nya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja. Dengan perkataan lain, bentuk pemerintahan adalah melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.16
Bentuk negara dapat dibedakan menjadi:
a.  ..                                                             Negara Kesatuan (unitarisme/eenheidstaat), negara yang bersusunan tunggal;

b.                                                   Negara Serikat (federasi/bondstaat), negara yang bersusunan jamak.
 

ad. a. Negara Kesatuan (unitarismeleenheidstaat)
Dimaksud dengan Negara Kesatuan, adalah satu negara yang merdeka dan berdaulat , dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi negara tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat).
Negara Kestuan dapat berbentuk:
1)      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengurus sendiri daerahnya. Pemerintah Daerah hanya melaksanakan kebijakan pusat.
2)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah- daerah diberikan kewenangan untuk mengurus diri sendiri (otonomi daerah) yang disebut daerah swatantra.

ad.2. Negara Serikat (federasi/bondstaat)
Negara Serikat (federasi-bondstaat-bundesstaat) merupakan dua negara atau lebih menyatukan diri dalam suatu ikatan politik, ikatan mana mewakili mereka sebagai keseluruhan. Jadi masing-masing negara tersebut tidak berdaulat, yang berdaulat adalah persatuan negara itu, yaitu Negara Serikat (Pemerintahan Federal).

HUKUM TATA NEGARA III (SUMBER)



Hukum Tata Negara Indonesia bersumber kepada:
a.       Sumber Hukum Materiil:
1)      Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
2)      Pancasila

b.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia dapat dilihat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang diatur dalam Ketetapan MPRS XX/MPRS/1966 yang telah diubah dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah:
1)      Undang-Undang Dasar 1945;
2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI;
3)      Undang-Undang;
4)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5)      Peraturan Pemerintah;
6)      Keputusan Presiden;
7)      Peraturan Daerah.
Selanjutnya, tentang tata urutan perundang-undangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian dapat dilihat bagaimana perkembangan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dalam tabel sebagai berikut:


Tap MPR No.
III/MPR/2000
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
1. UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang/Perpu
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah









HUKUM TATA NEGARA II (OBYEK)



Telah dapat didefinisikan Humum Tata Negara sebagai Hukum Tata Negara adalah                sekumpulan   peraturan-peraturan   yang    mengenai   organisasi    negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaannya, hubungannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya. Dari pengertian sebagaimana definisi yang dikemukakan, maka obyek Hukum Tata Negara adalah negara. Dimaksud dengan negara ini adalah negara dalam arti konkret negara tertentu atau negara yang terkait oleh kurun waktu dan tempat tertentu. Sedangkan ruang lingkup kajiannya, meliputi: organisasi negara yang mencakup lembaga-lembaga negara, hubungan antara lembaga negara satu dengan yang lain dan kekuasaannya, serta mengenai warga negara.

Wirjono Projodikoro mengatakan bahwa sebagian besar kaidah-kaidah Hukum Tata Negara terdapat di dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini terkait dengan kedudukan Undang-Undang Dasar dalam suatu negara yaitu sebagai the supreme law of the land, bahkan sebagai the highest authority. Sejalan dengan hal ini, dasar melakukan pembahasan dalam studi Hukum Tata Negara adalah konstitusi dari negara yang bersangkutan. Hukum Tata Negara yang dibahas sekarang ini adalah Hukum Tata Negara Indonesia dengan mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika diidentifikasi masalah ketatanegaraan yang terdapat dalam UUD NRI 1945, maka dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.       Struktur umum organisasi negara
b.      Lembaga-lembaga negara
c.       Hal Keuangan Negara
d.      Pertahanan dan Keamanan Negara
e.      Pendidikan dan Kebudayaan
f.        Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial


HUKUM TATA NEGARA I ( ISTILAH DAN PENGERTIAN)




a.      Istilah
Istilah Hukum Tata Negara (HTN) dapat pula disebut dengan Hukum Negara yang merupakan padanan dari istilah dalam bahasa Belanda Staatrecht, dalam bahasa Inggris Constitutional Law, dalam bahasa Jerman Verfassungsrecht, atau dalam bahasa Prencis Droit Consitutionel. Penggunaan istilah hukum negara dimaksud untuk memberikan arti HTN dalam arti sempit (staatrecht in engere zein). Istilah HTN ini dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. HTN dalam arti luas diartikan termasuk Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP/Administratief Recht), sedangkan HTN dalam arti sempit meliputi HTN itu sendiri.

b.      Pengertian

M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memberikan definisi Hukum Tata Negara adalah:
“Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya”.
Selanjutnya menurut R.G. Kartasapoetra, dimaksud dengan Hukum Tata Negara adalah:
“Sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis koordinasi vertikal dan horizontal, tentang kedudukan warga negara pada negara itu beserta hak-hak asasinya”.



Adapun keorganisasian negara yang diatur dalam Hukum Tata Negara adalah keorganisasian pada suatu negara tertentu. Oleh karenanya dapat dikemukakan definisi: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur susunan atau tata suatu negara tertentu. Oleh sebab itu dapat dikatakan pula bahwa Hukum Tata Negara mengkaji tentang organisasi negara, jenis-jenis alat perlengkapan negara, dan hubungan kekuasaan dari alat perlengkapan negara pada suatu negara tertentu. Atau dapat pula disebutkan sebagai: Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengenai organisasi negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sebagai doktrin ilmu pengetahuan, hukum Hukum Tata Negara lazimnya dipahami sebagai ilmu hukum tersendiri yang mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antar kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Dalam arti luas, Hukum Tata Negara mencakup pula Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai aspek Hukum Tata Negara dalam arti dinamis. Selanjutnya dikatakan pula bahwa Hukum Tata Negara (Indonesia) dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum ini membahas tentang teori-teori ketatanegaraan secara umum, karenanya pula dapat disebut Pengantar Hukum Tata Negara. Hukum tata Negara Positif, hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja. Di samping itu, menurut Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara memiliki pula cabang ilmu khusus yang melakukan kajian perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara

PENGGOLONGAN & PEMBAGIAN ILMU HUKUM


   

    A. Penggolongan Ilmu Hukum

Berdasar pada penggolongan lapangan hukum yang tradisional klasik, artinya penggolongan yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama di Eropa dan juga di Hindia Belanda dahulu, dan juga yang tampak dalam Pasal 102 dan Pasal 108 UUDS 1950, dikenal sebagai berikut:
a.  Hukum Tata Negara (staatsrecht/constitutional law), adalah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.
b. Hukum Tata Usaha Negara (administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya.
c.   Hukum Perdata (privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalan masyarakat dan pergaulan dalam keluarga.
d.  Hukum Dagang (handelsrecht/commercial law), adalah keseluruha aturan- aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khusus dalam lapangan perniagaan.
e.      Hukum Pidana (strafrecht/criminal law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancamkan kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan-aturan hukum tersebut.
f.        Hukum Acara (procesrecht), ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materil.

      Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang berlaku saat ini, tidak ada yang mengatur tentang macam-macam lapangan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembangan sekarang, lapangan hukum telah mengalami perkembangan, dimana penggolongan ke dalam hukum publik dan hukum privat telah begitu kabur karena dalam suatu peraturan perundang-undangan terkadang terdapat pengaturan hukum yang bersifat privat, pidana, dan administrasi negara bercampur menjadi satu dalam sebuah undang- undang.

B. Pembagian Hukum

Berdasarkan kriterianya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan:
a.       Sumber hukum formal, terdiri dari:
1)      peraturan perundang-undangan,
2)      hukum kebisaan/hukumadat,
3)      traktat,
4)      yurisprudensi,
5)      doktrin (ajaran ahli hukum).
b.      Sumber hukum material, terdiri dari:
1)      filosofis,
2)      sosiologis, dan
3)      historis


2.      Menurut bentuknya, dapat dibedakan:
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
b.   Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dalam keyakinan masyarakat dan diikuti serta ditaati oleh masyarakat (hukum kebiasaan/hukum adat).

3.      Menurut sifatnya, dapat dibedakan:
a.    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang wajib untuk dilaksanakan dan tidak bisa dikesampingkan, misalnya mengenai larangan-larangan dengan sanksi hukuman dimana bila dilakukan pelanggarannya maka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
b.   Hukum yang mengatur, hukum yang hanya berupa keharusan saja. Misalnya tentang persyaratan untuk menjadi anggota DPR, apabila tidak    memenuhi   persyaratan    sebagaimana    diatur    maka    tidak diperkenankan untuk menjadi anggota DPR.

4.      Menurut isinya, dapat dibedakan:
a.    Hukum publik, adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan hubungan seseorang dengan negara. Contoh: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan sebagainya.
b.   Hukum privat, hukum yang mengatur kepentingan perorangan, atau dengan kata lain dapat disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang yang lainnya. Contoh: hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

5.      Menurut tempat berlakunya, dapat dibedakan:
a.    Hukum nasional, hukum yang berlaku dalam suatu negara.

b.   Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara yang lainnya, organisasi internasional yang pada dasarnya tentang pengaturan bagaimana negara dan oerganisasi internasional berada dalam masyarakat dunia

c.    Hukum agama, adalah hukum yang berlaku bagi penganut agama yang bersangkutan. Misal: hukum Islam, berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.

6.      Menurut waktu berlakunya, dapat dibedakan:
a.    Ius constitutum, adalah hukum yang berlaku pada masa tertentu dan wilayah tertentu.
b.   Ius constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku atau dengan kata lain sebagai hukum yang dicita-citakan.
c.    Hukum alam (kodrat), yaitu hukum yang tidak mengenal subyek, tempat, dan waktu serta bersifat abadi dalam arti berlaku bagi siapa saja, ditempat mana saja, dan dalam waktu kapan saja.

