Selasa, 19 Februari 2019

LEMBAGA NEGARA II (MPR-RI)



MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, dan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Tugas dan Wewenang MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, adalah:
(1)   mengubah   dan   menetapkan   Undang   Undang   Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun 1945;


                (2)   melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
(3) memutuskan usul Dewan Perwakila Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, peyuapan, tidak pidana lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

(4) melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan;

               (5)   memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila                          terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

(6) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.







LEMBAGA NEGARA I (Pengertian)



-Pengertian.
Lembaga Negara menurut UUD NRI 1945 sebelum perubahan terdiri dari lembaga negara tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga Negara Tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedang Lembaga Tinggi Negara: (1) Presiden, (2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (3) Dewa Pertimbangan Agung (DPA), (4) Mahkamah Agung (MA), dan (5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah perubahan UUD NRI 1945, terjadi perubahan terhadap lembaga- lembaga negara di mana Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan (hasil perubahan keempat). Selain ada pengurangan juga ada penambahan, yaitu adanya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dan juga adanya Dewan Perwakilan Daerah. MPR sebelumnya sebagai lembaga tertinggi negara pemegang kedaultan rakyat, kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara. Lembaga Negara sebagaimana yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah:
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.      Presiden, Wakil Presiden
3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.      Mahkamah Agung (MA)
7.      Mahkamah Konstitusi
8.      Komisi Yudisial

HUKUM TATA NEGARA_Penutup (BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN)




-.       Bentuk Pemerintahan
Menurut Leon Duguit, bentuk pemerintahan itu ditentukan oleh cara menunjuk kepala negara dan lamanya kepala negara itu menduduki kekuasaannya. Bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi:
1)      Kerajaan (monarki); adalah negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat turun-temurun.
2)      Republik (berasal dari bahasa Latin: respublica yang berarti kepentingan umum), adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala negara. Jabatan Presiden disini adalah ditetapkan berdasarkan pemilihan umum oleh rakyat dalam masa jabatan tertentu (misal: Amerika 4 tahun, Indonesia 5 tahun).

Ada beberapa sistem monarki, yaitu:
1)      Monarki mutlak (absolut),
2)      Monarki terbatas (konstitutional),
3)      Monarki Parlementer,


Ada beberapa sistem Republik, yaitu:
1)      Republik mutlak,
2)      Republik konstitusional,
3)      Republik Parlementer,
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dari ketentuan pasal tersebut makan secara tegas telah dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan (unitarisme/eenheidsstaat) maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat negara (staat) juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan Provinsi ini dibagi lagi ke dalam daerah yang lebih kecil, yakni Kabupaten dan Kota. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau administratif belaka sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dengan undang- undang.

-.      Sistem Pemerintahan
      Dikenal ada dua sistem pemerintahan:
1)      Sistem pemerintahan presidentil
     Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu :
·         Presiden yang dipilih rakyat
·         Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.


2)      Sistem parlementer



Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.






Sumber :


Asshiddiqie, Jimly, 1988, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Ind. Hill-Co
Kartasapoetra, R.G., 1987, Sistematika Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, PT Bina Aksara.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Inbrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Sinar Bakti, Jakarta.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti.
Najih, Mokhamad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Press.
Samidjo, 1992, Ilmu Negara, Bandung: Armico,
Widodo Ekkatjahjana dan Totok Sudaryanto; 2001, Sumber HTN Formal di Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Yusa, I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara, Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press

HUKUM TATA NEGARA IV (Bentuk Negara)



1.       Bentuk Negara
Pengertian bentuk negara dan bentuk pemerintahan sering dicampur adukkan. Bentuk Negara adalah susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, yakni mengenai struktur dan unsur-unsur nya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja. Dengan perkataan lain, bentuk pemerintahan adalah melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.16
Bentuk negara dapat dibedakan menjadi:
a.  ..                                                             Negara Kesatuan (unitarisme/eenheidstaat), negara yang bersusunan tunggal;

b.                                                   Negara Serikat (federasi/bondstaat), negara yang bersusunan jamak.
 

ad. a. Negara Kesatuan (unitarismeleenheidstaat)
Dimaksud dengan Negara Kesatuan, adalah satu negara yang merdeka dan berdaulat , dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi negara tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat).
Negara Kestuan dapat berbentuk:
1)      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengurus sendiri daerahnya. Pemerintah Daerah hanya melaksanakan kebijakan pusat.
2)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah- daerah diberikan kewenangan untuk mengurus diri sendiri (otonomi daerah) yang disebut daerah swatantra.

ad.2. Negara Serikat (federasi/bondstaat)
Negara Serikat (federasi-bondstaat-bundesstaat) merupakan dua negara atau lebih menyatukan diri dalam suatu ikatan politik, ikatan mana mewakili mereka sebagai keseluruhan. Jadi masing-masing negara tersebut tidak berdaulat, yang berdaulat adalah persatuan negara itu, yaitu Negara Serikat (Pemerintahan Federal).