7.      Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibedakan:
a.    Hukum materiil, adalah hukum yang dilihat pada isinya (substansinya). Isi dari hukum materiil adalah tentang pengaturan bagaimana perbuatan yang seharusnya, perbuatan apa yang dilarangan, bagaimana hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara, bagaimana hubungan seseorang dengan orang yang lainnya, dan sebagainya. Contoh: KUHP, KUHPerdata, UUPA, dan sebagainya.

b.   Hukum formal, adalah hukum yang mengatur bagaimana cara/proses hukum materiil itu dilaksanakan. Hukum formal ini disebut juga sebagai hukum acara. Contoh: Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, dan sebagainya.


DASAR-DASAR HUKUM PIDANA_PENUTUP ( Delik (delict) dalam Hukum Pidana)




   

a.            Istilah dan Pengertian
Ada beberapa istilah yang dipakai untuk menyebutkan delik (delict)/perbuatan yang dapat dihukum. Istilah tersebut yaitu:
1.      tindak pidana,
2.      perbuatan pidana,
3.      peristiwa pidana,
4.      delik (delict).
Tapi yang jelas, dari istialh-istilah tersebut mempunyai makna yang sama, yakni berupa perbuatan yang menimbulkan atau berakibat adanya sanksi/hukuman bagi pelakunya. Dengan demikian maka dapat disebutkan: Delik adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang memenuhi rumusan undang-undang yang bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan kata lain, bahwa suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang menimbulkan sanksi pidana bagi orang yang melakukannya, dan orang yang melakukannya itu mampu mempertanggungjawabkannya.
Dari definisi sebagaimana dikemukakan maka dapat disebutkan unsur-unsur untuk dapat dikatakan adanya suatu delik, adalah sebagai berikut:
     1.   adanya perbuatan manusia;


2. perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam undang- undang;
3.  harus terbukti adanya kesalahan dari orang yang berbuat;
     4.   perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;
     5.      terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya di dalam undang-             undang

b.            Macam-macam Delik

Delik (delict) dapat dibedakan dalam beberapa macam:
1.      Menurut bentuk perbuatannya:
a)      Kejahatan (misdrijven)
b)      Pelanggaran (overtredingen)


2.      Menurut Sifatnya:
a)      Kesengajaan (opzet)
Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan diketahui atau dikehendaki akibatnya oleh si pelaku.
b)      Kelalaian (culpa)
Kelalaian adalah suatu perbuatan yang dilakukan karena kekurang hati- hatian (kelalaian) dari si pelaku sehingga menimbulkan akibat yang sesungguhnya tidak dikehendaki oleh si pelaku.

3.         Menurut cara penuntutannya:
a)      Delik aduan (klacht delict) yaitu suatu delik yang diadili apabila ada pengaduan dari yang berkepantingan (korban). Bila tidak ada pengadian maka jaksa tidak akan melakukan tuntutan terhadap perbuatan tersebut.
b)      Delik biasa, yaitu perbuatan kejahatan dan pelanggaran lainnya yang tidak memerlukan pengaduan.

4.         Menurut jumlahnya:
a)      Delik tunggal (enkelvoudig delict), yaitu delik yang terdiri dari satu perbuatan saja.


b)      Delik jamak (samengesteld delict), adalah perbuatan yang terdiri dari beberapa delik.

5.         Menurut tindakan atau akibatnya:
a)      Delik materiil, yaitu delik dimana delik itu dikatakan ada bila akibat dari perbuatan itu telah ada. Dapat dicontohkan pada ketentuan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jadi delik itu dikatakan ada bila karena perbuatan itu ada orang yang mati (meninggal).
b)      Delik formal, adalah delik yang merupakan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang. Delik semacam ini tidak melihat pada akibat dari perbuatan itu, tetapi melihat pada perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang telah selesai dilakukan. Sebagai contoh dapat dilihat pada delik pencurian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 362 KUHP.

6.         Menurut ada tidaknya perbuatan:
a)      Delik komisi (commisidedelicten), adalah delik yang dilaaakukan dengan perbuatan. Di sini seseorang melakukan perbuatan aktif dengan melanggar suatu larangan. Delik ini dapat berwujud delik formal ataupun delik material.
b)      Delik omisi (ommissiededelicten), adalah delik dikarenakan adanya pembiaran atau pengabaian yang seharusnya diperintahkan untuk dilakukan. Delik ini merupakan tindakan pasif (diam).


Sumber Dasar-dasar Hukum Pidana I-PENUTUP :



- Muchsin, H., 2005, Ikhtisar Hukum Indonesia, Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, Badan Penerbit Iblam, Cetakan Pertama, Jakarta.
- Najih, Mokhammad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Sejarah, Konsep Tata Hukum & Politik Hukum Indonesia, Setara Press, Malang. 
- Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Dalam Sistem S.K.S. Dan Dilengkapi Satuan Acara Perkuliahan, Armico, Bandung.
- Sugiarto, Umar Said, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan ke- 4, Jakarta.
- Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco Jakarta, Bandung.