HUKUM TATA NEGARA III (SUMBER)



Hukum Tata Negara Indonesia bersumber kepada:
a.       Sumber Hukum Materiil:
1)      Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
2)      Pancasila

b.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia dapat dilihat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang diatur dalam Ketetapan MPRS XX/MPRS/1966 yang telah diubah dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah:
1)      Undang-Undang Dasar 1945;
2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI;
3)      Undang-Undang;
4)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5)      Peraturan Pemerintah;
6)      Keputusan Presiden;
7)      Peraturan Daerah.
Selanjutnya, tentang tata urutan perundang-undangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian dapat dilihat bagaimana perkembangan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dalam tabel sebagai berikut:


Tap MPR No.
III/MPR/2000
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
1. UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang/Perpu
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah









HUKUM TATA NEGARA II (OBYEK)



Telah dapat didefinisikan Humum Tata Negara sebagai Hukum Tata Negara adalah                sekumpulan   peraturan-peraturan   yang    mengenai   organisasi    negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaannya, hubungannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya. Dari pengertian sebagaimana definisi yang dikemukakan, maka obyek Hukum Tata Negara adalah negara. Dimaksud dengan negara ini adalah negara dalam arti konkret negara tertentu atau negara yang terkait oleh kurun waktu dan tempat tertentu. Sedangkan ruang lingkup kajiannya, meliputi: organisasi negara yang mencakup lembaga-lembaga negara, hubungan antara lembaga negara satu dengan yang lain dan kekuasaannya, serta mengenai warga negara.

Wirjono Projodikoro mengatakan bahwa sebagian besar kaidah-kaidah Hukum Tata Negara terdapat di dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini terkait dengan kedudukan Undang-Undang Dasar dalam suatu negara yaitu sebagai the supreme law of the land, bahkan sebagai the highest authority. Sejalan dengan hal ini, dasar melakukan pembahasan dalam studi Hukum Tata Negara adalah konstitusi dari negara yang bersangkutan. Hukum Tata Negara yang dibahas sekarang ini adalah Hukum Tata Negara Indonesia dengan mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika diidentifikasi masalah ketatanegaraan yang terdapat dalam UUD NRI 1945, maka dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.       Struktur umum organisasi negara
b.      Lembaga-lembaga negara
c.       Hal Keuangan Negara
d.      Pertahanan dan Keamanan Negara
e.      Pendidikan dan Kebudayaan
f.        Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial


HUKUM TATA NEGARA I ( ISTILAH DAN PENGERTIAN)




a.      Istilah
Istilah Hukum Tata Negara (HTN) dapat pula disebut dengan Hukum Negara yang merupakan padanan dari istilah dalam bahasa Belanda Staatrecht, dalam bahasa Inggris Constitutional Law, dalam bahasa Jerman Verfassungsrecht, atau dalam bahasa Prencis Droit Consitutionel. Penggunaan istilah hukum negara dimaksud untuk memberikan arti HTN dalam arti sempit (staatrecht in engere zein). Istilah HTN ini dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. HTN dalam arti luas diartikan termasuk Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP/Administratief Recht), sedangkan HTN dalam arti sempit meliputi HTN itu sendiri.

b.      Pengertian

M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memberikan definisi Hukum Tata Negara adalah:
“Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya”.
Selanjutnya menurut R.G. Kartasapoetra, dimaksud dengan Hukum Tata Negara adalah:
“Sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis koordinasi vertikal dan horizontal, tentang kedudukan warga negara pada negara itu beserta hak-hak asasinya”.



Adapun keorganisasian negara yang diatur dalam Hukum Tata Negara adalah keorganisasian pada suatu negara tertentu. Oleh karenanya dapat dikemukakan definisi: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur susunan atau tata suatu negara tertentu. Oleh sebab itu dapat dikatakan pula bahwa Hukum Tata Negara mengkaji tentang organisasi negara, jenis-jenis alat perlengkapan negara, dan hubungan kekuasaan dari alat perlengkapan negara pada suatu negara tertentu. Atau dapat pula disebutkan sebagai: Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengenai organisasi negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sebagai doktrin ilmu pengetahuan, hukum Hukum Tata Negara lazimnya dipahami sebagai ilmu hukum tersendiri yang mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antar kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Dalam arti luas, Hukum Tata Negara mencakup pula Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai aspek Hukum Tata Negara dalam arti dinamis. Selanjutnya dikatakan pula bahwa Hukum Tata Negara (Indonesia) dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum ini membahas tentang teori-teori ketatanegaraan secara umum, karenanya pula dapat disebut Pengantar Hukum Tata Negara. Hukum tata Negara Positif, hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja. Di samping itu, menurut Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara memiliki pula cabang ilmu khusus yang melakukan kajian perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara